59 Warga binaan Rutan Kelas II B Pangkajene, Pangkep, tidak bisa mencoblos di Pilkada 2024. Ada warga binaan yang tak punya nomor induk kependudukan (NIK). [396] url asal
Sebanyak 59 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara pada pilkada 2024. Kondisi itu disebabkan oleh berbagai alasan, termasuk ada warga binaan yang tak punya nomor induk kependudukan (NIK).
"Sebanyak 59 orang warga binaan tidak memilih. Ada yang tidak punya NIK," kata Kepala Rutan Pangkajene Irphan Dwi Sandjojo, Rabu (27/11/2024).
Ia menjelaskan 11 orang dari 59 WBP tersebut berdomisili luar Sulsel, 2 orang tidak memiliki NIK dan KTP, 17 orang bebas sebelum hari pencoblosan. Kemudian ada 10 orang yang NIK-nya pindah keluar Sulsel, 5 orang tahanan yang masuk setelah tanggal 5 November dan 14 orang NIK-nya tidak ditemukan di capil.
"Penyebabnya kenapa mereka tidak memilih beragam, ada yang domisili luar Sulsel, tidak punya NIK dan KTP sampai memiliki NIK tapi saat dicek NIK nya tidak terdaftar di Capil," ucap Irphan.
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 901 Rutan Kelas II B Pangkajene sendiri total diikuti 388 orang yang terdiri dari DPT sebanyak 279 orang dan DPTb 90 orang. Selain diikuti WBP, pemungutan suara di TPS ini juga diikuti pegawai rutan.
"Totalnya 388 orang itu terdiri pegawai dan WBP," kata Irphan.
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS ini juga cukup unik dengan mengambil tema timnas sepak bola. Seluruh petugas TPS menggunakan jersey timnas. Selain itu ada juga tiang gawang dan poster pemain timnas yang dipasang.
"Kami sengaja mengambil tema ini untuk memberikan semangat ke Timnas yang sedang berjuang menuju piala dunia," pungkasnya.