PONTIANAK, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengeklaim telah menemukan 21 fakta hukum yang menjadi alasan membebaskan terdakwa Yu Hao (49) dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara Rp 1,020 triliun.
Humas Pengadilan Tinggi Pontianak Johanis Hehamony mengatakan, 21 fakta hukum tersebut di antaranya adalah hasil penyelidikan dan observasi Tim PPNS Dirjen Minerba Kementerian ESDM beserta PPNS Bareskrim Poiri di lokasi tambang dan dalam terowongan tambang bawah tanah PT Sultan Rafii Mandiri, tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan.
“Serta tidak ditemukan barang bukti berupa butiran emas dan terdakwa Yu Hao tidak sedang berada di dalam terowongan tambang bawah tanah tetapi bertemu dengan Tim PPNS Minerba di luar site,” kata Johanis kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Johanis menjelaskan, sebelum perkara ini terjadi, telah ada sengketa batas Wilayah Izin Usaha Pertambanagn (WIUP) antara PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) dan PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) yang sama-sama bergerak di bidang pertambangan mineral emas di Kecamatan Tumbang Titi, Kabuapten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Terdakwa Yu Hao adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dengan status karyawan resmi PT Sultan Rafli Mandiri dengan jabatan Maintenance Reliability Specialist.
Kemudian, pada September 2021, PT Bukit Belawan Tujuh melaporkan PT Sultan Raffi Mandiri ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan bahwa PT Sultan Rafli Mandiri melakukan penambangan tanpa izin dengan menambang melewati WIUP sejauh 500 meter di kedalaman 200 meter di bawah tanah.
“PT Sultan Raffi Mandiri juga dituduh melakukan pencurian batu yang memiliki kandungan emas di wilayah PT Bukit Belawan Tujuh,” ucap Johanis.
Pengajuan gugatan perdata
Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik PPNS Dirjen Mineral dan Batubara Kemnterian ESDA melalui Bareksrim Mabes Polri melakukan penyidikan dan menjadikan PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya Muhammad Pamar Lubis sebagai terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.
Di mana, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menyatakan terdakwa Muhammad Pamar Lubis, Direktur PT Sultan Rafi Mandiri dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti dan akhimya dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.
Selain laporan polisi tersebut, lanjut Johanis, PT Bukit Belawan Tujuh telah pula mengajukan gugatan perdata tuduhan melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah masuk sejauh 500 meter.
Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 12 Februari 2022.
“Setelah proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan tidak terbukti dan menolak gugatan PT Bukit Belawan Tujuh untuk seluruhnya, yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap dia.
Sebelum gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diputus, PT Bukit Belawan Tujuh juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada 8 September 2022, untuk membatalkan Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri.
“Pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan telah berkekuatan hukum tetap,” jelas dia.
Johanis melanjutkan, setelah PT Sultan Rafii Mandiri dan Direkturnya Muhammad Pamar Lubis terbukti tidak bersalah, pihaknya melakukan penambangan kembali, dengan memperhatikan pemeliharaan dan perawatan lubang bukaan tambang bawah tanah.
Hal ini untuk memastikan kelayakan operasional kegiatan penambangan.
“Dalam rangka persiapan tersebut, dilakukan rapat pada 24 Februari 2024, dipimpin terdakwa Yu Hao yang dihadiri oleh Kepala Teknik Tambang PT Sultan Rafli Mandiri Taufik Zulhaji Sam beserta para staf,” ujar Johanis.
Larangan kegiatan penambangan
Hasil rapat menyimpulkan bahwa kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan sebelum adanya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024-2026 dari Dirjen Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jika ada penambangan bukan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang PT Sultan Rafli Mandiri,” sebut Johanis.
Bahwa sebelum melakukan kegiatan maintenance dalam terowongan bawah tanah, yang masih berstatus police line dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa Yu Hao selaku penanggung jawab perawatan terowongan terlebih dahulu telah meminta izin secara lisan kepada kepolisian.
“Sudah diizinkan, sehingga police line dibuka dan kegiatan perawatan dalam terowongan bawah tanah dimulai,” ujar Johanis.
Selanjutnya, sejak dimulainya perawatan terowongan hingga 7 Mei 2024, terdakwa Yu Hao dilaporkan Direktur PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) Dedy Rahmat kepada Korwas PPNS Mabes Polri dan PPNS Dirjen Minerrba Kemeterian ESDM.
Bahwa berdasarkan tersebut, Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri langsung turun ke lokasi tambang untuk melakukan observasi dan masuk ke dalam terowongan tambang bawah tanah yang terdapat lokasi pengolahan emas.
Setelah melanjutkan penelusuran terowongan sepanjang 1.000 meter, mendengar suara orang sedang melakukan kegiatan memahat.
Setelah ditelusuri ditemukan alat pemecah batu, sisa material dan 3 unit mesin penghalus material grinder serta setengah karung berisi batu ore.
“Tapi pada waktu itu terdakwa Yu Hao tidak ada di terowongan, namun menurut pekerja mereka bekerja atas perintah dan dikordinir oleh Yu Hao,” jelas Johanis.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
Pengadilan Negeri Ketapang awalnya memutuskan terdakwa Yu Hao bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar.
Terdakwa warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Terdakwa akan tetap ditahan selama masa persidangan.
Diberitakan aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan sejumlah WNA China yang dikoordinir YH itu membuat negara mengalami kerugian sangat besar.
Menurut taksiran Kementerian ESDM, nilai kerugian negara akibat pertambangan emas ilegal itu mencapai Rp 1,020 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Tim PPNS Ditjen Minerba sendiri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh YH dan komplotannya.
Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini sedang dalam proses pemeliharaan.
IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas yakni PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3.
Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik dan koli untuk melebur emas.
Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori. Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi.
Di samping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Namun, pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).
Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas.
Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade).
Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.
Fakta lainnya juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini.
Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.
Terdakwa YH sebagai penanggungjawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, di mana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, house keeping, dan katering.