BANYUMAS, KOMPAS.com - Penyelundupan obat psikotropika jenis pil koplo ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Banyumas, Jawa Tengah, berhasil digagalkan pada Senin (3/3/2025) sore.
Modus penyelundupan tersebut dilakukan dengan menyembunyikan pil koplo di dalam telur dadar yang dititipkan kepada petugas untuk hidangan berbuka puasa bagi warga binaan.
Kepala Pengamanan Rutan Banyumas, Ronitua Tambunan, mengungkapkan bahwa kecurigaan petugas muncul saat melihat gerak-gerik seorang pengunjung wanita berinisial SD (24) yang menitipkan makanan tersebut.
"Setelah dilakukan interogasi, pengunjung tersebut akhirnya mengakui bahwa dalam makanan berupa telur dadar yang dititipkan terdapat obat psikotropika jenis hexymer," ungkap Ronitua kepada wartawan pada Selasa (4/3/2025).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa makanan tersebut dipesan oleh seorang tahanan wanita berinisial R, serta dua tahanan lainnya, TF dan seorang narapidana.
Ronitua menambahkan bahwa pemesanan makanan yang berisi obat terlarang ini terdeteksi melalui arsip komunikasi antara penghuni dan pihak luar yang dilakukan melalui layanan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan).
Ronitua juga menyatakan bahwa modus penyelundupan ini merupakan kali pertama terjadi di Rutan Banyumas.
Pelaku penyelundupan mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang mantan narapidana kasus narkoba.
Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Rutan Banyumas, Jumedi, mengimbau kepada seluruh pengunjung dan warga binaan agar tidak mencoba melakukan tindakan melanggar hukum.
"Keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan terus dijaga demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Jumedi.