JAKARTA, investor.id - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah segera memastikan teknis pelantikan kepala daerah, menyusul adanya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) atau sengketa Pilkada 2024.
"Ada 2 putusan Mahkamah Konstitusi yang pertimbangan hukumnya itu agak menimbulkan keragu-raguan. Apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti serentak apabila sudah selesai sengketa atau kah bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dulu," ujar Yusril usai menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Keperesidenan, Jumat (10/1/2025).
Menurut Yusril, teknis pelantikan kepala daerah harus segera dipastikan dan dilaksanakan. Sebab, Presiden Prabowo Subianto ingin agar pemerintah pusat segera melakukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah.
Tujuannya agar program-program pemerintah pusat dapat dilaksanakan dengan secepatnya oleh pemerintah daerah. Karenanya, lanjut Yusril, pelantikan ini menjadi penting dan karena itu perlu diselesaikan.
Yusril menuturkan, pelantikan kepala daerah yang tak terlibat perselisihan hasil pemlihan kepala daerah (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 dapat dipertimbangkan untuk segera dilaksanakan.
Setelah berkomunikasi dengan Mensesneg, Yusril mengaku akan segera membahas teknis pelantikan kepala daerah dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mahkamah Konstitusi, dan DPR RI.
"Jadi hanya masalah teknis ini yang kami bicarakan dengan Mensesneg dan kita carikan jalan keluarnya. Ada kemungkinan saya sendiri akan konsultasi lagi dengan Mendagri, baik juga dengan Mahkamah Konstitusi, bagaimana kita bisa memecahkan masalah teknis ini supaya tidak ada masalah ke depan," ungkap Yusril.
Diketahui, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 direncanakan akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025. Pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 16 provinsi, 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota.
Saat ini sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8-16 Januari 2025. Kemudian, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News