JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pengelola mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata, Danna Harly menyampaikan, bahwa kliennya tidak memiliki tuntutan terhadap Badan Gizi Nasional (BGN).
Perkara ini murni antara Ira Mesra, selaku pengelola mitra dapur MBG Kalibata, dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN).
Menurut Harly, pihak BGN sebenarnya telah memberikan kepada Yayasan MBN dana yang dibutuhkan untuk operasional mitra dapur MBG Kalibata.
Namun, pihak Yayasan MBN justru tak kunjung memberikan dana tersebut kepada Ira selaku pengelola.
“Dalam perkara ini BGN tidak ada masalah. Kenapa? Karena seperti kemarin saya bilang, BGN sudah bayar. Masalah itu, sekarang ini hanya kepada ibu Ira dengan yayasan. Clear itu,” kata Harly saat ditemui di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Atas perkara tidak kunjung dibayarkannya dana operasional tersebut, Harly menegaskan, bahwa pihak Ira akan menggugat Yayasan MBN secara perdata di pengadilan.
“Sudah kita buat laporan polisi, dan akan kita gugat perdata karena ada hak kita disitu,” tegas Harly.
Harly menjelaskan, dalam pengadilan perdata nanti, pihak Ira akan memperjuangkan dana sebesar Rp975 juta yang seharusnya dibayarkan Yayasan MBN ke mitra dapur MBG Kalibata yang dikelola Ira.
Jumlah dana tersebut merupakan kalkulasi dari kontrak awal harga makanan MBG per porsi, yang seharusnya Rp15.000 untuk semua porsi, dengan jumlah makanan yang diadakan dapur MBG Kalibata.
“Itu kontrak yang kita perjanjikan antara ibu Ira dengan yayasan. Itulah patokan kita (dana Rp975 juta) yang menjadi dasar nanti kita ajukan gugatan ke pengadilan. Kita akan tetap kejar disitu. Karena dikontrak, sudah jelas Rp15.000 per porsi,” kata Harly.
Sebelumnya, mitra dapur MBG di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025.
Penyebabnya, karena dana operasional sebesar Rp975 juta tidak kunjung dibayar oleh pihak pengelola dana, Yayasan MBN.
Dapur MBG Kalibata yang dikelola oleh Ira Mesra, merupakan mitra Yayasan MBN dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memproduksi makanan MBG.
Sejak Februari 2025, Ira telah menyuplai 65.025 porsi makanan dalam dua tahap pelaksanaan program.
Namun, hingga dapur berhenti beroperasi pada akhir Maret 2025 lalu, Ira belum menerima satu rupiah pun dari yayasan untuk menutup biaya operasional.
Kuasa hukum Ira, Danna Harly menjelaskan, bahwa seluruh pengeluaran, seperti untuk bahan pangan, listrik, peralatan dapur, sewa tempat, bahkan gaji juru masak, ditanggung oleh kliennya secara mandiri.
Ira resmi melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2025.