Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra berharap disepakatinya ketiga ranperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta rasa adil bagi masyarakat. [426] url asal
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan pendapat akhirnya atas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) saat rapat paripurna bersama DPRD Buleleng. Ia berharap disepakatinya ketiga ranperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta rasa adil bagi masyarakat.
Ketiga ranperda yang dimaksud Sutjidra, yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah; Ranpera tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Pasar Argha Nayottama, Perumda Tirta Hita Buleleng, Perusahaan Umum Daerah Swatantra, dan PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
"Dengan disepakatinya ranperda tersebut, maka ketiga perda diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memberikan manfaat, dan juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Sutjidra di ruang sidang utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (24/3/2025).
Sutjidra menghormati pandangan serta masukan konstruktif dari anggota dewan. Ia menilai berbagai masukan tersebut demi perbaikan dalam rangka mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.
"Semua ini berkat adanya jalinan kerja sama yang baik serta saling dukung antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun Kabupaten Buleleng yang kita cintai," imbuh politikus PDIP itu.
Sutjidra lantas mengapresiasi kerja keras seluruh anggota DPRD Buleleng yang telah membahas ketiga ranperda tersebut. "Selanjutnya ketiga ranperda ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan menjadi perda," pungkasnya
Foto : Made Wijaya Kusuma
Ket : Bupati I Nyoman Sutjidra saat menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tentang pencabutan perda nomor 1 tahun 2017 tentang kerjasama daerah; Ranpera tentang Penyertaan Modal Daerahkepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Pasar Argha Nayottama, Perumda TirtaHita Buleleng, Perusahaan Umum Daerah Swatantra, dan PT.BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda);dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di ruang sidang utama GedungDPRD Buleleng, Senin (24/3/2025).