Sidang perkara pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Adrena Isa Zega di PN Kepanjen terus bergulir. Dalam sidang eksepsi, Isa menilai perkaranya salah alamat dan seharusnya batal demi hukum.
Kuasa hukum Isa Zega Pitra Romadoni Nasution mengatakan, terkait adanya persoalan locus delicti atau tempat kejadian perkara hingga kliennya Isa Zega harus menjalani persidangan di PN Kepanjen.
Karena berdasarkan dugaan tindak pidana terjadi di wilayah PN Kepanjen yang disampaikan jaksa penuntut dalam surat dakwaan. Padahal, dalam keterangan pelapor bahwa tempat kejadian berada di wilayah Jakarta Selatan. Sehingga, perkara yang menjerat Isa Zega semestinya batal demi hukum.
"Yang menjadi persoalan adalah ketika jaksa penuntut umum, menuntut Isa Zega dengan tempat terjadinya peristiwa pidana ini, dugaannya di Kepanjen (PN Kepanjen). Padahal sesuai dengan keterangan daripada pelapor peristiwanya itu di Jakarta Selatan," ujar Pitra kepada wartawan di PN Kepanjen, Selasa (11/3/2025).
"Artinya dari locus delictinya saja sebetulnya tidak berkesesuaian. Sehingga sudah sepatutnya, dakwaan daripada jaksa penuntut umum ini batal demi hukum, karena yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambung Pitra.
Dengan locus delicti yang berada di Jakarta Selatan, menurut Pitra seharusnya pelaporan dugaan tindak pidana dapat dilakukan di Polda Metro Jaya ataupun Polres Jakarta Selatan.
Pitra menyesalkan ketika melihat jaksa penuntut umum seakan memaksakan perkara dengan surat dakwaan yang dinilai cukup prematur. Selain proses administrasi jalannya perkara dinilai begitu cepat sekali.
"Yang menjadi persoalan sekarang adalah ketika jaksa memaksakan perkara ini, yang dakwaannya sangat prematur sekali dan proses administrasinya itu begitu cepat seperti kilat," sesalnya.
Mendampingi kuasa hukumnya, Isa Zega pun membandingkan ketika dirinya melaporkan Nikita Mirzani dua tahun yang lalu. Dalam waktu kurang lebih 1 tahun 3 bulan baru ada pemanggilan pertama di Polres Jakarta Selatan.
Sementara kasus yang menjerat dirinya saat ini, baru tiga hari saja proses penanganan perkara telah naik penyidikan.
"Saya saja melaporkan Nikita itu 2 tahun yang lalu, 1 tahun 3 bulan baru ada panggilan pertama di Polres Jakarta Selatan. Tapi di sini, saya itu laporannya 3 hari langsung naik sidik. Satu tahun, dan itu saya waktu itu dilaporkan di Polres Jakarta Selatan dan tidak terbukti bersalah," ujar Isa Zega.
Seperti diberitakan, ada dakwaan yang diberikan jaksa menuntut umum kepada Isa Zega dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum Ari Kuswasi dalam sidang perdana di ruang Garuda PN Kepanjen, Selasa (25/2/2025), lalu.
Pertama Pasal 45 ayat (10) huruf a jounto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara dakwaan kedua adalah Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto saat dikonfirmasi usai persidangan.