Keduanya menghadiri acara halal bihalal sekaligus bakti sosial yang digelar Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia). Ana Sofa Yuking dan Adipura diketahui aktif memberikan tausiyah keagamaan dalam setiap tersebut.
Pengacara selebgram Cut Intan Nabila itu dalam sambutannya mewakili DPN Peradi SAI mengatakan adanya kegiatan bakti sosial dan halal bihalal ini merupakan bagian dari komitmen Peradi SAI dalam menjaga solidaritas antar sesama umat manusia.
"Setelah bebas, pastikan ibu-ibu sekalian memiliki rencana hidup yang jelas untuk memulai hidup baru. Cari pekerjaan yang halal, jalin hubungan yang baik dengan keluarga dan masyarakat. Jadilah warga negara yang baik, taat hukum dan tidak mengulangi kembali perbuatannya yang melanggar hukum," ungkap Ana Sofa Yuking dalam keterangan yang diterima, Minggu (4/4/2025).
Adipura juga tak lupa memberikan pesan mendalam bagi semua tahanan yang hadir dalam kesempatan itu.
"Setiap manusia selalu ada kesempatan untuk hijrah. Asalkan memiliki komitmen kuat untuk terus memperbaiki diri, mengambil pelajaran dari setiap takdir yang sudah dilalui," kata Adipura.
Nebi Viarleni selaku Kepala Rutan Pondok Bambu mengucapkan terima kasih kepada Peradi SAI yang telah meluangkan waktu untuk mengunjungi tahanan di Rutan Pondok Bambu. Ia menuturkan kepedulian Peradi SAI kepada tahanan sangat menginspirasi.
Dalam kesempatan tersebut, Peradi SAI memberikan penyuluhan hukum kepada para tahanan yang disampaikan oleh Patra M Zen selaku Sekjen Peradi SAI yang mewakili Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang yang berhalangan hadir karena sedang berada di Chicago, Amerika Serikat.
"Advokat harus memastikan untuk bahwa tahanan yang tidak bersalah untuk dibela semaksimal mungkin sampai dibebaskan. Kalau bersalah dengan alasan yang dapat dibenarkan, agar dapat dihukum yang seringan-ringannya. Advokat tidak boleh membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar," jelas Patra.
Agnez Mo dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja' dan dihukum membayar Rp 1,5 miliar. Dia berencana mengajukan kasasi. [1,016] url asal
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias. Putusan ini disampaikan pada 30 Januari 2025.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menyatakan bahwa Agnez Mo menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin pencipta dalam tiga konser.
"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat (Ari Bias) 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang, Senin (3/2) lalu, dikutip dari detikPop.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersial tanpa izin sebesar Rp 1,5 miliar," ungkap Minola Sebayang.
Agnez Mo Ajukan Kasasi
Agnez Mo tak tinggal diam. Penyanyi itu berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun, ia belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil.
Setelah menghadiri pertemuan di Kementerian Hukum, Agnez Mo memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam terkait kasus ini.
"(Kasasi) kan lagi on going case, nggak bisa dikasih tahu dong," ujar Agnez Mo di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Perdebatan soal Hak Cipta
Kasus ini memicu diskusi lebih luas terkait penerapan Undang-Undang Hak Cipta, terutama mengenai performing rights. Agnez Mo sebelumnya sempat mengkritik adanya perbedaan interpretasi terhadap regulasi tersebut.
"Sayangnya, karena mungkin ada kasus yang teman-teman juga tahu, akhirnya membuat kebingungan bukan cuma untuk saya tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain di Indonesia," kata Agnez Mo.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang lebih dalam mengenai hukum hak cipta agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar, dan sadar hukum," tambahnya.
Ahmad Dhani Sebut Agnez Mo Manusia Sombong
Musisi Ahmad Dhani turut menanggapi polemik ini. Dalam pesan singkat yang dikirim kepada detikpop, Rabu (19/2/2025), ia menyoroti keputusan hukum yang menyatakan Agnez Mo bersalah.
