JAKARTA, investor.id – Pemerintah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) pada Senin (24/2/2025). Sebelumnya pendirian Danantara menuai polemik di kalangan masyarakat luas, seiring Undang-Undang (UU) BUMN terbaru yang membuat seolah Danantara akan kebal hukum dan tidak bisa diaudit BPK atau pun KPK.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi lantaran DPR dapat melakukan investigasi dengan bantuan BPK, jika memang terjadi dugaan penyelewengan di dalam struktur Danantara.
Bahkan aparat penegak hukum lainnya juga bisa melakukan proses hukum, sepanjang mampu memberikan fakta penyalahgunaan. Salah satunya menyangkut pengambilan keputusan dengan melibatkan konflik kepentingan.
“Jadi menurut saya hal-hal semacam ini bisa direduksi kalau kita kemudian melihat pada bunyi dari UU BUMN yang baru ini sehingga menurut saya semuanya nanti tidak akan kebal hukum,” ujar Toto Pranoto dalam Investor Daily Talk, pada Senin (24/2/2025).
Toto menjelaskan, UU BUMN teranyar sudah cukup benderang untuk dipahami. Lantaran jika tidak, akan banyak direksi BUMN yang tidak berani melakukan aksi korporasi secara masif.
Pasalnya bila berkaca pada UU yang lama, mereka akan tersangkut dengan UU keuangan negara. Sebagai contoh, aksi korporasi yang menimbulkan kerugian akan dianggap bagian dari kerugian negara, yang bisa berakhir di ranah hukum pidana.
UU BUMN yang ada saat ini yang menerapkan business judgement rule (BJR), yang membuat setidaknya ada tiga kriteria utama pimpinan BUMN dalam menjalankan aksi korporasi.
Tiga Syarat
Tiga syarat tersebut diantaranya tidak ada konflik kepentingan, membuat perencanaan studi yang komprehensif, dan menyiapkan mitigasi paling optimal dalam aksi korporasi yang akan dibuat. Namun jika ketiga hal ini sudah terbukti dan ternyata aksi korporasi itu justru menimbulkan kerugian, maka itu disebut risiko bisnis.
“Saya kira dengan UU baru yang sekarang sudah diketuk palu itu maka kemudian mereka dilindungi dengan BJR bahwa mereka bisa melakukan aksi korporasi dengan memperhitungkan lebih jauh cara yang terbaik. Jadi kalau menurut saya tidak kebal hukum,” jelas Toto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan, Danantara harus dapat diaudit oleh siapa pun setiap saat. Hal ini ditekankannya saat peluncuran Danantara, Senin (24/2/2025) di Istana Merdeka, Jakarta.
Prabowo mengatakan, Danantara harus dikelola dengan sebaik-baiknya, sangat hati-hati, dan transparan. Sebab, Danantara secara khusus didirikan untuk generasi penerus Indonesia.
“Danantara Indonesia adalah untuk anak dan cucu kita. Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola sebaik-baiknya dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi,” kata Prabowo.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News