JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Gerindra mengeklaim bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) TNI tetap memegang teguh prinsip demokrasi dan semangat reformasi.
Ketua Fraksi Gerindra Budisatrio Djiwandono mengatakan, revisi ini hanya menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional saat ini.
"Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern,” ujar Budisatrio, Kamis (20/3/2025).
Budisatrio memastikan bahwa tidak ada upaya pemerintah untuk membuat TNI mendominasi ranah sipil dan politik.
Dia pun menekankan bahwa DPR tetap akan melakukan fungsi pengawasan demi memastikan kekhawatiran soal dominasi militer tak terjadi.
“Kami memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer. Selain itu, fungsi pengawasan tetap dilakukan oleh DPR RI, sesuai dengan kewenangannya,” kata Budisatrio.
Atas dasar itu, Budisatrio berharap agar publik lebih memahami lagi substansi utama dari RUU TNI yang telah disahkan ini.
Sebab, isi dari substansi ini jauh berbeda dengan apa yang dikhawatirkan masyarakat.
“Tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI. Fraksi Gerindra menjamin revisi UU ini sejalan dengan semangat reformasi,” kata Budisatrio.
“Untuk itu, kami berharap masyarakat juga dapat memahami substansi utama dari revisi UU ini,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat.
"Setuju," seru anggota DPR.
“Terima kasih," kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.
Sebelum RUU TNI disahkan, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya.
Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir.
Menurut dia, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
"DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.
Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini disebut-sebut hanya akan mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.