JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Kementerian Hukum tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) atas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dibahas bersama DPR kelak.
Supratman mengatakan, Kementerian Hukum akan meminta masukan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri dalam penyusunan DIM revisi KUHAP.
"Kami lagi menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya dulu. Jadi DIM-nya lagi, itu di Kementerian Hukum. Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan," kata Supratman di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Supratman memastikan, revisi KUHAP tak akan mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kejaksaan dan Polri.
"Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir enggak ada," kata politikus Partai Gerindra tersebut
Menurut Supratman, revisi KUHAP akan mengatur soal perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap para pelanggar hukum, termasuk mekanisme restorative justice.
"Kalau saya lihat ya, dari aturan yang, draft yang dari DPR terkait KUHAP, itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan. Dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia yang lebih banyak," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR belum memulai secara resmi pembahasan revisi KUHAP karena DPR masih melakukan reses.
Puan menyebutkan, DPR juga belum menunjuk dan menetapkan alat kelengkapan dewan yang bakal membahas revisi KUHAP bersama pemerintah.
“Ya sekarang belum ada. Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti 17 April. Jadi sidangnya belum mulai, belum masuk masa sidang, semuanya masih dalam rangka libur, Lebaran, dan masa reses,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (14/4/2025).
“Dan sampai saat ini kita belum melakukan apapun terkait dengan Revisi Undang-Undang KUHAP,” imbuh dia.
Politikus PDI Perjuangan ini juga memastikan, pertemuan antara Komisi III DPR dan sejumlah pihak terkait RUU KUHAP tak berarti proses revisi sudah berjalan.
Puan mengeklaim, pertemuan itu adalah bagian dari upaya DPR dalam menghimpun aspirasi publik.
“Kalaupun ada pertemuan itu dalam rangka untuk menerima masukan dari masyarakat. Jadi di Komisi III ataupun di AKD yang lain belum ada tindak lanjut dari apapun untuk merevisi hal tersebut,” kata dia.
Sementara itu, pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) soal RUU KUHAP, tetapi belum menunjuk AKD yang akan membahas revisi UU tersebut.
Puan menyampaikan bahwa AKD yang ditugaskan membahas RUU KUHAP bakal diputuskan pada masa sidang berikutnya karena DPR RI memasuki masa reses mulai 26 Maret 2025 hingga 16 April 2025.