KOMPAS.com -Maria Ulfah adalah tokoh emansipasi yang aktif memberi perhatian pada isu hak-hak perempuan sejak masa pergerakan nasional.
Ia juga tercatat sebagai perempuan Indonesia pertama yang meraih gelar sarjana hukum.
Pada masa pendudukan Jepang, Maria Ulfah ditunjuk menjadi satu dari dua orang perempuan anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Setelah Indonesia merdeka, ia pernah menduduki beberapa jabatan, termasuk di antaranya menjadi sekretaris perdana menteri, hingga Menteri Sosial.
Berikut ini biografi singkat Maria Ulfah.
Riwayat Pendidikan Maria Ulfah
Maria Ulfah lahir pada 18 Agustus 1911, di Serang, Banten. Ia merupakan putri dari Bupati Kuningan, Raden Adipati Arya Mohammad Ahmad dan RA Hadidjah Djajadiningrat.
Lahir dari keluarga priayi, Maria Ulfah berkesempatan mendapatkan pendidikan yang baik. Setelah sempat menghabiskan masa kecilnya di Kuningan, saat masuk sekolah dasar, ia dikirim oleh ayahnya ke Jakarta.
Ia menempuh pendidikan di Jakarta hingga lulus Sekolah Menengah Koning Willem III School.
Meski ayahnya menginginkannya menjadi dokter, Maria Ulfah bersikeras mengambil jurusan hukum.
Pilihan ini didasari oleh panggilan hatinya, yang tidak bisa tinggal diam kala melihat perempuan-perempuan di sekitarnya, termasuk bibinya, kerap mendapatkan perlakuan semena-mena, direndahkan, dan menderita karena itu.
Pada 1929, Maria Ulfah mulai menempuh pendidikan hukum di Universitas Leiden, Belanda.
Maria Ulfah mendapat gelar sarjana hukum pada 21 Juni 1933, dan menjadi sarjana hukum perempuan pertama di Indonesia.
Peran Maria Ulfah
Selama menempuh pendidikan di Belanda, Maria Ulfah mengenal sejumlah tokoh pergerakan nasional, misalnya seperti Haji Agus Salim, Mohammad Hatta, dan Sutan Sjahrir.
Sjahrir adalah salah satu orang yang memberikan banyak pengaruh secara ideologis kepada Maria Ulfah.
Sjahrir pula yang mengajaknya ke pertemuan-pertemuan politik seperti Liga Anti Kolonialisme di Leiden.
Setelah menyelesaikan studinya, Maria Ulfah kembali ke Indonesia pada Desember 1933.
Sebulan kemudian, ia bekerja di kantor Residen Cirebon dengan tugas menyusun peraturan lalu lintas.
Masih di tahun yang sama, Maria Ulfah pindah ke Jakarta dan menjadi guru di Sekolah Menengah Muhammadiyah.
Di sekolah inilah ia bertemu dengan Santoso Wirodihardjo, yang akhirnya menjadi suaminya.
Gagasan mengenai dasar negara diusulkan pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh Ir Soekarno, Muhammad Yamin, dan Dr Soepomo. Apa perbedaan usulan dari ketiga tokoh tersebut?
Setelah Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada 7 September 1944, Letnan Jendral Kumakici Harada membentuk BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai pada 29 April 1945. Tujuannya adalah untuk melakukan segala persiapan sebelum membentuk negara merdeka yang berdaulat, termasuk merumuskan dasar negara.
Di gedung Chuo Sangi In, sidang BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Sidang ini dihadiri oleh hampir 68 tokoh pergerakan nasional, termasuk Muhammad Yamin, Dr Soepomo, dan Ir Soekarno, yang merupakan tokoh perumusan Pancasila.
Pada sidang tersebut, ketiga tokoh pendiri negara mengusulkan gagasan mengenai dasar negara yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Rumusan Dasar Negara Menurut Muhammad Yamin
Mengutip buku Kisah Pancasila yang diterbitkan oleh Kemendikbud pada 2017, perumusan "Pancasila" sebagai dasar negara dimulai pada hari Selasa, 29 Mei 1945, ketika seorang ahli hukum bernama Muhammad Yamin memulai pidatonya berjudul "Republik Indonesia".
