Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja bernama Gede Widiarta alias Celeng (47) kembali ditangkap lantaran menjadi otak peredaran sabu-sabu di wilayah Buleleng, Bali. Ia mengedarkan sabu-sabu menggunakan perantara.
Kasus ini terungkap saat polisi menangkap seorang warga Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, berinisial KS (31). Kasatserse Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Subita Bawa mengatakan pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng menangkap paksa KS di rumahnya di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Pacung. Penangkapan tersebut disaksikan aparat desa setempat. Polisi mendapati barang bukti sabu dengan berat total 21,34 gram bruto atau 16,56 netto.
"Dari hasil interogasi terhadap KS, dia menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu atas suruhan Gede Widiarta alias Celeng yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Singaraja," kata Subita.
Saat menjadi perantara, KS mendapat imbalan sejumlah uang dari Celeng. Selain bertugas mengantarkan pesanan narkoba, ia juga bertugas mengambil paket sabu dan membaginya menjadi beberapa paket.
Setelah menangkap KS, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lapas. Gede Widiarta ditangkap di dalam kamarnya di lapas. Dari hasil penggeledahan terhadap Gede Widiarta, polisi mendapati barang bukti uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan narkoba dan satu ponsel.
Gede Widiarta mengakui telah memerintahkan KS pada 20 Februari 2025 untuk mengambil paket sabu di pinggir jalan raya Desa Pacung. Atas perbuatannya, KS dan GW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja bernama Gede Widiarta alias Celeng (47) kembali ditangkap lantaran menjadi otak peredaran sabu-sabu di wilayah Buleleng, Bali. Ia mengedarkan sabu-sabu menggunakan perantara.
Kasus ini terungkap saat polisi menangkap seorang warga Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, berinisial KS (31). Kasatserse Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Subita Bawa mengatakan pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng menangkap paksa KS di rumahnya di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Pacung. Penangkapan tersebut disaksikan aparat desa setempat. Polisi mendapati barang bukti sabu dengan berat total 21,34 gram bruto atau 16,56 netto.
"Dari hasil interogasi terhadap KS, dia menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu atas suruhan Gede Widiarta alias Celeng yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Singaraja," kata Subita.
Saat menjadi perantara, KS mendapat imbalan sejumlah uang dari Celeng. Selain bertugas mengantarkan pesanan narkoba, ia juga bertugas mengambil paket sabu dan membaginya menjadi beberapa paket.
Setelah menangkap KS, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lapas. Gede Widiarta ditangkap di dalam kamarnya di lapas. Dari hasil penggeledahan terhadap Gede Widiarta, polisi mendapati barang bukti uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan narkoba dan satu ponsel.
Gede Widiarta mengakui telah memerintahkan KS pada 20 Februari 2025 untuk mengambil paket sabu di pinggir jalan raya Desa Pacung. Atas perbuatannya, KS dan GW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.