KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen penting yang menjadi syarat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Oleh karena itu, paspor perlu dijaga dan dirawat dengan baik. Namun, ada kalanya paspor tidak sengaja lecet saat melalui proses imigrasi.
Hal ini seperti yang dialami oleh salah satu pengguna Thread @din***. Melalui unggahannya, Senin (18/11/2204), dia membagikan foto halaman paspor yang tampak berlubang kecil akibat bekas dari penjepit kertas.
"Ini termasuk kategori paspor rusak ngga ya? Harus diganti atau aman saja kalau dibawa pergi. Bekas penjepit kertas untuk berkas buat visa kemarin," tulis pengunggah.
Sebagian warganet berpendapat, kondisi tersebut tidak dikategorikan rusak. Namun, ada juga yang mengatakan paspor tersebut perlu diganti.
Lantas, apakah halaman paspor yang berlubang harus diganti?
Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, selama bekas dari penjepit kertas tersebut tidak melubangi kertas, paspor tidak perlu diganti dan dapat digunakan seperti biasa.
Sebaliknya, apabila halaman sampai berlubang, paspor termasuk ke dalam kategori rusak dan perlu diganti.
"Asalkan tidak mengubah bentuk maka tidak dikategorikan rusak. (Halaman berlubang) bentuknya berubah," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/11/2024).
Achmad menerangkan, paspor dikatakan rusak ketika kondisinya membuat tulisan pada halaman tidak terbaca dan memeberikan kesan tidak layak sebagai dokumen resmi.
Sebagai contoh, paspor yang terkena air dan menimbulkan bercak rembesan air hingga tinta pada halaman paspor luntur, sehingga harus diganti.
Selain itu, dikutip dari laman SIPPN Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), ciri-ciri paspor rusak, antara lain:
- Halaman sobek, terlipat atau berlubang
Kerusakan fisik pada halaman paspor seperti yang disebutkan dapat membuat paspor menjadi tidak valid.
- Foto tidak jelas atau tidak sesuai
Foto pada paspor harus jelas dan sama dengan wajah pemilik. Foto yang buram, tidak fokus atau tidak sesuai dengan penampilan terkini dapat menghambat pemeriksaan imigrasi.
Data dan informasi pada halaman biodata harus terbaca dengan jelas. Jika tulisan buram, pudar atau hilang, paspor dianggap tidak valid.
- Tanda tangan tidak sesuai
Tanda tangan pada paspor harus identik dengan tanda tangan di dokumen resmi lainnya. Apabila berbeda, akan menimbulkan kecurigaan dan mengakibatkan penolakan paspor.
- Papor basah atau terbakar
Paspor yang basah atau terbakar dapat menyebabkan kerusakan pada data maupun fisiknya. Paspor dengan kondisi ini kemungkinan besar tidak akan diterima di negara tujuan.
Denda paspor rusak
Achmad mengimbau untuk selalu menjaga dan merawat paspor agar tidak rusak. Sebab, Imigrasi akan mengenakan denda sebesar Rp 500.000 untuk paspor yang rusak.
Denda ini wajib dilunasi saat mengurus pembuatan paspor baru.
Pengenaan denda paspor rusak telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Namun, ada pengecualian denda apabila paspor rusak karena keadaan kahar (force majure), seperti:
- Banjir
- Gempa bumi
- Kebakaran
- Huru-hara
- Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Ada kalanya, paspor rusak karena kejadian tidak terduga, seperti ketumpahan air. Untuk itu, Achmad menyarankan agar paspor diberi perlindung anti air, sehingga lebih terjamin keamanannya.