Seorang oknum polisi di Pacitan dipecat setelah mencabuli tahanan perempuan empat kali. Kasus ini menegaskan komitmen Polri terhadap etika dan hukum. [579] url asal
Gelapnya ruang tahanan ternyata tak sekelam hati seorang aparat yang seharusnya menjaga hukum. Seorang oknum anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, justru menodai amanah itu dengan tindakan bejat.
Ia mencabuli hingga menyetubuhi seorang tahanan perempuan sebanyak empat kali di ruang berjemur Rutan Polres Pacitan. Kini, kariernya berakhir dengan pemecatan tidak hormat.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast menegaskan, keputusan pemecatan tersebut merupakan hasil sidang pelanggaran kode etik yang digelar setelah laporan resmi masuk pada 12 April 2025.
"Menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Jules saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Kamis (24/4/2025).
Aksi Bejat Berlangsung 4 Kali di Ruang Berjemur
Dalam konferensi pers yang sama, Jules menjelaskan bahwa perbuatan tercela LC dilakukan berulang kali di area yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para tahanan perempuan.
"(Dilakukan LC) di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, di mana dilakukan oleh tersangka LC sekitar bulan Maret dan 2 April 2025. Sedangkan korbannya adalah tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari," jelasnya.
Aksi bejat itu terungkap setelah korban memberanikan diri melapor. LC pun langsung menjalani proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga sidang etik di Bid Propam Polda Jatim.
Langgar Sejumlah Peraturan Kepolisian
Dalam sidang etik yang digelar pada 23 April 2025, LC dinyatakan terbukti melanggar berbagai aturan. Mulai dari Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, hingga sejumlah pasal dalam **Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
"Yang dilakukan oleh tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan pada ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan," imbuh Jules.
Sanksi Pemecatan dan Penahanan
Selain dinyatakan melanggar kode etik berat, LC juga telah menjalani penempatan khusus selama 12 hari sejak pelaporan oleh korban PW hingga 23 April 2025. Setelah sidang etik, LC langsung ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim.
"Sanksi yang kita kenal dengan pemecatan, kemudian terkait dengan putusan berdasarkan hasil sidang pada tim Polri yang telah dilakukan," kata Jules.
Penyelidikan terhadap kasus ini turut melibatkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap LC.
Kasus ini menjadi catatan kelam sekaligus peringatan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum dan etika di tubuh Polri. Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat bukan sekadar sanksi administrasi, tetapi bentuk komitmen institusi untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dalam hal ini adalah sanksi yang kita kenal dengan pemecatan," tegas Jules di hadapan awak media.