REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai ketua dewan pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) digugat,
Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto sarankan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk melepas jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP dan BRIN menyusul keputusannya berada di luar Pemerintahan.
Mulyanto menilai konsistensi dan kejelasan pilihan politik PDIP tersebut sangat dinantikan publik, agar hadirnya kekuatan penyeimbang bagi demokrasi substansial dapat dilaksanakan secara optimal.
"Konsistensi dan kejelasan sikap Megawati dan PDIP untuk berada di luar pemerintahan, berarti secara langsung menjaga jarak terhadap pemerintah, seperti meninggalkan posisinya sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP dan BRIN," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis kepada Republika, Sabtu (22/2/2025).
Mulyanto menilai sekarang saat yang tepat bagi Megawati untuk mundur dari jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP dan Dewan Pengarah BRIN.
Langkah ini bukan hanya menggambarkan komitmen PDIP pada idealisme politik, tetapi juga sekaligus mempertegas sikapnya sebagai kekuatan di luar Pemerintahan yang melaksanakan fungsi chek and balances dalam praktek demokrasi substansial di Indonesia.
Fungsi chek and balances PDIP ini, kata ia, sangat ditunggu publik. Hal itu lantaran akan memberikan warna yang lebih seimbang pada peta percaturan politik nasional untuk melengkapi pendekatan politik akomodatif yang dikembangkan Presiden Prabowo sekarang ini.
"Sikap tegas ini akan menjadi titik balik bagi perjalanan perpolitikan tanah air. Sekaligus memberikan kesempatan kepada PDIP untuk lebih fokus dan konsentrasi dalam menangani berbagai permasalahan yang menghadangnya di depan mata dan membutuhkan proses konsolidasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai ketua dewan pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) digugat,
Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto sarankan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk melepas jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP dan BRIN menyusul keputusannya berada di luar Pemerintahan.
Mulyanto menilai konsistensi dan kejelasan pilihan politik PDIP tersebut sangat dinantikan publik, agar hadirnya kekuatan penyeimbang bagi demokrasi substansial dapat dilaksanakan secara optimal.
"Konsistensi dan kejelasan sikap Megawati dan PDIP untuk berada di luar pemerintahan, berarti secara langsung menjaga jarak terhadap pemerintah, seperti meninggalkan posisinya sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP dan BRIN," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis kepada Republika, Sabtu (22/2/2025).
Mulyanto menilai sekarang saat yang tepat bagi Megawati untuk mundur dari jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP dan Dewan Pengarah BRIN.
Langkah ini bukan hanya menggambarkan komitmen PDIP pada idealisme politik, tetapi juga sekaligus mempertegas sikapnya sebagai kekuatan di luar Pemerintahan yang melaksanakan fungsi chek and balances dalam praktek demokrasi substansial di Indonesia.
Fungsi chek and balances PDIP ini, kata ia, sangat ditunggu publik. Hal itu lantaran akan memberikan warna yang lebih seimbang pada peta percaturan politik nasional untuk melengkapi pendekatan politik akomodatif yang dikembangkan Presiden Prabowo sekarang ini.
"Sikap tegas ini akan menjadi titik balik bagi perjalanan perpolitikan tanah air. Sekaligus memberikan kesempatan kepada PDIP untuk lebih fokus dan konsentrasi dalam menangani berbagai permasalahan yang menghadangnya di depan mata dan membutuhkan proses konsolidasi.
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Benny Susetyo meninggal dunia. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan dukacita mendalam dan mengenang sosok Romo Benny. [311] url asal
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo meninggal dunia. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan dukacita mendalam.
Romo Benny meninggal dalam tugas penyemaian ideologi Pancasila. Yudian mengakui dedikasi Romo Benny dalam menyebarkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan hidup berbangsa masyarakat Indonesia.
"Beliau wafat di saat menjalankan tugas kedinasan dalam misi memperkuat pemahaman ideologi Pancasila di Pontianak, Kalimantan Barat," kata Yudian dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).
Romo Benny tutup usia pada dini hari tadi sekitar pukul 00.05 WIB. Yudian mengatakan pemikiran-pemikiran Benny mengenai kebinekaan dan toleransi telah memberikan inspirasi bagi banyak pihak.
"Mendiang dikenal sebagai sosok yang berkomitmen kuat dalam mengawal nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan. Selama masa pengabdiannya sebagai Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP sejak 2018-2024 ini, beliau telah memberikan kontribusi besar dalam memperkuat pemahaman dan implementasi ideologi Pancasila di masyarakat," ungkapnya.
