Tiga Hakim di Pusaran Korupsi, Alarm Krisis Hukum di RI
Suap dan gratifikasi di kasus korupsi CPO melibatkan hakim hingga panitera. Sebelumnya, kasus korupsi juga pernah menjerat anggota kepolisian hingga jaksa. [1,117] url asal
#muhammad-arif-nuryanta #patrialis-akbar #dini-sera-afriyanti #kejaksaan #marcella-santoso #jampidsus-kejaksaan-agung #baharudin #pn-surabaya #sistem-peradilan-fadhil #pejabat #mafia #pengadilan-tindak
(CNN Indonesia) 15/04/25 11:58
v/117517/
Kasus dugaan suap dan atau gratifikasi yang melibatkan Hakim terkait putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit atau CPO yang dibongkar Kejaksaan Agung menambah daftar panjang aparatur peradilan berhadapan dengan hukum.
Sebanyak empat hakim, satu panitera dan dua pengacara ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tiga korporasi (PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group) yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Kemudian mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri juga diproses hukum.
Jaksa penyidik pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung menduga ada suap sekitar Rp60 miliar di balik putusan lepas tiga terdakwa korporasi tersebut.
Kasus itu ditemukan jaksa penyidik saat sedang menangani perkara di PN Surabaya yang melibatkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi mafia peradilan.
Dalam kasus Zarof, ada tiga orang mantan hakim PN Surabaya, satu pengacara dan ibu seorang terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di balik putusan bebas Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Yang paling fenomenal dan masih di ingatan publik ialah kasus korupsi yang melibatkan hakim MK yaitu Patrialis Akbar dan Akil Mochtar.
Kejaksaan Agung, Kepolisian dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah didera oleh kasus hukum yang melibatkan pegawainya.
Lantas, apa yang salah dan perlu diperbaiki agar peristiwa ironis tersebut tidak berulang?
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan menyoroti sistem peradilan yang belum berfungsi dengan baik. Kata dia, sulit untuk mengatakan kasus-kasus yang terjadi selama ini hanya persoalan oknum belaka.
"Kalau kita lihat, karena ini terlalu banyak dan ini berada dalam satu sistem yaitu sistem peradilan, sulit kita bilang ini sebagai suatu hal yang personal gitu ya atau masalah oknum," ujar Fadhil saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/4) malam.
Fadhil menyatakan permasalahan yang terjadi saat ini harus dipandang sebagai sesuatu yang sistemik, sehingga solusi atau upaya-upaya untuk mendorong perubahan juga harus sistematis.
"Karena orang-orang ini kan bukan karena dia melakukan korupsi gitu ya tapi atribusi yang dia pegang dan sistem yang dia jalankan. Jadi, itu yang kemudian menjadi ceruk bagi dia untuk melakukan korupsi. Kebetulan dia hakim, kebetulan dia jaksa, kebetulan dia polisi," ungkap Fadhil.
"Nah, maka dengan berbagai macam kebetulan itu dia melakukan korupsi, tapi kebetulan ini terlalu banyak untuk kita bilang hanya sebagai kebetulan," sambungnya.
Fadhil berpendapat hingga saat ini belum ada upaya serius dari negara untuk memperbaiki ini. Meski regulasi yang dibuat pascareformasi dinilai progresif, tetapi belum mampu mengatasi masalah-masalah kiwari.
"Kalau kita lihat dalam rentang waktu itu ya kita bisa bilang enggak ada upaya serius gitu ya. Niatnya di awal oke, ada TAP MPR soal penyelenggaraan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kemudian Undang-undang Penyelenggaraan Negara Bersih KKN. Ada tuh," tutur Fadhil.
"Ada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang KPK walaupun dinamikanya banyak dan pada akhirnya upaya pemberantasan korupsi juga dibajak di 2019 dan sampai sekarang kita enggak bisa lihat suatu upaya yang seperti dulu lagi, yang tegas dan punya semangat untuk membersihkan negara dari korupsi," lanjut dia.
Negara, tutur Fadhil, sebenarnya menyadari namun tidak merespons itu sebagai sesuatu masalah. Ia menambahkan regulasi bukan menjadi faktor tunggal untuk memperbaiki masalah yang tengah terjadi.
