Mulai 1 Januari 2026, turis dari 63 negara bisa masuk Malaysia hanya dengan kode QR. Sistem ini menggunakan teknologi biometrik untuk efisiensi imigrasi. [565] url asal
Mulai tahun depan, turis dari 63 negara bisa memasuki wilayah Malaysia hanya menggunakan kode QR. Jadi traveler tak perlu lagi menunjukkan paspor ke petugas imigrasi.
Diberitakan CNA, Senin (10/3/2025) Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengonfirmasi terobosan itu pada hari Selasa (4/3) saat menjawab pertanyaan di parlemen.
"Untuk saat ini, kami berencana mulai 1 Januari 2026, semua pelancong dari 63 negara termasuk pemegang izin jangka panjang, akan diizinkan menggunakan sistem kode QR," kata Saifuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan bahwa sistem tersebut akan menggunakan kecerdasan buatan, termasuk pengenalan wajah, pemindaian iris, dan teknologi biometrik.
Saat ini, hanya warga negara Malaysia yang dapat menggunakan kode QR saat melewati imigrasi di Bandara Internasional Kuala Lumpur 1 dan 2, serta di pos pemeriksaan darat Johor. Di perbatasan darat, saat ini hanya penumpang bus Malaysia dan mereka yang bepergian dengan sepeda motor yang diizinkan menggunakan sistem kode QR.
Datuk Seri Saifuddin mengatakan pemerintah berencana untuk memperluas penggunaan sistem kode QR Departemen Imigrasi kepada pelancong dari 63 negara, termasuk negara-negara dari Asia Tenggara seperti Singapura dan Brunei serta AS dan Inggris.
Saifuddin menambahkan bahwa sistem kode QR akan mengurangi jumlah petugas imigrasi yang dibutuhkan untuk menjaga konter, hingga 60 persen mereka dapat ditempatkan di area lain.
Pemeriksaan kode QR saat ini difasilitasi melalui Aplikasi MyBorderPass. Pelancong diharuskan mengunduhnya di ponsel pintar mereka dan mendaftar untuk aplikasi tersebut. Saifuddin mengonfirmasi bahwa sejak aplikasi tersebut diterapkan pada paruh kedua tahun 2024, total 786.603 warga Malaysia telah mengunduhnya.
Ia menambahkan bahwa imigrasi ingin melanjutkan inisiatif tersebut, dan bahwa lebih banyak sistem kode QR akan dipasang di KLIA 1 dan 2. Ada juga rencana untuk memperluas penggunaan sistem kode QR ke bandara internasional di Penang, Sabah, Sarawak, serta Langkawi di Kedah.
"Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk masing-masing (metode pengurusan imigrasi) adalah lima detik untuk sistem kode QR, 15 detik untuk autogate dengan paspor dan waktu yang dibutuhkan untuk pemrosesan manual bervariasi tergantung pada panjang antrean," kata Saifuddin.
Sejak 1 Juni tahun lalu, pengunjung dari 63 negara dan kawasan telah dapat menggunakan fasilitas autogate Malaysia untuk pengurusan imigrasi. Ini termasuk dari Singapura, Jepang, dan Australia.
Pada hari Senin lalu, Wakil Perdana Menteri Fadillah Yusof mengatakan bahwa pengurusan kode QR di pos pemeriksaan darat Johor akan diperluas ke mobil pada tahun 2025, tetapi ia tidak memberikan rincian lebih lanjut.
IDXChannel - Indonesia akan memasuki babak baru dalam sistem keimigrasian lewat penerapan paspor elektronik 100 persen mulai 1 Desember 2024.Penerbitan ini akan dimulai bertahap di 13 kantor imigrasi di Indonesia.
"Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia," ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam dalam keterangan resminya, Minggu (1/12/2024).
Paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.
"Data-data ini di-enkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru," ucap dia.
Adapun keunggulan paspor elektronik mencakup keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan, serta proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip.
"Selain itu, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan. Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah," kata dia.
Godam mengatakan implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia.
"Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara," kata dia.
Berikut 13 Kantor Imigrasi yang akan menerbitkan Paspor elektronik 100 persen:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta. 2. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. 3. Kantor Imigrasi Jakarta Barat. 4. Kantor Imigrasi Medan. 5. Kantor Imigrasi Batam. 6. Kantor Imigrasi Makassar. 7. Kantor Imigrasi Tangerang. 8. Kantor Imigrasi Surabaya. 9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai. 10. Kantor Imigrasi Jakarta Timur. 11. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. 12. Kantor Imigrasi Jakarta Utara. 13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.