Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng menahan tiga polisi penjaga tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng. - Bagian all [223] url asal
SEMARANG, iNews.id – Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng menahan tiga polisi penjaga tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng. Penahanan tersebut buntut pungutan liar (pungli) di rutan karena mereka dinilai melanggar aturan.
“Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bid Propam telah menetapkan 3 petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) jaga tahanan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Senin (14/4/2025).
Ketiga oknum polisi itu masing-masing; Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU. Ketiga bintara itu berdinas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jateng.
“Ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus (penempatan khusus) selama 30 hari ke depan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin,” katanya.
Ketiga pelanggar itu juga dimutasi dari Dit Tahti sekarang ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaaan.
Pemeriksaan yang dilakukan Polda Jateng menyusul video viral pengakuan mantan tahanan setempat yang mengaku mendapati pungli di Rutan Polda Jateng. Besarannya variatif, dari ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah.
Layanannya juga beragam di antaranya biaya menggunakan ponsel di tahanan hingga keluar tahanan di waktu-waktu tertentu secara non-prosedural.
“Kami dapati di dalam ada transaksional, seperti pindah ke kamar satu ke kamar lain, layanan fasilitas handphone. Betul tidak terbantahkan lagi (tudingan di video),” kata Kombes Artanto.
Propam Polda Jateng mengusut dugaan pungutan liar di tahanan Polda. Tiga oknum polisi yang diperiksa, mereka kini menjalani penempatan khusus selama 30 hari. [564] url asal
Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) mengusut dugaan pungutan liar di tahanan Polda Jateng. Ada tiga oknum polisi yang diperiksa dalam pengusutan ini. Ketiganya kini menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan tiga oknum tersebut adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU. Mereka menjadi terduga pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) jaga tahanan.
"Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bid Propam telah menetapkan tiga petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran SOP jaga tahanan.
Jadi yang bersangkutan tiga orang ini melakukan kegiatan transaksional layanan jaga tahanan di Polda Jateng," kata Artanto di kantornya, Senin (14/4/2025).
Ketiga oknum yang tadinya bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti itu kini ditempatkan khusus di bagian Pelayanan Markas (Yanma). Hal itu dalam rangka pemeriksaan oleh Propam.
"Saat ini ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani Patsus selama 30 hari ke depan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin, yang bersangkutan juga sudah dimutasi ke Yanma dalam rangka pemeriksaan," ujar Artanto.
Terkait bukti, Artanto menjelaskan saat ini masih didalami. Meski tidak menyebutkan buktinya, namun Artanto menegaskan sudah ada bukti awal yang cukup dari pengakuan seseorang berinisial Z.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Namun hasil pemeriksaan awal dan konfirmasi dengan yang bersangkutan, yang menyampaikan di video, atau si Z, memang sudah ada bukti awal yang cukup bagi penyidik Propam untuk melakukan penindakan terhadap ketiga penjaga tahanan tersebut," terang Artanto.
Sementara itu diketahui pungli tersebut terjadi sekitar setahun lalu. Artanto tidak membantah soal besaran pungli atau fasilitas yang didapat tahanan setelah membayar ke oknum.
"Yang bersangkutan (Z) ingin pindah kamar dan kemudian hal itu terjadi transaksi, karena yang bersangkutan sudah diploting dalam kamar-kamar tertentu, sehingga terjadi transaksi di sini," kata Artanto.
"(Sewa handphone) Betul, di dalam itu transaksionalnya yaitu pindah ke kamar satu ke kamar lain. Kedua, adanya layanan fasilitas handphone sehingga terjadi transaksional dengan anggota jaga tersebut," sambungnya.
Motif dalam kasus ini belum diketahui, namun Artanto menegaskan uang yang diperoleh dipakai sendiri. Pendalaman masih terus dilakukan oleh Bid Propam Polda Jateng.
"Kalau motif belum 86, tapi mereka sendiri yang memahami, karena uang itu mereka sendiri yang gunakan," ujar Artanto.
Untuk diketahui, Pungli tersebut viral setelah ada video yang diunggah sejumlah akun media sosial, di antaranya akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back. Video itu menampilkan seorang pria bertopi yang mengaku pernah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024. Ia membeberkan adanya dugaan pungli, intimidasi, hingga pemukulan di dalam tahanan.