KOTA JAMBI, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Jambi tengah merancang peraturan daerah (Perda) tentang hukum adat sebagai upaya menegakkan aturan adat dan melestarikan budaya leluhur di wilayah tersebut.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan perda hukum adat memiliki potensi untuk ditegakkan secara hukum sebagaimana ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Karena peraturan Kemenkumham itu ada potensi bagi daerah yang memiliki Perda hukum adat bisa ditegakkan. Warisan, leluhur kita raja-raja Jambi kita buat suatu peraturan daerah,” ujar Maulana saat berada di Lembaga Adat Melayu Kota Jambi, Selasa (15/4/2025).
Ia menyebutkan, peran pemangku adat nantinya akan diberikan kepada seluruh kepala wilayah, mulai dari RT, kelurahan, hingga kecamatan. Dengan demikian, aturan adat bisa diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Maulana menambahkan, keberadaan perda hukum adat diharapkan dapat mendorong generasi muda untuk mencintai budaya daerahnya.
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Aswan Hidayat, menyambut positif inisiatif Pemkot Jambi.
“Ini yang kami tunggu, selama ini tidak ada pemimpin daerah yang menyuarakan seperti ini. Kami akan mengajukan rancangan perda ini ke pemerintah dan DPRD,” ungkap Aswan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Jambi, Azhar, menyatakan dukungannya agar perda tersebut dapat segera direalisasikan.
“Supaya persoalan kecil di tengah masyarakat bisa diselesaikan dengan cara adat, kami upayakan agar perda ini dapat direalisasikan,” kata Azhar.