
5 Napiter Eks JI dan JAD di Nusakambangan Ikrar Setia ke NKRI
Lima narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan hari ini berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. [564] url asal
#cilacap #hukrim-jateng #napiter #nusakambangan #ikrar-setia-nkri #bintara #lapas-kelas #terorisme #penanggulangan-terorisme #lembaga-pemasyarakatan-nusakambangan #sulawesi-tengah #bnpt #kejaksaan #lapas-nusakamban

lima narapidana kasus terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembacaan ikrar ini dilakukan di aula Lapas Pasir Putih Nusakambangan siang tadi.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Eddy Hartono mengatakan empat narapidana di antaranya berasal dari Lapas Kelas IIA Pasir Putih, dan satu narapidana lagi berasal dari Lapas Kelas I Batu.
"Tiga di antaranya tergabung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS, dan dua lainnya tergabung dalam Kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Salah satunya diketahui terlibat dalam peristiwa Bom Panci Bintara," kata Eddy seusai menjadi inspektur upacara dalam pembacaan ikrar di Dermaga Wijayapura Cilacap, Selasa (15/4/2025).
Adapun napiter yang menjalani ikrar hari ini berinisial IA eks JAD Sulawesi Tengah, AT eks JAD Gorontalo, dan NS eks JAD Solo. Dua napiter lainnya berinisial PS dan HR yang merupakan eks JI. Mereka divonis menjalani hukuman dari 3 tahun sampai 17 tahun.
Eddy menyambut baik langkah para napiter tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses deradikalisasi. Ia menegaskan bahwa ikrar ini bukan hanya simbol, tetapi juga komitmen moral yang harus dijaga dan diamalkan dalam kehidupan.
"Ini menunjukkan program deradikalisasi yang dilaksanakan terpadu dari BNPT, Densus 88 Pori, Kejaksaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kemensos, serta Kementerian Agama terus kami evaluasi. Ini penting untuk melakukan pembaruan dan penyesuaian kondisi di lapangan," terangnya.
![]() |
Eddy menyatakan ikrar kelima napiter ini merupakan kesadaran yang dilakukan tanpa paksaan. Apabila telah selesai masa tahanan, mereka diharapkan bisa diterima kembali oleh masyarakat.
"Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melakukan perlindungan dan menjamin keselamatan masyarakat, termasuk narapidana terorisme," jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri mengatakan proses deradikalisasi napiter merupakan tanggung jawab bersama.
"Bukan hanya tanggung jawab kami di lapas ataupun BNPT, tapi kami bekerja simultan dan terencana. Kemudian ada jangka pendek, panjang dan berikutnya dari awal mereka berproses sampai dengan reintegrasi di luar sana kami koordinasi. Jangan sampai setelah mereka bebas kembali ke jaringannya," kata Kunrat.
Kunrat menambahkan, saat ini di seluruh Lapas Nusakambangan terdapat 115 napiter. Mereka menghuni kelas super maximum security.
"Ada masanya mereka nanti akan kita turunkan, dari super maximum kemudian ke maximum, medium, dan minimum. Mereka masa tahanannya relative, ada yang 18 tahun atau 20 tahun. Yang sudah (ikrar) NKRI sekitar 50-an. Target kami seluruh napiter di Nusakambangan kembali ke NKRI," pungkasnya.
(dil/apu)

Komnas HAM Sampaikan Duka Mendalam Atas Gugurnya 3 Polisi di Lampung
Komnas HAM berduka atas gugurnya tiga anggota polisi Way Kanan, Lampung, yang ditembak oknum TNI saat bertugas menggerebek judi sabung ayam. [201] url asal
#polisi-ditembak #oknum-tni #lampung #komnas-ham #uli-parulian-sihombing #polisi #penembakan #pidana #kapolsek #kapolsek-negara-batin-iptu-lusiyanto #bintara-polsek-negara-batin-bripka-petrus-apriyanto #kepolisia

Komnas HAM berduka atas gugurnya tiga anggota polisi Way Kanan, Lampung, yang ditembak oknum TNI saat bertugas menggerebek judi sabung ayam. Komnas HAM menyampaikan duka mendalam.
"Komnas HAM menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya tiga anggota kepolisian," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM pada Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/3/2025).
Tiga anggota polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bintara Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, Bintara Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda M. Ghalib Surya Ganta. Mereka ditembak di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3).