Dia mengatakan Benny dikenal sebagai pribadi yang bersemangat dalam melakukan perlawanan terhadap ketimpangan-ketimpangan sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila. Perjuangan Benny dikenal banyak orang melalui pernyataan verbal maupun tulisan-tulisan yang dibuatnya.
Dikenal sebagai pejuang kemanusiaan, toleransi dan demokrasi sejak lama. Beliau tak kenal lelah mengadvokasi masyarakat lemah, korban bencana dan korban kekerasan. Melalui tulisan-tulisannya, beliau menyuarakan kritik yang konstruktif untuk kemajuan dan perbaikan kehidupan demokrasi di Indonesia," ucap mantan Rektor UIN Kalijaga ini.
Dia mengatakan Romo Benny dikenal sebagai sosok aktivis yang sering memberikan pandangannya tentang isu-isu sosial, politik, kemanusiaan dan keagamaan di Indonesia. Kesederhanaan Benny juga membuatnya dekat dan dikenal baik semua kalangan, media, tokoh agama, politisi dan masyarakat.
"Kepergian beliau merupakan kehilangan besar bagi BPIP dan seluruh Bangsa Indonesia. Semoga mendiang diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan," ungkap dia.
"Selamat jalan, Dr Antonius Benny Susetyo. Dedikasi dan jasa-jasamu akan selalu kami kenang," tambah Yudian.
Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi menjadi sorotan publik setelah menerbitkan aturan Paskibraka putri di tingkat nasional tak boleh berjilbab. [932] url asal
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi menjadi sorotan publik setelah menerbitkan aturan Paskibraka putri di tingkat nasional tak boleh berjilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan 17 Agustus. Dampaknya menurut Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia ada 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan hijab, namun tak menggunakannya saat dikukuhkan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, IKN, Selasa (13/8/2024).
Aturan yang dibuat Yudian tersebut saya melihatnya dalam skala lebih luas mirip dengan yang dibuat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dardji Darmodihardjo pada 17 Maret 1982. Kala itu aturan dimaksud berisi tentang standardisasi penggunaan seragam sekolah secara nasional. Dampaknya, sejumlah murid di berbagai kota yang berjilbab harus melepas atau pindah ke sekolah swasta dan madrasah.
Tak semua pelajar menyerah menghadapi tekanan sekolah. Ranti Aryani dan beberapa temannya yang sekolah di SMA 1 Bogor, misalnya. Ia bersama dua kawannya senasib, Hepti dan Sari, melawan keputusan sekolah yang mengeluarkannya dari sekolah karena berjilbab.
Dosen IPB yang juga politisi PPP AM Saefudin sebagai orang tua salah satu siswa bersama LBH menggugat sekolah ke pengadilan. Wali kota Bogor hingga MUI kemudian turun tangan. Pihak sekolah akhirnya bersedia berdamai dan mengakomodasi keinginan Ranti dan teman-temannya melalui musyawarah. Gugatan pun dicabut.
Tiga dekade kemudian Ranti menuangkan sepenggal pengalamannya itu dalam biografi, "In God We Trust, Ranti Aryani Merentang Jilbab dari Indonesia sampai Amerika" Dokter gigi itu sejak bertahun lalu membuka klinik di Amerika Serikat. "Saya mengenakan jilbab sejak usia 14 tahun (SMP). Its a way of life saya sebagai muslim," kata Ranti kepada penulis di kawasan Bintaro, pertengahan Agustus 2013. Kala itu dia bersama suaminya, Richard J Bennett Jr, pulang ke Indonesia untuk mempromosikan bukunya tersebut.
Sementara mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Daoed Joesoef yang merupakan atasan Prof Dardji menerbitkan buku "Anak Tiga Zaman" pada Oktober 2017. Daoed tak secara khusus menyinggung soal jilbab. Dia cuma menjelaskan latar kebijakan soal seragam sekolah agar. Seragam dimaksudkan agar tak terjadi jor-joran para orang tua maupun pihak sekolah dalam mendandani anak-anak mereka dengan dalih "identitas sekolah". Dia menerapkan kebijakan corak seragam sekolah berbeda tidak menurut sekolah, tapi menurut jenjang pendidikan.
"Seragam sekolah bagi jenjang pendidikan dapat menjadi alat kontrol pemerintah terhadap orang tua yang lalai menyekolahkan anaknya, atau membiarkan anak-anaknya berkeliaran di jam sekolah," tulis Daoed di buku itu.
