Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra berharap disepakatinya ketiga ranperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta rasa adil bagi masyarakat. [426] url asal
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan pendapat akhirnya atas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) saat rapat paripurna bersama DPRD Buleleng. Ia berharap disepakatinya ketiga ranperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta rasa adil bagi masyarakat.
Ketiga ranperda yang dimaksud Sutjidra, yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah; Ranpera tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Pasar Argha Nayottama, Perumda Tirta Hita Buleleng, Perusahaan Umum Daerah Swatantra, dan PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
"Dengan disepakatinya ranperda tersebut, maka ketiga perda diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memberikan manfaat, dan juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Sutjidra di ruang sidang utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (24/3/2025).
Sutjidra menghormati pandangan serta masukan konstruktif dari anggota dewan. Ia menilai berbagai masukan tersebut demi perbaikan dalam rangka mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.
"Semua ini berkat adanya jalinan kerja sama yang baik serta saling dukung antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun Kabupaten Buleleng yang kita cintai," imbuh politikus PDIP itu.
Sutjidra lantas mengapresiasi kerja keras seluruh anggota DPRD Buleleng yang telah membahas ketiga ranperda tersebut. "Selanjutnya ketiga ranperda ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan menjadi perda," pungkasnya
Foto : Made Wijaya Kusuma
Ket : Bupati I Nyoman Sutjidra saat menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tentang pencabutan perda nomor 1 tahun 2017 tentang kerjasama daerah; Ranpera tentang Penyertaan Modal Daerahkepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Pasar Argha Nayottama, Perumda TirtaHita Buleleng, Perusahaan Umum Daerah Swatantra, dan PT.BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda);dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di ruang sidang utama GedungDPRD Buleleng, Senin (24/3/2025).
Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) karena ngotot mendaki Gunung Agung tanpa pemandu. Kali ini, warga Italia berinisial BASM (36) dipulangkan ke negara asalnya lantaran tidak mengindahkan aturan pendakian Gunung Agung di Karangasem, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengungkapkan BASM awalnya diamankan bersama seorang warga Norwegia berinisial BG yang telah dideportasi lebih dulu. Menurutnya, BASM merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku hingga 13 Maret 2025.
"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 12 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai," kata Hendra, Selasa (25/2/2025).
Hendra menjelaskan BASM dideportasi lantaran tidak menaati peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Surat Edaran (SE) Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem.
SE tersebut melarang pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia menegaskan sosialisasi terkait aturan pendakian tersebut sudah dilakukan.
Sebelumnya, Imigrasi Singaraja juga mendeportasi warga Norwegia berinisial BG. BG diusir dari Bali lantaran mendaki Gunung Agung tanpa didampingi pemandu. Selain dideportasi, BG juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa penangkalan.
Sementara itu, pemandu lokal pendakian Gunung Agung telah melaporkan sebanyak enam WNA yang nekat mendaki tanpa didampingi pemandu lokal sejak Januari hingga Februari 2025. Para pendaki tersebut lebih banyak melalui jalur pendakian Pura Pasar Agung.
"Untuk jalur Pura Pasar Agung ada empat orang yang kami laporkan dan dari jalur Pengubengan ada dua orang. Jadi, total ada enam orang WNA yang nekat mendaki tanpa ditemani pemandu lokal," ungkap Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Sebudi, I Wayan Widi Yasa, Selasa (25/2/2025).
Menurut Widi Yasa, beberapa WNA enggan menggunakan jasa pemandu lokal karena tidak memiliki uang. "Ada juga yang mengaku jika di negara mereka mendaki gunung bebas dilakukan tanpa harus bayar pemandu lokal," imbuhnya.