"Komnas HAM menaruh perhatian atas peristiwa penembakan terhadap tiga anggota kepolisian," katanya.
Uli mengatakan pihaknya juga memantau kasus ini. Dia meminta kasus ini diproses secara adil dan transparan.
"Menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan atas peristiwa tersebut. Komnas HAM meminta kasus tersebut diungkap secara tuntas," ucapnya.
Dia juga menilai perlu adanya proses hukum etik kepada oknum TNI. Selain itu, dia juga mengapresiasi investigasi gabungan yang dilakukan Kodam II Sriwijaya dan Polda
Lampung.
"Perlu adanya penegakan hukum baik secara etik dan pidana atas adanya dugaan judi sabung ayam yang terjadi sebelum peristiwa penembakan," ucapnya.
(zap/dhn)
Puan: Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil-HAM
Puan menyatakan DPR bersama pemerintah menegaskan perubahan UU TNI tetap berlandaskan nilai dan prinsip demokrasi serta tetap menjaga supremasi sipil. [405] url asal
#ruu-tni #revisi-uu-tni #puan-maharani #tentara #ruu #bintara #dinas-keprajuritan #rapat-paripurna-dpr #pemerintah #dpr-ri #uu-tni #tugas-pokok-tni #usia #prajurit #supremasi-sipil-ham #perubahan-uu-tni #perubahan-uu

Paripurna DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI sebagai undang-undang. Puan mengatakan perubahan UU TNI tetap berlandaskan supremasi sipil.
"Saya kembali sampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan substansi materi menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama, yaitu yang pertama terkait dengan Pasal 7, yaitu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang," kata Puan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Puan mengatakan adanya penambahan cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16. Adapun penambahannya, yakni membantu upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
"Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP (operasi militer selain perang) tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan.
Ia menyebut prajurit aktif hanya bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga. Adapun pada Undang-Undang TNI yang lama, prajurit aktif hanya menduduki 10 kementerian/lembaga.
"Pasal kedua yang dibahas adalah Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada K/L, sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di berbagai K/L yang semula berjumlah 10 menjadi 14, berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian lembaga dan tetap tunduk pada peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan K/L tersebut," ucap Puan.
"Di luar penempatan pada 14 K/L yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," sambungnya.
Puan mengatakan ada penambahan masa dinas keprajuritan. Masa pensiun yang semula 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi Tamtama dan Bintara diubah berdasarkan kategori pangkat.
Puan menyatakan, DPR bersama pemerintah menegaskan perubahan UU TNI tetap berlandaskan nilai dan prinsip demokrasi serta tetap menjaga supremasi sipil.
"Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," ujar Puan.
"Karenanya, kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," imbuhnya.
Lihat juga Video: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang

Syarat Penerimaan Polri 2025 Bintara: Ada Bakomsus Gizi, Hukum, hingga Tata Boga
Begini syarat Penerimaan Polri 2025 untuk mendaftar jadi calon bintara Polri. Pendaftaran dibuka sampai 6 Maret 2025. [2,079] url asal
#penerimaan-polri-2025 #bintara-polri #bakomsus-polri #polair #brimob #brigadir #syarat-penerimaan-polri-2025-bintara #nkri #kesatuan-republik #polisi #sekolah #pendidik #bintara-brimob #tni #polri-2025 #pendidikan

- Syarat Penerimaan Polri 2025 Syarat Penerimaan Polri 2025 BintaraSyarat Penerimaan Polri 2025 Bintara PTUSyarat Penerimaan Polri 2025 Bintara BrimobSyarat Penerimaan Polri 2025 Bintara PolairSyarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Tenaga KesehatanSyarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus HukumSyarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus SiberSyarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus GiziSyarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus AkuntansiSyarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Tenaga PendidikSyarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Tata Boga
Penerimaan Polri 2025 dibuka 5 Februari-6 Maret 2025 melalui penerimaan bintara Polri, tamtama Polri, dan taruna Akademik Kepolisian (Akpol). Tiap jalur penerimaan menerapkan syarat khusus.
Tahun ini, penerimaan bintara Polri 2025 meliputi Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), Bintara Polisi Perairan (Polair), Bintara Brigade Mobil (Brimob), dan sejumlah jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus), mulai dari tenaga kesehatan, gizi, hukum, akuntansi, siber, tenaga pendidik, hingga tata boga.
