Polda Riau mencopot sejumlah pejabat Polres Kampar setelah 11 tahanan kabur. Mutasi ini untuk memperkuat profesionalisme dan kepercayaan publik. [445] url asal
Polda Riau mengambil langkah cepat dan tegas usai kaburnya 11 tahanan dari Rutan Mapolres Kampar. Melalui Surat Telegram Kapolda Riau, sejumlah pejabat di Polres Kampar dicopot.
Pencopotan itu tertuang dalam Telegram Nomor ST/409/V/KEP./2025, tanggal 18 Mei 2025. Waka Polda Riau, Brigjen Jossy Kusumo menegaskan kebijakan mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Irjen Herry Heryawan.
"Tidak boleh ada kekosongan kendali di lapangan, apalagi ketika sejumlah pejabat tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam. Organisasi harus tetap berjalan dan publik harus tetap dilayani," kata Waka Polda Riau, Minggu (18/5/2025).
Dalam mutasi ini Kompol Rifendi yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Kampar dimutasi sebagai Kaur Produk Kreatif di Subbid Multimedia Bid Humas Polda Riau. Jabatan Kabag Ops Polres Kampar kini diisi Kompol Romi Irwansyah dari Ditreskrimsus Polda Riau.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Era Maifo juga turut dimutasi. Sebagai pengganti, AKP Markus Timbul Sinaga yang sebelumnya menjabat Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru ditunjuk mengisi jabatan Kasatresnarkoba Polres Kampar.
Khusus penguatan pengawasan ruang tahanan juga dilakukan penunjukan Ipda Hazli Murham. Hazli diarahkan menjadi Kasattahti Polres Kampar.
Jossy menegaskan mutasi ini bagian dari langkah manajerial strategis yang bertujuan tidak hanya sebagai sanksi atau rotasi semata. Tapi sebagai peneguhan komitmen institusi terhadap profesionalisme dan kepercayaan publik.
"Setiap pejabat yang diberi amanah harus siap bekerja dengan patuh terhadap perintah pimpinan, profesional dalam bertugas dan paham akan arah kebijakan institusi. Kita tidak boleh memberi ruang untuk kelalaian," tegas Brigjen Jossy.
Polda Riau menegaskan akan terus melakukan evaluasi menyeluruh agar insiden serupa tidak terulang. Termasuk memastikan bahwa institusi Polri tetap menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Oknum anggota Polres Pacitan Aiptu LC dipecat dari Polri. Ia dinilai terbukti mencabuli dan menyetubuhi korban yang seorang tahanan perempuan. [390] url asal
Oknum anggota Polres Pacitan Aiptu LC dipecat dari Polri. Ia dinilai terbukti mencabuli dan menyetubuhi korban yang seorang tahanan perempuan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan keputusan pemecatan merupakan hasil sidang pelanggaran kode etik terhadap LC usai dilaporkan pada 12 April 2025. Hasil sidang etik yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Jatim menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada LC.
"Menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Jules saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Kamis (24/4/2025).
Jules memastikan LC terbukti melakukan perbuatan tercela. Menurut Juules, sanksi PTDH yang dimaksud adalah pemecatan, bukan menghentikan dari jabatannya maupun dipindahtugaskan.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dalam hal ini adalah sanksi yang kita kenal dengan pemecatan," ujarnya.
Terkait dengan putusan tersebut, lanjut Jules, berdasarkan hasil sidang komisi etik tim Polri di Polda Jatim yang dilakukan tanggal 23 April 2025, ada beberapa poin yang juga telah diputuskan. LC dinilai terbukti melakukan pelanggaran perbuatan tercela.
Setelah putusan tersebut, LC langsung ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim. Ia memastikan LC ditahan sesuai kasus pidana lain.
"Penempatan khusus selama 12 hari terhitung mulai tanggal 12 April sejak pelaporan oleh saudari PW sampai dengan 23 April 2025. Jadi, hari Rabu kemarin (LC) sudah menjalani keputusan yang terakhir (ditahan di Dittahti Polda Jatim). Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH, atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC," tuturnya.