Lima terdakwa yang menganiaya Irohim, tahanan di Rutan Pakjo Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 13 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Selasa (4/2/2025).
Kelima terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreasyah, Hendra Gunawan, dan Andika. Kelimanya juga merupakan tahanan Rutan Pakjo Palembang seperti korban.
Di hadapan Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua Raden Zaenal Arifin dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa korban Irohim dengan secara bersama-sama hingga korban meninggal dunia.
"Apa yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan cara menendang dan memukul korban membuat terdakwa meninggal dunia," ujarnya.
JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa. Pertama, kelima terdakwa berstatus tahanan yang masih menjalani hukuman. Kedua, para terdakwa telah melakukan pemukulan dan juga menendang pada bagian-bagian vital tubuh korban membuat korban Irohim meninggal dunia.
"Kami menuntut dan menyatakan kepada lima terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama telah menghilangkan nyawa orang sebagaimana dalam dakwaan pidana pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 KUHP," ujar JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap kelima terdakwa dengan pidana hukuman kurungan 13 tahun penjara dan kelima terdakwa tetap di tahan," sambung JPU.
Usai mendengar bacaan tuntutan tersebut, kelima terdakwa nampak santai dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Sementara itu kakak perempuan korban Irohim, Baina, terlihat tidak terima atas tuntutan Jaksa tersebut. Baina menilai tuntutan tersebut tak sebanding dengan nyawa adiknya.
"Kami tidak terima biar aku saja yang membunuh kelima pelaku dan tuntut aku 13 tahun penjara asal kelima orang tersebut mati!" ujarnya kesal.