KOMPAS.com – Seorang calon haji asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi sesaat setelah tiba di Tanah Suci. Calon haji tersebut bernama Sandri Mursidin, yang tergabung dalam Embarkasi Lombok Kloter 4.
Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Lalu Muhammad Amin, membenarkan adanya deportasi tersebut. Ia mengatakan Mursidin dipulangkan karena memiliki catatan pelanggaran keimigrasian di Arab Saudi sejak tahun 2019.
"Berdasarkan nomor paspor X4582164, Mursidin dideportasi karena memiliki catatan imigrasi saat bekerja di Arab Saudi tahun 2019 silam," ujar Amin saat dihubungi di Mataram, Rabu (7/5/2025).
Pernah Kabur Saat Jadi PMI
Menurut Amin, kasus ini berawal ketika Sandri Mursidin pernah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Namun pada saat itu, ia diketahui kabur dari tempat kerjanya karena tidak cocok dengan majikan.
"Calon haji tersebut pernah kabur saat bekerja sebagai PMI di Arab Saudi karena tidak cocok dengan majikannya, sehingga visa yang bersangkutan ditahan oleh pemerintah di sana," jelasnya.
Karena pelanggaran tersebut, nama Mursidin masuk dalam daftar hitam (blacklist) imigrasi Arab Saudi, yang menghalangi dirinya untuk kembali ke negara itu selama periode tertentu.
"Akibat dari pelanggaran tersebut, namanya masih tercatat dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi," ungkap Amin.
Sandri Mursidin sempat berangkat bersama rombongan haji dari Kloter 4 Embarkasi Lombok pada Minggu (4/5/2025). Namun sesampainya di Bandara Madinah, ia langsung diamankan oleh petugas imigrasi setempat.
"Calon haji ini diamankan karena memiliki catatan. Jadi masih masuk blacklist, sehingga pada saat haji visanya terdeteksi masuk daftar hitam," kata Amin.
Masa Blacklist Berlaku 10 Tahun
Amin menyebutkan, masa berlaku larangan masuk atau blacklist visa Arab Saudi bagi pelanggar seperti Mursidin adalah selama 10 tahun. Selama masa itu, yang bersangkutan tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi, termasuk untuk menjalankan ibadah haji.
"Masa blacklist visa di Arab Saudi berlaku 10 tahun sehingga calon haji tersebut tidak diperkenankan masuk Arab Saudi untuk berhaji sebelum masa itu berakhir," jelasnya.
Setelah dipastikan tidak bisa melanjutkan ibadah haji, Mursidin langsung diterbangkan kembali ke Indonesia. Ia tiba di Lombok pada Selasa sore (6/5/2025) dan kini berada dalam pendampingan petugas Kemenag Kota Mataram.
"Saat ini sedang dalam pendampingan oleh petugas dari Kemenag Kota Mataram," tutup Amin.
SUMBER: Antaranews.com