Pancasila mempunyai lima sila yang masing-masing memuat nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan (musyawarah mufakat), dan keadilan sosial. Dalam buku Memahami Pancasila oleh Fais Yonas Bo'a dan Sri Handayani, Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia.
Kelima sila dalam Pancasila juga bersifat mono pluralis atau kesatuan yang utuh. Maksudnya, kelimanya harus selalu dimaknai dan dilaksanakan dengan utuh.
Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai dasar negara, falsafah bangsa, sumber tertib hukum, konsensus final, dan ideologi negara.
Dilansir dari buku Paradigma Baru Pendidikan Pancasila karya Winarno, Pancasila memenuhi kriteria sebagai ideologi terbuka. Dalam buku tersebut, menurut Frans Magnis Suseno (1995), yang dimaksud dengan ideologi terbuka adalah:
1. Nilai-nilai dan cita-citanya bersumber dari kekayaan budaya masyarakat sendiri. Nilai-nilai dan cita-cita sebuah ideologi terbuka tidak berdasarkan paksaan dari luar.
Keyakinannya berdasarkan konsensus atau kesepakatan masyarakat. Ideologi terbuka adalah milik seluruh masyarakat.
2. Isinya tidak langsung operasional setiap saat. Tiap generasi dalam kurun waktu tertentu perlu menggali kembali nilai falsafah dan implikasi pada situasinya sendiri.
Artinya, nilai-nilainya terbuka terhadap perkembangan baru dalam masyarakat.
Nilai-nilai dalam pancasila bersumber pada budaya masyarakat di Indonesia. Bangsa Indonesia menjadi kausa materialis Pancasila.
Ideologi Pancasila bersumber pada?
Dilansir dari Civic Education karangan Jazim Hamidi, menurut Wahjono (2008), ideologi Pancasila bersumber pada cara pandang integralistik (Indonesia) yang mengutamakan gagasan tentang negara yang bersifat persatuan.
Ideologi Pancasila adalah suatu kesatuan tata nilai tentang gagasan-gagasan yang mendasar. Pancasila dilandaskan pada pandangan hidup bangsa dan jawaban atas perlunya falsafah dasar negara Indonesia.
Kembali pada buku Paradigma Baru Pendidikan Pancasila, sebagai ideologi nasional Pancasila memerlukan perwujudan konkret dan aplikatif. Hal ini terkait perannya sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat.
Dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998, disebutkan bahwa Pancasila perlu diamalkan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Ideologi Pancasila bersumber pada cara pandang integralistik (Indonesia) yang mengutamakan gagasan negara bersifat persatuan. Pancasila juga memerlukan perwujudan yang konkret.