Mengutip teori penegakan hukum Lawrence M. Friedman, Fadhil menyatakan keberhasilan penegakan hukum bergantung pada tiga unsur sistem hukum yaitu struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.
"Jadi, kalau kita lihat di sini regulasi cuma salah satu tapi kalau spesifik soal korupsi Itu ada lagi rumusnya tuh korupsi sama dengan monopoli plus diskresi, kurang akuntabilitas," ungkap Fadhil.
"Jadi, banyak yang bisa kita lihat sebagai penyebab korupsi ketimbang hanya satu substansi gitu ya atau satu regulasi, tapi kalau regulasinya juga enggak bagus sebenarnya dia sama parahnya," imbuhnya.
Fadhil turut menyoroti Presiden dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mempunyai tugas untuk membuat regulasi atau Undang-undang. Semestinya Presiden bisa berbuat banyak untuk mengatasi krisis hukum yang sedang menghantui.
"Presiden adalah salah satu kekuasaan pembentuk Undang-undang, sama dengan DPR. Presiden atasan dari beberapa lembaga penegak hukum di ranah eksekutif ya. MA bukan bawahan dia tapi dia punya bawahan seperti Kapolri dan Jaksa Agung. Artinya, dia punya banyak hal yang bisa dilakukan, banyak ruang yang bisa dia masuki untuk kemudian mendorong penegakan hukum dan penyelenggaraan negara yang bebas KKN," ungkap Fadhil.
"Kita juga bisa bilang presiden enggak ngapa-ngapain. Artinya, ini tugas besar lah ya dari presiden sendiri sama pun DPR lah sebagai pembentuk Undang-undang agar serius memperbaiki ini," sambungnya.
Fadhil mengaku belum melihat ada keseriusan untuk mendorong perubahan dari pembentuk Undang-undang. Hal itu terlihat dari kian marak pembentukan Undang-undang oleh DPR dan pemerintah yang dilakukan tanpa mengakomodasi kepentingan publik.
"Sekarang kan trennya korupsi itu bukan hanya dalam pelaksanaan, tapi dalam perumusan kebijakan perspektifnya ada korupsi. Nah, itu yang kemudian dalam praktik, dalam teori juga disebut state capture corruption: melegalkan korupsi dan kekuasaan negara," kata dia.
Jika permasalahan ini tidak segera diperbaiki, Fadhil menuturkan akan berdampak serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu disebabkan karena korupsi meluas ke sektor demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kita enggak akan bergerak ke mana-mana," ucap Fadhil.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah 'Castro' memandang kasus hukum terutama korupsi yang kian marak bahkan melibatkan aparat penegak hukum karena Indonesia telah kehilangan panutan atau contoh baik.
Dalam hal ini Castro menyinggung KPK dahulu sebagai contoh baik karena memiliki standar integritas bagi lembaga-lembaga lainnya, namun kini tidak lagi setelah Undang-undangnya direvisi pada tahun 2019.
Revisi tersebut mengamputasi kewenangan lembaga antirasuah.
"Kehilangan panutan itu berkonsekuensi terhadap standar integritas yang kita pakai di semua lembaga-lembaga," kata Castro, Senin (14/4).
Ia menambahkan kondisi tersebut diperparah dengan sikap Presiden yang hanya menebar gimik dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Ia mengambil satu contoh Presiden yang tidak menyingkir orang-orang bermasalah dari pemerintahannya.
"Presiden justru seolah-olah hanya menebar gimik," kata dia.
Padahal, sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, Castro berpendapat Presiden semestinya bisa bertindak dengan konkret. Misalnya dengan memerintahkan percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset.
"Alih-alih mempercepat Rancangan Undang-undang Perampasan Aset, Presiden justru kemudian mengampanyekan sesuatu yang sebenarnya bukan menjadi jawaban dalam urusan korupsi, dia mau membuat penjara di pulau, mengejar koruptor ke ujung dunia, macam-macam. Hal-hal yang sebenarnya tidak beralasan," kata dia.
Menurut Castro, Indonesia telah kehilangan arah karena pemerintah tidak punya desain yang jelas mengenai kerja-kerja pemberantasan korupsi. Ia menyatakan Presiden hanya banyak menebar gimik terkait urusan tersebut.
"Ibarat kapal yang nakhoda-nya tidak jelas, itu yang terjadi di Indonesia- akan semakin masif korupsi itu," pungkasnya.