Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis menilai keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada tidak ada yang dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan.
"Banyak saksi yang diajukan jaksa sejauh ini tidak dapat membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan," kata Julianto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Julianto mengatakan, laporan terhadap terdakwa Ted Sioeng hanya berdasarkan bukti formulir permohonan kredit.
Terlebih, terdakwa sudah tidak mengakui atau membantah kebenaran formulir tersebut.
"Terdakwa tidak bersalah karena kalaupun hubungan hukum antara bank dengan terdakwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan saksi, seharusnya masalah keperdataan tidak bisa dibawa ke ranah pidana," ujarnya.
Julianto sangat takjub dengan tekad pria berusia 80 tahun itu yang tetap datang ke persidangan, memakai kursi roda, dengan kondisi fisik sangat memprihatinkan.
"Terdakwa tetap mengikuti persidangan dengan serius untuk membuktikan apa yang didakwakan adalah tidak benar," ujarnya.
Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan (Jaksel) juga menolak seluruh nota keberatan Ted Sioeng sehingga sidang tetap dilanjutkan.
"Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak," kata Hakim Ketua, Fitra Renaldo.
Ted Sioeng didakwa JPU dengan Pasal 378, Jo Pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.
Kemudian, Ted Sioeng mengaku pinjaman Rp70 miliar tersebut untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura yang merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada.
Bahkan, kata dia, pembelian apartemen tersebut atas tawaran dan permintaan dari Dato Sri Tahir.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025