JAKARTA, investor.id – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan, Homaidi mendorong dilakukannya reformasi menyeluruh dalam tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Bank Jatim.
Menurut dia, langkah tersebut perlu diambil menyusul lambannya respons institusional dari internal Bank Jatim maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, selaku pemegang saham mayoritas, atas kasus kredit fiktif yang melibatkan Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp 569,4 miliar.
PC PMII Pamekasan juga secara tegas mendukung langkah Komisi C DPRD Jawa Timur dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut lebih dalam akar permasalahan serta memperbaiki sistem pengawasan di tubuh Bank Jatim.
“Pansus merupakan sebuah instrumen dalam fungsi pengawasan legislatif. Kami mendukung penuh inisiatif pembentukan pansus ini sebagai langkah penyelesaian persoalan agar tidak makin akut, hal ini sebagai upaya untuk menyentuh akar permasalahan,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Homaidi, skandal itu tidak cukup ditangani melalui jalur hukum oleh aparat penegak hukum (APH), tetapi harus disertai dengan langkah serius dalam pembenahan tata kelola perusahaan. Meskipun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka sejak Februari 2025, termasuk Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta. Penyelesaian dari sisi internal perusahaan pelat merah tersebut masih jauh dari kata tuntas.
Sikap pasif gubernur Jawa Timur turut menjadi sorotan. Mengingat sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 51% di Bank Jatim, gubernur memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengawal penyelesaian kasus ini secara menyeluruh.
“Sudah dua bulan sejak Kejaksaan menetapkan tersangka, tetapi belum terlihat peran aktif dari gubernur. Kami mendesak gubernur untuk tidak tinggal diam atas masalah yang merugikan keuangan daerah dan mencoreng citra BUMD milik Jawa Timur,” katanya.
Skandal kredit fiktif bukanlah yang pertama kali terjadi di Bank Jatim. Sebelumnya, kasus serupa telah mencuat di Cabang Kepanjen, Malang, dengan kerugian mencapai Rp 170 miliar, serta di Cabang Syariah Sidoarjo senilai lebih dari Rp 25 miliar. Pada 2013, kasus kredit fiktif di Cabang HR Muhammad Surabaya pun menyebabkan kerugian sebesar Rp52,3 miliar.
“Rangkaian kasus ini menunjukkan adanya pola kegagalan sistemik dalam pengawasan internal Bank Jatim. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bisa lagi hanya berpangku tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Harus ada bukti konkret akuntabilitas kepada masyarakat Jawa Timur,” ujar Homaidi.
Editor: Happy Amanda Amalia (happy_amanda@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News