Banyak pihak, khusus kalangan ulama menuding lelaki berdarah Aceh yang meraih doktor ilmu ekonomi dan politik dari Universitas Sorbonne, Prancis itu sekular. Bahkan ada yang lebih ekstrem mencap Daoed sebagai antiislam. Di ruang publik, Daoed pun tak pernah mengucap salam sebagaimana lazimnya kaum muslim, "Assalamu'alaikum..." tapi menggunakan Selamat Pagi, Siang, Sore, atau Malam.
Hal itu dilakukan justru bukan karena tak paham Islam tapi sebagai ekspresi empati dan toleransi terhadap sesama warga Indonesia yang tak semuanya muslim. "Dia doktor didikan Perancis (Sorbonne) yang sangat kagum pada sekularisme yang dipraktikkan negara tempatnya belajar," tulis Salim Said dalam buku "Menyaksikan 30 Tahun Pemerintahan Otoriter Soeharto".
Sekularisme di Perancis soal jilbab, ia melanjutkan, berbeda dengan sekularisme ala Amerika yang lebih toleran. "Sekularisme Prancis berpangkal pada Revolusi Prancis yang memusuhi agama".
Bagaimana dengan Yudian? Beberapa hari setelah memimpin BPIP pada 5 Februari 2020, dia menuai kontroversi lewat pernyataan bahwa "Musuh utama Pancasila adalah Agama". Pada Agustus 2021, BPIP di bawah kepemimpinan Yudian juga sempat mengadakan lomba penulisan artikel dengan mengangkat dua tema yakni 'Hormat Bendera Menurut Hukum Islam' dan 'Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam'
Yudian meraih doktor dari McGill University, Kanada. Lalu, melanjutkan pendidikan lagi di Harvard Law School di Amerika Serikat pada 2002-2004. Dia aktif menulis artikel ilmiah dan buku. Beberapa karyanya antara lain 'Aliran dan Teori Filsafat Islam' (1995), 'Hassan Hanafion Salafism and Secularism' (2006), dan 'Berfilsafat Hukum Islam dari Harvard ke Sunan Kalijaga' (2014). Yudian juga menerjemahkan 40 buku bahasa Arab, 13 bahasa Inggris, dan dua buku berbahasa Prancis ke bahasa Indonesia.
Boleh jadi Yudian memang cerdas, bahkan jenius. Karena itu lingkungan yang lebih pas buatnya adalah dunia kampus atau riset, bukan lembaga publik yang butuh kearifan dan kepekaan bukan sekedar kecerdasan. Andai Yudian arif dan peka, tentu dia mafhum bahwa persoalan jilbab ini telah diperjuangkan sekitar empat dekade. Perjuangan itu sejalan dengan Sila pertama Pancasila, juga dilindungi konstitusi, khususnya Pasal 29 UUD 1945.
Karena itu melarangnya, sekalipun di ruang terbatas, adalah sebuah pelanggaran dan kemunduran. Demikian juga bila ada yang mewajibkannya dengan semena-mena. Beruntung Presiden Joko Widodo, entah berkat bisikan Ketua Dewan Pengarah BPIP Prof DR. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri atau tidak, telah meminta agar anggota Paskibraka yang berjilbab tidak melepaskannya lagi. Bersyukur Presiden Jokowi sangat paham konstitusi dan sadar betul bahwa jilbab sejatinya bukan peninggalan kolonial.
Sudrajat
Penulis adalah jurnalis senior Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih - Redaksi)
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP-RI) tengah mendapat sorotan publik. Terlebih usai 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri ada yang terlihat tidak mengenakan hijab saat acara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menanggapi hal ini, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menjelaskan tak ada paksaan agar Paskibraka melepas hijab. Hal tersebut merupakan bentuk kesukarelaan dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.
"Dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," katanya dalam rilis yang diterima detikEdu, Rabu (14/8/2024).
Apa Itu BPIP?
BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas utamanya adalah membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Secara sejarah BPIP awalnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UK-PIP). Unit ini resmi terbentuk pada 19 Mei 2017 melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
Namun, UKP-PIP dinilai masih perlu disempurnakan hingga akhirnya direvitalisasi. Alasannya perlu penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Akhirnya, Presiden Joko Widodo memutuskan hadirnya BPIP sebagai pengganti UK PIP pada 28 Februari 2018. Kehadiran BPIP diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Fungsi BPIP
Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dijelaskan ada 11 fungsi BPIP, yakni:
1. Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila
2. Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila
3. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila
4. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
5. Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila
6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
7. Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
8. Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila
9. Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi
10. Penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
11. Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Anggota BPIP Beserta Tugasnya
Susunan organisasi BPIP terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana, yang bisa dijelaskan sebagai berikut:
1. Dewan Pengarah
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Jumlah Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 orang yang terdiri atas unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, dan tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia.