Dikutip dari pengumuman resminya masing-masing, berikut syarat Penerimaan Polri 2025 tiap jalur.
Syarat Penerimaan Polri 2025
Secara umum, berikut syarat penerimaan Polri berdasarkan pasal 21 (1) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 2045
- Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
- Usia minimal 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bintara
Sebanyak 4.000 orang calon bintara Polri akan dididik untuk menjadi bintara Polri selama 7 bulan mulai 30 Juli 2025-24 Februari 2026. Lulusan pendidikan pembentukan bintara Polri akan menyandang pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Berikut syarat penerimaan bintara Polri 2025:
- Laki-laki atau perempuan
- Bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI atau PNS
- Belum pernah ikut pendidikan pembentukan Polri, TNI, atau sekolah kedinasan lainnya
- Ijazah paling rendah SMA, MA, SMK, MAK, SPM, atau PDF, bukan lulusan dengan ijazah paket A, B, dan C dengan ketentuan:
- - Lulusan 2020-2024 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (dengan A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59)
- - Khusus peserta lulusan 2020-2024 dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C
- - Lulusan 2025 (kelas 12) melampirkan nilai rata-rata rapor semester 5 kelas 12 minimal 75,00 atau minimal B
- - Khusus peserta lulusan 2025 dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau minimal B
- Bagi pelamar dengan ijazah minimal S1/D4 memiliki IPK paling rendah 2,75 dari prodi terakreditasi
- Peserta dengan ijazah asal sekolah di luar negeri wajib mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek
- Syarat usia:
- - Lulusan SMA/sederajat: Minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 22 tahun 0 hari saat pembukaan pendidikan
- - Lulusan D1-D3: Minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 24 tahun 0 hari saat pembukaan pendidikan
- - Lulusan S1/D4: Minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 27 tahun 0 hari saat pembukaan pendidikan
- Belum pernah menikah secara hukum positif, agama, atau adat
- Belum pernah hamil atau melahirkan
- Belum memiliki anak biologis (anak kandung)
- Sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat (panpus) atau panitia daerah (panda)
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum
- Membuat surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilyah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
- Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan, ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
- Ketentuan domisili:
- - Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda
Penduduk/Kartu ldentitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru) dengan verifikasi oleh panda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil - - Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Barat Daya berdasarkan KK dan/atau KTP, tetapi bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili)
- - Peserta jalur bintara kompetensi khusus (bakomsus) tidak dikenakan ketentuan domisili.
- - Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda
- Khusus peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka wajib mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan jika diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan bintara Polri
- Jika gagal atau tidak memenuhi syarat (TMS) di tahap tes Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali
- Peserta calon siswa/siswi yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau sekolah kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar
- Mantan siswa/siswi yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
- Peserta yang dinyatakan lulus terpilih disyaratkan untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
- Peserta yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dapat memilih untuk mendaftar pada jalur Bakomsus atau Bintara Polisi Tugas Umum (Bintara PTU).
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bintara PTU
Berikut syarat khusus Penerimaan Polri 2025 jalur Bintara Polisi Tugas Umum (PTU):
- Ijazah minimal:
- - SMA atau MA bukan lulusan Paket A, B dan C)
- - SMK atau MAK semua program keahlian, kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan
- - Satuan Pendidikan Muadalah (SPMI setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA)
- - D1 sampai D4/S1, dengan IPK minimal 2,75 dari prodi terakreditasi
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- - Laki-laki: 165 cm
- - Perempuan: 160 cm.
