JAKARTA, KOMPAS.com -Kejaksaan Agung menetapkan wajib lapor usai mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, Tian Bahtiar, dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota di Bekasi.
“Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Senin (28/4/2025).
“Nah, mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini,” tambah dia.
Harli menyampaikan bahwa pengalihan tahanan dilakukan sejak tanggal 24 April 2025.
Permohonan pengalihan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukum Tian dengan alasan medis.
Setelah dilakukan observasi kesehatan, penyidik bersama tim dokter menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Tian memerlukan perhatian khusus yang tidak memungkinkan dirinya tetap berada di dalam rutan.
“Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah dipasangi delapan ring. Selain itu, ia juga mengalami masalah kolesterol dan gangguan pernapasan,” terang Harli.
Selama masa observasi, Tian juga mengalami pendarahan di mulut dan mata akibat konsumsi obat pengencer darah yang wajib ia minum secara rutin.
Atas dasar pertimbangan medis tersebut, serta adanya surat permohonan resmi dari kuasa hukum, penyidik akhirnya memutuskan untuk mengalihkan status penahanannya.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa pengalihan ini juga disertai jaminan dari istri Tian sebagai pihak penjamin.
Untuk memastikan pengawasan, Tian telah dipasangi alat pemantau elektronik (electronic monitoring device) guna mengawasi setiap pergerakannya selama menjalani masa tahanan kota.
"Jadi, sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” ujar dia.
“Penanganan perkara ini terus dilanjutkan untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," tegas Harli.