Tahanan narkoba L melaporkan dua perwira Polres Asahan atas dugaan pelecehan. L, istri bandar narkoba, mengungkapkan perbuatan tidak senonoh saat ditahan. [1,031] url asal
Tahanan narkoba bernama L (23) melaporkan dua perwira Polres Asahan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan. L ternyata merupakan istri bandar narkoba bernama Chandra yang juga merupakan pecatan TNI AL dan sempat viral menembaki petugas kepolisian.
"Iya, istri Chandra, betul (mantan anggota TNI AL)," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (15/5/2025).
Mulyoto menyebut L ditangkap saat pihak kepolisian hendak menangkap suaminya di Kisaran, Selasa (18/2). Perwira pertama Polri itu belum memerinci peran L dalam jaringan narkoba tersebut. Namun, Mulyoto menyebut pihak L sudah sempat mengajukan pra peradilan, tetapi kalah.
"Pada saat itu juga (penangkapan suaminya), di rumah. (Peran L) nanti di persidangan, itu ranah proses persidangan. Kemarin sudah prapid, kalah," jelasnya.
Terkait anggotanya yang turut dilaporkan dalam dugaan pelecehan itu, Mulyoto menyebut bahwa setiap orang memiliki hak untuk membuat laporan.
"Kalau melapor hak setiap warga negara Indonesia," sebutnya.
Soal pelaku Chandra, Mulyoto menyebut pihaknya masih memburunya. Saat ini, Chandra telah masuk dalam daftar buronan.
"Iya, tetap (masih diburu)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan ke. Keduanya, yakni Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kanit di Satresnarkoba Polres Asahan Ipda S.
Laporan itu dilayangkan ke Bid Propam Polda Sumut, hari ini. Kuasa Hukum L, Alamsyah menyebut laporan itu dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
"Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah di Polda Sumut, Kamis (15/5).
Alamsyah menyebut dugaan pelecehan itu terjadi tak lama setelah L ditahan di Polres Asahan atas dugaan kasus narkoba. Dia belum memerinci sejak kapan L ditangkap Polres Asahan.
Namun, dia menyebut dugaan pelecehan itu baru diungkapkan oleh L setelah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku. Alamsyah menyebut kliennya sempat ketakutan untuk mengungkapkan hal itu.
"Klien kami ini seorang ibu rumah tangga yang saat ini disangkakan melanggar pasal 112 Jo 131 UU narkotika. Klien kami ini saat ini dalam proses penyidikan sebagai tersangka di Satresnarkoba Polres Asahan. Selama klien kami menjalani masa penahan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan," ujarnya.
"Selama di dalam tahanan kepolisian, dia (L) tidak pernah menceritakan kepada kami. Namun, setibanya dia dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku, dia menceritakan perbuatan tidak senonoh ini kepada keluarganya dan kepada kami kuasa hukumnya. Lantas klien kami beserta keluarganya meminta kepada kami untuk melaporkan oknum-oknum terduga yang melakukan tindakan asusila tersebut," sambung Alamsyah.
Alamsyah menyebut AKP S dan Ipda S melakukan dugaan pelecehan yang berbeda. AKP S diduga sering mengirimkan chat tak senonoh kepada L.
Peristiwa itu berawal saat AKP S memberikan izin kepada L untuk menggunakan hp di dalam tahanan. Alamsyah mengaku turut menyerahkan bukti-bukti chat AKP S kepada L saat membuat dumas di Propam.
"Modusnya menurut keterangan klien kami, terhadap Kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chat atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan. Padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus istri sah orang. Via verbal, karena berulang kali ingin melakukan kontak fisik, klien kami selalu menolak. Pelecehan verbalnya ngajak berhubungan, dia sedang mandi ingin VC, merayu, dan sebagainya," ujarnya.
Sementara untuk Ipda S, dia mengatakan dugaan pelecehan itu dilakukan di ruangan Ipda S. Caranya, Ipda S membawa L ke ruangannya dengan modus ingin memeriksanya. Di ruangan tersebut, kata Alamsyah, Ipda S diduga menciumi L.
Alamsyah mengaku tidak mempunyai bukti yang spesifik terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Ipda S karena dilakukan di dalam ruangan S.
"Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan (L) dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami, itulah menurut keterangan klien kami. Untuk Ipda S yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan. Namun, dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami juga berpesan perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain," ujarnya.
Dia berharap dumas ini bisa ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut. Alamsyah berharap peristiwa yang diduga dialami L tidak terjadi ke tahanan lainnya.
"Kami berharap laporan ini segera diproses Bid Propam polda sumut supaya nantinya akan menimbulkan efek jera. Kami yakin klien kami bisa membuktikan nantinya ke pihak penyidik propam. Tentunya tindakan ini kami laporkan supaya tidak akan terulang lagi, ini sangat riskan, bayangkan ada seorang tahanan wanita , tapi selama penahanan bukan diperlakukan dengan baik, tapi malah diperlakukan tidak senonoh dan tidak bermoral," pungkasnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan masih akan mengecek dumas tersebut. "Saya cek dulu ya," kata Siti.