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Perempuan daerah pesisir: 158 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
- Perempuan daerah pegunungan: 155 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bintara Brimob
Di bawah ini syarat khusus jalur Bintara Brigade Mobil atau Bintara Brimob:
- Ijazah minimal:
- - SMA atau MA bukan lulusan Paket A, B dan C)
- - SMK atau MAK semua program keahlian, kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan
- - Satuan Pendidikan Muadalah (SPMI setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA)
- - D1 sampai D4/S1, dengan IPK minimal 2,75 dari prodi terakreditasi
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- - Laki-laki: 165 cm
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bintara Polair
Berikut syarat khusus jalur Bintara Polisi Perairan atau Bintara Polair:
- Ijazah minimal:
- - SMA atau MA bukan lulusan Paket A, B dan C)
- - SMK atau MAK jurusan teknik perkapalan atau kemaritiman
- - Satuan Pendidikan Muadalah (SPMI setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA)
- - D1 sampai D4/S1, dengan IPK minimal 2,75 dari prodi terakreditasi, meliputi prodi studi nautika, teknologi kelautan, pemesinan kapal, atau teknologi konstruksi bangunan kapal
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- - Laki-laki: 165 cm
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Tenaga Kesehatan
Pendaftar jalur Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Bakomsus Nakes) wajib memenuhi syarat khusus di bawah ini:
- Ijazah minimal D4/S1, dengan IPK minimal 2,75 dari prodi terakreditasi, meliputi analis lab, elektromedik, farmasi, keperawatan, kesehatan gigi, atau radiologi
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- - Laki-laki: 163 cm
- - Perempuan: 160 cm.
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Perempuan daerah pesisir: 158 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
- Perempuan daerah pegunungan: 155 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Hukum
Jika hendak mendaftar jalur Bintara Kompetesi Khusus (Bakomsus) Hukum, calon pendaftar wajib memenuhi syarat berikut:
- Ijazah S1 prodi hukum pidana dengan IPK minimal 2,75 dari prodi terakreditasi
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- - Laki-laki: 163 cm
- - Perempuan: 160 cm.
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Perempuan daerah pesisir: 158 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
- Perempuan daerah pegunungan: 155 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Siber
Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Siber khusus ada di Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda Bali, Polda Sulteng, dan Polda Papua. Berikut syarat khusus jalur Bakomsus Siber:
- Ijazah D4/S1,denganIPK minimal 2,75dariprodi terakreditasi,meliputiprodi:
- - Teknik komputer dan jaringan
- - Multimedia
- - Teknik komputer dan informatika
- - Telekomunikasi
- - Rekayasa perangkat lunak
- - Teknik elektro
- - Rekayasa keamanan siber
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- - Laki-laki: 163 cm
- - Perempuan: 160 cm.
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Perempuan daerah pesisir: 158 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
- Perempuan daerah pegunungan: 155 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Gizi
Pendaftar jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Gizi dikenakan syarat khusus berikut:
- Ijazah minimal D3, D4, atau S1 prodi gizi dengan IPK minimal 2,75 dari prodi terakreditasi
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- - Laki-laki: 163 cm
- - Perempuan: 160 cm.
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Perempuan daerah pesisir: 158 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
- Perempuan daerah pegunungan: 155 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Akuntansi
Berikut syarat pendaftar jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Akuntansi:
- Ijazah minimal:
- - SMK/MAK jurusan akuntansi
- - D3, D4, atau S1 prodi akuntansi dengan IPK minimal 2,75 dari prodi terakreditasi
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku:
- - Laki-laki: 163 cm
- - Perempuan: 160 cm.
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Perempuan daerah pesisir: 158 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
- Perempuan daerah pegunungan: 155 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Tenaga Pendidik
Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Tenaga Pendidik khusus ada di Polda Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah. Berikut syarat khususnya:
- Ijazah minimal D4/S1denganIPK minimal 2,75dariprodi terakreditasi,meliputiprodi:
- - Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
- - Pendidikan matematika
- - Pendidikan bahasa Indonesia
- - Pendidikan olahraga
- - Pendidikan agama Kristen
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku:
- - Laki-laki: 163 cm
- - Perempuan: 160 cm.
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Perempuan daerah pesisir: 158 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
- Perempuan daerah pegunungan: 155 cm
Syarat Penerimaan Polri 2025 Bakomsus Tata Boga
Pendaftar Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Tata Boga wajib memenuhi syarat khusus berikut:
- Ijazah minimal:
- - SMK atau MAK jurusan tata boga
- - D1 sampai D4/S1 prodi tata boga dengan IPK minimal 2,75 dari prodi terakreditasi
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku:
- - Laki-laki: 163 cm
- - Perempuan: 160 cm.
- -KhususOAP meliput Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Laki-laki daerah pesisir: 163 cm
- Perempuan daerah pesisir: 158 cm
- Laki-laki daerah pegunungan: 160 cm
- Perempuan daerah pegunungan: 155 cm
Informasi penerimaan bintara Polri 2025 selengkapnya bisa diakses dengan klik DI SINI atau buka https://penerimaan.polri.go.id.
(twu/nwk)