Pilkada di dua kabupaten di Aceh hanya diikuti satu paslon. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh keluarkan fatwa terkait hukum memilih kotak kosong. [394] url asal
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di dua kabupaten di Aceh hanya diikuti satu pasangan calon sehingga akan melawan kotak kosong. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum memilih kotak kosong. Apa isinya?
Fatwa terbatas nomor 1 tahun 2024 tentang Hukum Memilih Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah ditetapkan MPU Aceh pada 28 Oktober lalu. Fatwa itu diteken Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali serta tiga wakil ketua.
Pada bagian menimbang disebutkan fatwa itu ditetapkan karena adanya permintaan masyarakat terhadap penjelasan memilih kotak kosong dalam Pilkada 2024. Di Aceh disebutkan ada dua kabupaten yang diikuti satu pasangan calon yakni Aceh Tamiang dan Aceh Utara.
Dua pertimbangan itu disebut membuat MPU Aceh menilai perlu menetapkan fatwa terbatas tentang Hukum Memilih Kotak Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah. Dalam fatwa itu, MPU Aceh juga merujuk ke peraturan perundang-undangan serta Al-Qur'an dan hadits.
Dalam putusannya, MPU Aceh menyebutkan memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang sejalan dengan syari'at Islam bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih. Pada poin kedua disebutkan hukum memilih pemimpin yang muslim adalah wajib.
"Hukum mencoblos pada kotak kosong di kertas suara dalam Pilkada adalah boleh," bunyi poin ketiga fatwa tersebut.
Ketua MPU Tgk Faisal menyebutkan, dalam prinsip keislaman disebutkan tidak boleh terjadinya kekosongan pemimpin. Memilih kotak kosong disebut tidak akan membuat kekosongan pemimpin.
"Cuma tidak ada pemimpin secara dipilih tetapi ada pemimpin secara ditunjuk. Jadi dasar itulah maka memilih kotak kosong itu dibenarkan dalam kajian fiqih Islam" ujar Faisal.