Oknum anggota Polres Pacitan Aiptu LC dipecat dari Polri. Ia dinilai terbukti mencabuli dan menyetubuhi korban yang seorang tahanan perempuan. [390] url asal
Oknum anggota Polres Pacitan Aiptu LC dipecat dari Polri. Ia dinilai terbukti mencabuli dan menyetubuhi korban yang seorang tahanan perempuan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan keputusan pemecatan merupakan hasil sidang pelanggaran kode etik terhadap LC usai dilaporkan pada 12 April 2025. Hasil sidang etik yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Jatim menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada LC.
"Menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Jules saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Kamis (24/4/2025).
Jules memastikan LC terbukti melakukan perbuatan tercela. Menurut Juules, sanksi PTDH yang dimaksud adalah pemecatan, bukan menghentikan dari jabatannya maupun dipindahtugaskan.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dalam hal ini adalah sanksi yang kita kenal dengan pemecatan," ujarnya.
Terkait dengan putusan tersebut, lanjut Jules, berdasarkan hasil sidang komisi etik tim Polri di Polda Jatim yang dilakukan tanggal 23 April 2025, ada beberapa poin yang juga telah diputuskan. LC dinilai terbukti melakukan pelanggaran perbuatan tercela.
Setelah putusan tersebut, LC langsung ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim. Ia memastikan LC ditahan sesuai kasus pidana lain.
"Penempatan khusus selama 12 hari terhitung mulai tanggal 12 April sejak pelaporan oleh saudari PW sampai dengan 23 April 2025. Jadi, hari Rabu kemarin (LC) sudah menjalani keputusan yang terakhir (ditahan di Dittahti Polda Jatim). Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH, atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC," tuturnya.