JAKARTA, KOMPAS.com — Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ.
Keempatnya dideportasi karena memberikan informasi yang tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Arief Munandar menjelaskan, keempat WNA tersebut ditangkap oleh petugas yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (23/4/2025).
“Tiga dari empat WNA tersebut, yakni IHB, UAB, dan IH, tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas investor, kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan penanaman modal asing (PMA) dengan kode E28A,” kata Arief, dilansir dari Antara, Senin (5/5/2025).
Namun, berdasarkan hasil penelusuran petugas, perusahaan yang menjadi sponsor izin tinggal ketiga WNA tersebut serta investasi yang mereka lakukan diduga fiktif.
“Bahkan, mereka tidak mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor izin tinggal mereka,” ujar Arief.
Selain itu, ketiga WNA itu terdeteksi tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tercatat dalam dokumen keimigrasian mereka.
Sementara itu, satu WNA lainnya, AQ, mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk berinvestasi, melainkan untuk mengumpulkan cap paspor guna mempermudah perjalanan ke Eropa.
“AQ diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal,” kata Arief.
Akibat perbuatannya, keempat WNA tersebut dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pendetensian dan saat ini tengah menjalani proses penegakan hukum keimigrasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Yoga Kharisma Suhud menambahkan, tiga WNA berinisial IHB, UAB, dan IH sudah berada di Indonesia selama dua bulan.
Sementara AQ telah masuk Indonesia sejak Februari 2025. Namun, kegiatan AQ di Indonesia hingga saat ini tidak jelas.
“Investasi yang dimaksud oleh para WNA ini berkaitan dengan pakaian dan emas. Namun, mereka tidak mengetahui siapa yang menjadi sponsor dan penjamin mereka,” kata Suhud.
Suhud juga menyebutkan, saat ini terdapat berbagai modus yang digunakan oleh orang asing untuk memanfaatkan izin tinggal di Indonesia, seperti yang dilakukan oleh AQ.
“Kami menemukan bahwa banyak orang yang mencoba mendapatkan cap paspor untuk izin ke negara tujuan mereka, padahal setelah diselidiki, tujuan mereka tidak jelas,” tambahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti berharap agar pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat.
“Semoga hasil ini menjadi pemicu bagi seluruh jajaran petugas imigrasi untuk semakin optimal dalam mengawasi dan menegakkan aturan keimigrasian,” ujar Nur Raisha.