Ahmad Dhani bersama musisi lainnya, seperti Piyu, mendukung langkah Ari Bias dalam menuntut haknya sebagai pencipta lagu. Menurutnya, Agnez Mo tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini.
Namun, ada pula musisi lain yang membela Agnez Mo. Mereka menilai bahwa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi yang membawakan lagu di panggung.
Berikut tulisan Ahmad Dhani:
Dia dikontak komposer yang bernama Ari Bias (komposer yang menciptakan lagu paling terkenal di jajaran list lagu Agnez Mo, tidak pernah direspons). Ari Bias bermaksud untuk bertanya soal 'Hak dia' atas performing rights yang Undang-undangnya berlaku sudah sejak 2014.
Harus nya, ideal nya, sejak UU Performing Rights, diketok, Ari Bias wajib mendapatkan haknya atas lagu yang dinyanyikan Agnez sekecil apapun jumlahnya. Hingga 10 tahun berlangsung, Ari Bias tetap tidak mendapatkan haknya tersebut.
WA tidak direspon respons, akhirnya Ari Bias mensomasi Agnez Mo. Somasi pun tidak digubris.
Jika karena bukan karena 'kesombongan manusia', apalagi yang membuat Agnez Mo menafikan salah satu komposer yang ikut menyumbangkan rezeki performingnya Agnez Mo, selain kesombongan atau keangkuhan?
Akhirnya Ari Bias menggugat Agnez Mo ke pengadilan. Di pengadilan pun, Agnez Mo tidak pernah datang. Merasa punya 'teman kuat' di peradilan?
Akhirnya Agnez Mo pun diputus bersalah di Pengadilan Niaga. Karena menurut hakim, pengguna lagu adalah penyanyi dan Agnez Mo tidak bisa membuktikan surat izin dari sang pemilik hak cipta.
Setelah mendengar kesaksian ahli di persidangan, hakim yakin bahwa bukan EO atau promotor yang wajib bayar royalti. Performing rights adalah hak cipta pertunjukan komersial yang mudah dimonetized (berbeda dengan lagu-lagu yang diperdengarkan di radio, televisi, hotel, restoran dll yang sulit dimonetized). Jika sulit dimonetized, maka komposer tidak boleh melarang.
Setelah diputus bersalah, Agnez Mo malah bikin pembelaan di Podcast Deddy Corbuzier, omon-omon hukum secara monolog (karena Deddy Corbuzier juga buta hukum soal Hak Cipta). Mengolok-olok hakim yang katanya salah dalam menerapkan hukum.
Lah, kemarin ke mana kok tidak hadir di persidangan?
Agnez Mo diwakilkan kuasa hukumnya di persidangan dan sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya dan ternyata, setelah diperiksa semua argumentasi dan bukti-bukti hakim, akhirnya menyatakan Agnez Mo 'bersalah' karena tidak minta izin sesuai Pasal 9 UUHC.
Tidak perlu jauh-jauh bicara hukum, sejak UU Hak Cipta soal Performing Rights itu berlaku, lalu Agnez Mo, menyanyikan lagu Ari Bias tanpa izin, itu saja sudah melanggar etika.
Padahal bagi yang mengerti, etika adalah di atas hukum. Tentunya melanggar UU Hak Cipta juga. Tetapi karena kesombongannya, Agnez Mo merasa tidak melanggar etika. Merasa tidak perlu meminta maaf kepada para pencipta lagu, padahal tidak pernah meminta izin selama 10 tahun.
Padahal Ari Bias sudah sangat bijak dengan tidak menggugat konser-konser sebelumnya yang sudah menggunakan lagunya dan hanya menggugat 3 konser terdekat rentang waktunya. Padahal angka Rp 15 juta yang Ari Bias minta untuk 3 konser direct license, adalah sangat murah dibanding denda Rp 1,5 miliar.
Lalu kenapa penyanyi-penyanyi lain yang menyanyikan lagu Ari Bias di konser-konsernya tidak digugat oleh Ari Bias? Karena mereka punya etika dan empati dan membayar langsung ke Ari Bias.
Kesimpulan saya, menurut hemat saya, Agnez MO adalah manusia yang sombong.
