Jakarta -
Terpidana mati kasus penyeludupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, dipastikan masih berada di Lapas Perempuan Yogyakarta. Mary Jane disebut masih menjalani pembinaan saat ini dan dipastikan belum bebas.
"Saat ini yang bersangkutan masih berada di LPP Yogyakarta," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu (20/11/2024) saat dihubungi detikcom.
Kini Mary Jane disebut masih menjalani pembinaan di Lapas Perempuan Yogyakarta. Ditjen Pas memastikan Mary Jane belum bebas.
"Menjalani pembinaan dengan baik dan belum bebas," katanya.
Sebelumnya, kabar mengenai bebasnya Mary Jane disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos). Mary Jane dikabarkan akan pulang ke tanah airnya setelah melewati upaya diplomasi bertahun-tahun.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, bebas. Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos) menyampaikan langsung kabar tersebut.
"Mary Jane Veloso pulang," bunyi postingan Bongbong Marcos, yang dilihat dalam akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).
Bongbong mengatakan pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusi Mary Jane. Dia mengatakan upaya pembebasan Mary Jane telah berlangsung lama.
"Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina," katannya.
Dia pun berterima kasih kepada Indonesia. Dia mengatakan Filipina menunggu kedatangan Mary Jane.
"Terima kasih, Indonesia, kami tunggu kepulangan Mary Jane," ucapnya.
Diketahui, Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati asal Filipina yang terlibat dalam kasus penyelundupan heroin. Kendati dihukum mati, Mary Jane masih punya peluang mendapat grasi meskipun sempat ditolak Presiden Jokowi.
Mary Jane Veloso (31) ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.
Selama di persidangan, Mary Jane berkukuh tidak bersalah. Presiden Filipina pun berharap Mary Jane mendapat grasi.
Eksekusi Mary Jane tertunda
Grasi Mary Jane, bersama 11 nama terpidana mati, ditolak Presiden Jokowi melalui keputusan presiden (keppres) tertanggal 30 Desember 2014. Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.
Saat itu, Mary Jane sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB untuk menjalani persiapan eksekusi mati. Bak lolos dari lubang jarum, eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilaksanakan ketika hari berpindah ke 29 April 2015 dibatalkan di detik-detik terakhir. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar dari selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.
(yld/imk)