Dalam pidatonya, dia membuka pemaparan dengan menceritakan sejarah kerajaan kuno Nusantara. Ia berpendapat bahwa perumusan dasar negara perlu dilihat berdasarkan aspek sejarah masyarakat Indonesia.
Menurutnya, Indonesia merdeka adalah kelanjutan dari dua kerajaan besar, yakni Kerajaan Sriwijaya sebagai "Negara Indonesia Pertama" dan Kerajaan Majapahit sebagai "Negara Indonesia Kedua".
Setelah memaparkan sejarah dan berbagai teori politik, ia kemudian menutup pidatonya dengan mengusulkan lima prinsip yang harus dimiliki Indonesia dalam dasar negara, yaitu:
1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat
Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo
Pada 31 Mei 1945, Dr Soepomo mengusulkan pemikirannya mengenai dasar negara dalam pidato berjudul "Negara Totaliter". Ia membuka pidatonya dengan memberikan pemaparan mengenai berbagai teori yang dikemukakan oleh para pemikir Eropa.
Menurut Soepomo, dasar negara Indonesia hendaknya disusun atas dasar sifat khas masyarakat Indonesia dan bukan "menjiplak" sifat masyarakat luar negeri. Ia juga dengan tegas mengkritik kebudayaan Barat yang dinilai terlalu bersifat "individualis" dan tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia yang menekankan pada kebersamaan dan kekeluargaan.
Usai berpidato, Soepomo kemudian mengusulkan beberapa prinsip yang perlu dimasukkan dalam dasar negara Indonesia, yaitu:
1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan Lahir dan Batin 4. Musyawarah 5. Keadilan Rakyat
Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno
Pada 1 Juni 1945, giliran Ir Soekarno menyampaikan gagasannya melalui pidato yang berjudul "Negara Pancasila". Ia memulai pidatonya dengan mengajukan pertanyaan "Apa itu kemerdekaan?" kepada para hadirin dalam sidang BPUPKI.
Menurut Soekarno, kemerdekaan bukan tujuan akhir dari suatu negara, melainkan adalah "jembatan emas," yang mengantarkan kepada cita-cita kebangsaan.
Soekarno juga menambahkan bahwa dasar negara tidak perlu dibuat berdasarkan teori "pelik" dan "terperinci", melainkan dibangun berdasarkan prinsip sederhana yang berakar pada sejarah dan pengalaman bangsa Indonesia sehari-hari.
Di depan tokoh-tokoh pergerakan nasional, Soekarno menyampaikan lima asas negara yang ia sebut sebagai "Pancasila", yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan
Perbedaan Usulan Dasar Negara dari 3 Tokoh
Merangkum Modul 1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) "Saya Indonesia Saya Pancasila" yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berikut perbedaan usulan dasar negara dari tiga pendiri negara.
1. Diksi yang digunakan dalam setiap rumusan
2. Urutan sila-sila (atau poin) yang diusulkan
3. Jumlah rumusan yang diusulkan. Muhammad Yamin mengusulkan total 10 rumusan (5 tertulis dan 5 lisan), Soepomo dan Soekarno masing-masing 5 rumusan. Namun, secara umum ketiganya menyampaikan jumlah poin yang sama.
4. Cara penyampaian rumusan berbeda. Moh Yamin menyampaikan usulan secara tertulis dan lisan. Sementara Soepomo dan Soekarno menyampaikan secara lisan.
Hasil Keputusan Sidang
Setelah sidang selesai, BPUPKI kemudian membentuk 'Panitia Sembilan' yang diketuai oleh Ir Soekarno untuk merumuskan dasar negara berdasarkan usulan-usulan yang disampaikan oleh ketiga tokoh.
Akhirnya, pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyetujui rumusan "Pancasila," yang disampaikan oleh Soekarno, dengan mengubah penomoran dan menyempurnakannya menjadi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah disahkan sebagai dasar negara, rumusan Pancasila mendapat kritik oleh berbagai pihak karena dinilai hanya memasukkan unsur Islam dan melupakan unsur agama lainnya.
Akhirnya, Mohammad Hatta mengusulkan perubahan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" untuk menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Usul ini diterima dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, sebagaimana dikutip dari Modul Pancasila yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015.