JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, meyakinkan bahwa kliennya akan kooperatif mengikuti proses gugatan perdata dari pencipta lagu Ari Bias.
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran Hak Cipta lagu "Bilang Saja".
Senin (9/12/2024), sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi ahli serta saksi fakta.
"Jadi kami akan kooperatif sesuai dengan apa yang disampaikan saksi fakta maupun keterangan ahli tadi yang sudah menjelaskan mengenai siapa yang harus bayar, ke mana bayarnya? Seperti itu," ujar Margareth usai sidang, Senin.
Margareth menekankan bahwa Agnez Mo taat hukum.
"Kami pada prinsipnya kami ikutin seluruh mekanisme, ketentuan, kami kooperatif, kami sampaikan apa yang harus kami sampaikan. Tentunya itu semua mengacu sama ketentuan Undang-undang, pada prinsipnya pihak prinsipal kami (Agnez Mo) sangat taat undang-undang," tutur Margareth.
Menurut kabar yang diterima Margareth, saat ini Agnez Mo berada di Amerika Serikat.
Diberitakan sebelumnya, Ari Bias melayangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Agnez Mo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan Hak Cipta lagu "Bilang Saja" yang terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 19 Juni 2024.