KOMPAS.com -BPJS Kesehatan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kerja sama dalam pertukaran data dan informasi, serta kolaborasi program untuk memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Jakarta, Kamis (24/4/2025), dan menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan layanan antar lembaga negara guna memperluas cakupan serta menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Atgas, mengatakan bahwa pihaknya memiliki berbagai layanan mulai dari administrasi hukum hingga kekayaan intelektual yang dapat bersinergi dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Supratman, integrasi data antara kedua institusi berpotensi mempercepat peningkatan cakupan peserta JKN sebesar dua persen, sekaligus menjaga kestabilan angka kepesertaan.
"Kemudian yang kedua juga terkait dengan kolaborasi program, karena tentu BPJS punya program-program yang bisa kita sinergikan, yang tentu bisa memberikan nilai edukasi, literasi kepada masyarakat, pentingnya gotong royong untuk membangun bangsa ini supaya menjadi lebih sehat," ujar Supratman, seperti ditulis oleh Antara, Kamis.
Ia menambahkan, dari sisi kerja sama hukum, pihaknya juga menawarkan dukungan dengan menugaskan satu orang untuk ditempatkan di BPJS Kesehatan guna mengurusi urusan parlemen.
Hal ini mengingat topik seputar BPJS Kesehatan dan JKN kerap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Jadi sekarang rata-rata, kementerian-kementerian yang ada sekarang, alhamdulillah untuk kepala biro hukumnya hampir semuanya sekarang rata-rata dari Kementerian Hukum. Kita bisa support, supaya proses harmonisasi dalam setiap kali ada produk perundang-undangan yang akan dilahirkan itu bisa lebih cepat," katanya.
Senada dengan Supratman, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyambut baik kerja sama tersebut.
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan setiap tahun masuk dalam Prolegnas, sehingga kolaborasi di bidang hukum menjadi krusial.
Lebih jauh, Ghufron menekankan bahwa BPJS Kesehatan memiliki amanah dari Undang-Undang Dasar untuk membangun sistem jaminan sosial nasional yang inklusif.
Ia menambahkan bahwa pihaknya mengemban tugas dari Undang-Undang Dasar, yang mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Ia juga mencontohkan bahwa kerja sama ini dapat membantu BPJS Kesehatan dalam melindungi hak kekayaan intelektual atas karya-karya promosi mereka, seperti lagu dan buku yang telah diciptakan.