Tolong dibantah jika ada kalimat yang tidak sesuai, ya. Please.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan berharap anggota Asosiasi Pengacara ... [287] url asal
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan berharap anggota Asosiasi Pengacara Inggris-Indonesia atau British-Indonesian Lawyers Association (BILA) dapat berkontribusi terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Dalam acara peluncuran BILA di Jakarta, Jumat (24/1), dia mengungkapkan kontribusi BILA di bidang hukum dapat dilakukan terutama di bidang hukum komersial, perlindungan data pribadi, dan penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada praktik hukum, yang saat ini sedang marak dan menjadi isu terbaru.
“Saya mendorong dan berharap para anggota BILA dapat berkontribusi pada perkembangan hukum dan regulasi kebijakan di Indonesia dengan pengetahuan serta pengalaman sebagai pengacara yang mampu menjalankan hukum Inggris," kata Otto seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
enurut dia, pengetahuan dan pengalaman para anggota BILA bisa memperkaya dan memperluas perspektif terhadap hukum pada berbagai sektor.
Otto menilai peluncuran BILA merupakan awal yang bagus bagi para anggotanya untuk bertumbuh.
Dia mengatakan BILA dapat menjadi wadah kolaborasi antar-asosiasi pengacara di Indonesia untuk saling mendukung dalam mencapai tujuan dan sasaran bersama.
British-Indonesian Lawyers Association (BILA) merupakan organisasi nirlaba yang didirikan oleh para praktisi hukum yang berkualifikasi di Indonesia dan Inggris.
Adapun BILA didirikan sebagai cara memperkuat hubungan kerja sama di bidang hukum antara Indonesia dan Inggris.
Organisasi itu memiliki misi untuk menghubungkan advokat Indonesia dan pengacara Inggris, mendorong kolaborasi, serta berbagi pengetahuan dan kemajuan praktik hukum melalui penelitian, diskusi publik, dan acara profesional.
BILA percaya kekuatan kemitraan lintas batas dapat menciptakan dampak yang berarti di bidang hukum. Dengan membangun jembatan antara kedua sistem hukum, Organisasi mempromosikan inovasi, menegakkan standar profesional, dan berkontribusi pada pengembangan hukum di kedua negara.
CIBINONG, KOMPAS.com - Pihak Armor Toreador merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila.
Kuasa hukum Armor, Irwansyah, menyebut tuntutan tersebut tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan.
"Kalau pertimbangan kami, Pasal 44 ayat 2 enggak masuk itu sama sekali," kata Irwansyah saat ditemui usai sidang di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).
Menurut Irwansyah, Cut Intan Nabila masih baik-baik saja setelah peristiwa pemukulan terjadi.
Hal itu dibuktikan dengan Cut Intan yang masih bisa mengunggah video hingga pergi ke rumah sakit tanpa bantuan orang lain.
"Yang paling jelas adalah kami keberatan dengan video yang di-share Intan, CCTV, dan visum dijadikan barang bukti karena itu menurut kami tidak sah," kata Irwansyah.
Irwansyah bahkan menyebut video CCTV yang digunakan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut adalah hasil rekayasa.
Selain itu, hasil visum Cut Intan Nabila juga diragukan keasliannya karena diambil oleh staf rumah sakit biasa, bukan dokter.
"Video itu editan, CCTV itu editan, visum itu dikeluarkan oleh orang yang tidak mempunyai kewenangan hukum. Jadi kami khawatir terjadinya konflik obligasi," ujar Irwansyah.
Sebagai informasi, JPU menuntut Armor Toreador dengan hukuman 6 tahun penjara atas perbuatannya terhadap Cut Intan Nabila.
Pihak Armor Toreador akan mengajukan pleidoi atas ketidakpuasannya terhadap tuntutan tersebut.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 24 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menjajaki penguatan kerja sama di bidang hukum dengan Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia, Dominic ... [378] url asal
Pelaksanaan hukuman mati akan didasarkan pada parameter khusus yang akan diatur dalam undang-undang pelaksana KUHP yang tengah disusun
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menjajaki penguatan kerja sama di bidang hukum dengan Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, saat menerima kunjungan di Jakarta, Kamis (14/11).
Kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat kerja sama bilateral di bidang hukum, terutama dalam hal pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan perlindungan kekayaan intelektual serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.
"Beberapa prioritas Kementerian Hukum (Kemenkum) antara lain rencana pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, perlindungan kekayaan intelektual, dan reformasi birokrasi di bidang hukum," kata Supratman dalam acara tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey menyambut baik inisiatif Indonesia dalam mereformasi sistem hukum dan menawarkan kerja sama dalam berbagai bidang, seperti sistem hukum pidana, demokrasi, dan perlindungan anak.
"Kami terbuka untuk bertukar pikiran terkait perspektif sistem hukum pidana dan demokrasi," ucap Dominic dalam kesempatan yang sama.
Selanjutnya, Dubes Inggris menggarisbawahi kebijakan hukuman mati yang diterapkan di Indonesia, khususnya bagi warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana berat.
Menurutnya, penting bagi kedua negara untuk menjaga komunikasi dalam menangani berbagai kasus tersebut demi memastikan proses yang adil dan sesuai dengan standar hak asasi manusia (HAM).
Dengan begitu, Dominic berharap ada ruang dialog lebih lanjut mengenai penerapan hukuman mati, terutama terkait warga negara Inggris yang menghadapi ancaman hukuman tersebut.
Di akhir pertemuan, ia menyampaikan dukungan Inggris terhadap upaya Indonesia untuk menjadi anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). OECD atau Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan, merupakan organisasi internasional bermarkas di Paris, Prancis, yang didirikan pada tahun 1961 untuk mendorong kemajuan ekonomi dan perdagangan dunia.
Menanggapi permintaan Dubes Inggris, Supratman menjelaskan, bahwa kebijakan hukuman mati di Indonesia akan diterapkan secara ketat berdasarkan undang-undang (UU) yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP yang baru.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen pada penegakan hukum nasional yang konsisten dan berharap agar setiap negara, termasuk Inggris, menghormati kebijakan hukum Indonesia.
"Pelaksanaan hukuman mati akan didasarkan pada parameter khusus yang akan diatur dalam undang-undang pelaksana KUHP yang tengah disusun," ucap Supratman.
"Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kan membentuk UU," kata Menkumham, Supratman Andi Agtas. [374] url asal
Menkumham, Supratman Andi Agtas, menegaskan tidak ada pembangkangan yang dilakukan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merumuskan draf RUU Pilkada. Supratman mengatakan jika DPR memiliki tugas sebagai pembentuk UU sesuai dengan UUD 1945.
"Saya rasa semua punya dasar. Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kan membentuk UU. Itu lembaga pembentuk UU, positif legislation itu ada di parlemen, ya kan," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Supratman mengatakan dalam perumusan draf RUU Pilkada, memang terdapat perdebatan-perdebatan. Supratman mengatakan pemerintah dan DPR pun akhirnya menyepakati draf RUU tersebut.
Supratman menyerahkan kepada penyelenggara pemilu, jika terdapat polemik materi muatan. Meski begitu, kata dia, revisi UU Pilkada itu akan menjadi rujukan dalam pencalonan pilkada.
"Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa menimbulkan polemik, nanti akan kita serahkan kepada penyelenggara pemilu, yang pasti bahwa kalau seandainya nanti ini sudah diundangkan, maka itu akan menjadi sesuatu, menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan," ujarnya.
"Karena itu kita akan menunggu berikutnya, karena kan ini tidak langsung nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II," sambungnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan tidak ada upaya menganulir putusan MK. Sebab, Supratman menyampaikan draf RUU Pilkada itu merujuk terhadap putusan MK.
"Sebenarnya bukan soal menganulir ya, kita kan tahu bahwa DPR itu menjadi lembaga pembentuk undang-undang ya kan, kalau kemudian ternyata pada hari ini parlemen pada akhirnya menyetuju sebuah draf yang tentu menjadi rujukan adalah juga menyangkut hasil keputusan MK, ya kita ya pemerintah setuju saja," tuturnya.
Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui RUU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR melakukan rapat maraton sejak pagi.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek.
"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.