Untuk diketahui, Chandra merupakan pecatan TNI AL yang menjadi bandar narkoba dan menembaki polisi saat hendak diamankan. AKP Mulyoto mengatakan Chandra dipecat tahun 2022. Pangkat terakhir yang diemban Chandra adalah letda.
"Pangkat terakhir letda, pecatan marinir Belawan, PTDH tahun 2022," kata Mulyoto saat dikonfirmasi detikSumut.
Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng menahan tiga polisi penjaga tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng. - Bagian all [223] url asal
SEMARANG, iNews.id – Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng menahan tiga polisi penjaga tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng. Penahanan tersebut buntut pungutan liar (pungli) di rutan karena mereka dinilai melanggar aturan.
“Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bid Propam telah menetapkan 3 petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) jaga tahanan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Senin (14/4/2025).
Ketiga oknum polisi itu masing-masing; Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU. Ketiga bintara itu berdinas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jateng.
“Ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus (penempatan khusus) selama 30 hari ke depan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin,” katanya.
Ketiga pelanggar itu juga dimutasi dari Dit Tahti sekarang ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaaan.
Pemeriksaan yang dilakukan Polda Jateng menyusul video viral pengakuan mantan tahanan setempat yang mengaku mendapati pungli di Rutan Polda Jateng. Besarannya variatif, dari ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah.
Layanannya juga beragam di antaranya biaya menggunakan ponsel di tahanan hingga keluar tahanan di waktu-waktu tertentu secara non-prosedural.
“Kami dapati di dalam ada transaksional, seperti pindah ke kamar satu ke kamar lain, layanan fasilitas handphone. Betul tidak terbantahkan lagi (tudingan di video),” kata Kombes Artanto.
Propam Polda Jateng mengusut dugaan pungutan liar di tahanan Polda. Tiga oknum polisi yang diperiksa, mereka kini menjalani penempatan khusus selama 30 hari. [564] url asal
Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) mengusut dugaan pungutan liar di tahanan Polda Jateng. Ada tiga oknum polisi yang diperiksa dalam pengusutan ini. Ketiganya kini menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan tiga oknum tersebut adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU. Mereka menjadi terduga pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) jaga tahanan.
"Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bid Propam telah menetapkan tiga petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran SOP jaga tahanan.
Jadi yang bersangkutan tiga orang ini melakukan kegiatan transaksional layanan jaga tahanan di Polda Jateng," kata Artanto di kantornya, Senin (14/4/2025).
Ketiga oknum yang tadinya bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti itu kini ditempatkan khusus di bagian Pelayanan Markas (Yanma). Hal itu dalam rangka pemeriksaan oleh Propam.
"Saat ini ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani Patsus selama 30 hari ke depan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin, yang bersangkutan juga sudah dimutasi ke Yanma dalam rangka pemeriksaan," ujar Artanto.
Terkait bukti, Artanto menjelaskan saat ini masih didalami. Meski tidak menyebutkan buktinya, namun Artanto menegaskan sudah ada bukti awal yang cukup dari pengakuan seseorang berinisial Z.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Namun hasil pemeriksaan awal dan konfirmasi dengan yang bersangkutan, yang menyampaikan di video, atau si Z, memang sudah ada bukti awal yang cukup bagi penyidik Propam untuk melakukan penindakan terhadap ketiga penjaga tahanan tersebut," terang Artanto.
Sementara itu diketahui pungli tersebut terjadi sekitar setahun lalu. Artanto tidak membantah soal besaran pungli atau fasilitas yang didapat tahanan setelah membayar ke oknum.
"Yang bersangkutan (Z) ingin pindah kamar dan kemudian hal itu terjadi transaksi, karena yang bersangkutan sudah diploting dalam kamar-kamar tertentu, sehingga terjadi transaksi di sini," kata Artanto.
"(Sewa handphone) Betul, di dalam itu transaksionalnya yaitu pindah ke kamar satu ke kamar lain. Kedua, adanya layanan fasilitas handphone sehingga terjadi transaksional dengan anggota jaga tersebut," sambungnya.
Motif dalam kasus ini belum diketahui, namun Artanto menegaskan uang yang diperoleh dipakai sendiri. Pendalaman masih terus dilakukan oleh Bid Propam Polda Jateng.
"Kalau motif belum 86, tapi mereka sendiri yang memahami, karena uang itu mereka sendiri yang gunakan," ujar Artanto.
Untuk diketahui, Pungli tersebut viral setelah ada video yang diunggah sejumlah akun media sosial, di antaranya akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back. Video itu menampilkan seorang pria bertopi yang mengaku pernah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024. Ia membeberkan adanya dugaan pungli, intimidasi, hingga pemukulan di dalam tahanan.