Pemuda MK (26) ditangkap setelah melempar 2 gram sabu ke Lapas Kelas IIB Luwuk. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini. [434] url asal
Pemuda berinisial MK (26) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) melempar narkoba jenis sabu seberat 2 gram ke dalam Lapas Kelas IIB Luwuk. Petugas Lapas kemudian menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
"Petugas Pengawasan Menara III di Lapas Kelas IIB Luwuk berhasil menggagalkan upaya pelemparan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kalapas Luwuk Efendi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Peristiwa pelemparan sabu terjadi di luar Lapas Kelas IIB Luwuk, Kecamatan Luwuk, Banggai pada Kamis (2/1) sekitar pukul 16.00 Wita. Kasus ini terungkap setelah warga sekitar melapor ke petugas Lapas ada 2 orang yang melakukan aktivitas mencurigakan.
"Petugas segera merespons laporan masyarakat tersebut dan bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam pelemparan narkoba," terangnya.
Efendi melanjutkan, pelaku yang diamankan kemudian dibawa ke ruangan portir untuk diperiksa. Petugas juga menyita barang bukti 2 gram sabu, kantongan, dan batu.
"Barang bukti itu ditemukan tepat berada di balik tembok belakang Lapas, 2 bungkus sabu-sabu seberat masing-masing 1 gram, beserta lima saset kecil kosong yang dibungkus dalam kantong plastik putih, kemudian dibalut dengan kresek hitam serta batu pemberat ditemukan oleh petugas regu jaga," bebernya.
Efendi mengatakan pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Banggai.
"Kanit 1 Resnarkoba Polres Banggai bersama anggota Resnarkoba tiba di Lapas untuk mengambil barang bukti dan mengamankan pelaku," katanya.
Efendi mengapresiasi kesigapan petugas dalam mencegah barang terlarang masuk ke dalam Lapas. Selain itu, dia menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan dan ikut serta memerangi peredaran gelap narkoba.
"Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memerangi peredaran narkoba di lingkungan Lapas," imbuhnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah itu dalam upaya mencegah ... [326] url asal
Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah itu dalam upaya mencegah pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai Octaveri dalam keterangannya diterima di Palu, Senin, menegaskan bahwa pelanggaran aturan izin tinggal bagi WNA dapat berujung pada sanksi berat, baik administratif maupun pidana.
"Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Banggai. Setiap pelanggaran terkait izin tinggal, seperti tinggal lebih lama dari izin yang diberikan atau tidak memperpanjang izin tinggal, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing merupakan masalah serius.
Pelanggaran yang sering terjadi, kata dia, meliputi tinggal tanpa izin yang sah atau overstay, serta tidak melapor atau tidak memperbaharui dokumen izin tinggal secara berkala.
Ia mengatakan hal ini sangat merugikan yang bersangkutan dan negara, karena dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan hukum.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sanksi bagi pelanggaran izin tinggal dapat berupa denda administratif, deportasi, atau bahkan hukuman penjara dalam kasus tertentu.
Imigrasi juga berhak menahan dokumen perjalanan dan melarang warga negara asing yang bersangkutan untuk memasuki Indonesia dalam waktu tertentu.
Pihaknya, lanjut dia, akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa ketentuan keimigrasian dapat dipatuhi dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya koordinasi antara instansi untuk menangani masalah pelanggaran izin tinggal ini.
"Sanksi terhadap pelanggaran izin tinggal bukan hanya sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap ketertiban umum dan kedaulatan negara," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berkaitan dengan warga negara asing, untuk lebih aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan warga negara asing yang tidak memenuhi ketentuan keimigrasian.
Hermansyah juga menambahkan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan akan diberlakukan secara tegas.