Ketua dewan Pengarah dipilih dari dan oleh anggota melalui mekanisme internal. Saat ini, Dewan Pengarah BPIP yang bertugas dalam masa jabatan 2022-2027.
Seluruhnya dilantik pada 7 Juni 2022 lalu. Adapun daftar Dewan Pengarah dikutip dari laman resmi BPIP yakni:
1. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua
2. Try Sutrisno sebagai Wakil Ketua
3. Wisnu Bawa Tenaya sebagai Sekretaris
4. Said Aqil Siradj sebagai anggota
5. Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto sebagai anggota
6. Andreas Anangguru Yewangoe sebagai anggota
7. Rikard Bagun sebagai anggota
8. Muhammad Amin Abdullah sebagai anggota
9. Aulia Aman Rachman sebagai anggota.
Staf Khusus Dewan Pengarah
Antonius Benny Susetyo
Dewan Pakar
1. Darmansjah Djumala
2. Ermaya Suradinata
3. John Pieris
2. Pelaksana
Pelaksana BPIP terdiri atas:
1. Kepala
Kepala BPIP saat ini adalah Prof Drs K H Yudian Wahyudi MA PhD. Ia bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
Dibantu oleh Wakil Kepala, ia dapat membentuk peraturan BPIP dan peraturan lainnya setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.
2. Wakil Kepala
Wakil Kepala BPIP saat ini adalah Dr Rima Agristina, SH SE MM. Tugas utamanya adalah membantu kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPIP.
3. Sekretariat Utama
Sekretariat utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPIP.
4. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan
Bertugas melaksanakan program strategis hubungan antar lembaga, sosialisasi, komunikasi, dan jaringan pembinaan ideologi Pancasila.
5. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi
Bertugas melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi.
6. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
Bertugas menyelenggarakan perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, pengkajian dan perumusan standarisasi materi pembinaan ideologi Pancasila.
7. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila.
8. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi
Bertugas melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Meskipun sudah hadir sejak tahun 2018, BPIP baru membawahi pembinaan Paskibraka pada tahun 2022. Sebelumnya, pembinaan Paskibraka di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Resminya pembinaan Paskibraka di bawah BPIP hadir melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Melalui peraturan itu disebutkan bila Paskibraka secara nasional berada di bawah koordinasi BPIP.
Pembentukan Paskibraka tidak disiapkan sebatas untuk menaikkan dan menurunkan bendera pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Tetapi menjadi suatu program pengkaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
Untuk melihat aturan tentang Paskibraka, bisa dilihat DI SINI.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo meminta Satgas Pemberantasan Judi Online memberi tindakan langsung kepada ... [332] url asal
Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo meminta Satgas Pemberantasan Judi Online memberi tindakan langsung kepada pusat-pusat judi online yang dikelola oleh kekuatan tersembunyi yang jarang tersentuh hukum.
"Hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha judi dan oknum penguasa yang melancarkan operasional mereka," katanya dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.
Ia mengatakan langkah awal komitmen politik pemerintah dalam pemberantasan judi online dapat ditempuh dengan memutus relasi antara pengusaha perjudian dengan oknum penguasa.
Selain itu, kata Benny, Satgas juga perlu memutus rekening transaksi ekosistem judi online melalui kerja sama dengan perbankan dan aplikasi penyedia jasa keuangan.
"Selain itu, akses masyarakat terhadap website-website penyedia judi online harus diblokir secara efektif," katanya.
Hal yang juga penting untuk dilakukan, kata Benny, adalah edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Penggunaan teknologi harus diarahkan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat, bukan untuk aktivitas yang merugikan.
"Literasi keuangan dan digital juga harus digalakkan. Masyarakat perlu diajari cara mengelola keuangan dengan baik dan bagaimana menggunakan teknologi secara bijak," katanya.
Ia juga mendorong pemerintah harus bertindak tegas dan tidak berkompromi terhadap semua mafia dan bos besar yang terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan judi online.
"Sistem aplikasi dan perbankan yang digunakan untuk mencuci uang harus diputus. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menghentikan laju pertumbuhan judi online," katanya.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.
Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.