KOMPAS.com - Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC, anggota Polres Pacitan, tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21).
Peristiwa ini disebut terjadi di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pacitan.
Saat kejadian berlangsung, Aiptu LC diketahui menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di lingkungan Polres Pacitan.
Berikut ini duduk perkara insiden anggota Polres Pacitan yang diduga Perkosa tahanan wanita.
Bagaimana awal mula insiden anggota Polres Pacitan ini?
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan langsung insiden yang dialaminya kepada pihak internal kepolisian.
Pelaku diduga telah memperkosa tahanan wanita (PW) di ruang tahanan Mapolres Pacitan
Tindak kekerasan seksual yang dilakukan Aiptu LC diduga berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yakni sejak Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
PW diketahui merupakan warga asal Jawa Tengah yang sedang menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan.
Ia ditahan karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, PW diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jawa Timur.Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Aiptu LC pun segera dilakukan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, membenarkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap tahanan perempuan.
“Yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” ujar Abraham, dikutip Kompas.com (20/04/2025).
Anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC resmi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang saat ini tengah berjalan.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Aiptu LC ditempatkan di ruang khusus di Gedung Propam Polda Jatim.
Penahanan ini juga merupakan bagian dari penanganan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.
Apakah pelaku dapat dikenai PTDH?
Dilansir Kompas.com (20/04/2025), Abraham mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Aiptu LC telah berlangsung sejak laporan diterima oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim sejak dilaporkan awal April 2025.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," kata Abraham.
Proses hukum terhadap Aiptu LC akan dilaksanakan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Menurut Abraham, jika terbukti bersalah, Aiptu LC terancam menerima sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Abraham menambahkan bahwa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Aiptu LC tidak hanya berupa PTDH, tetapi juga sanksi hukum lainnya.
"Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," tegas Abraham dalam keterangannya.
Sumber:
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aiptu LC Anggota Polres Pacitan yang Diduga Perkosa Tahanan Wanita Terancam Sanksi PTDH, Klik untuk baca: https://www.kompas.com
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Diduga Perkosa Tahanan Wanita Kasus TPPO di Pacitan, Aiptu LC Terancam Dipecat Tidak Hormat, Klik untuk baca: https://www.kompas.com
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Diduga Perkosa Tahanan Wanita Kasus TPPO di Pacitan, Aiptu LC Terancam Dipecat Tidak Hormat, Klik untuk baca: https://www.kompas.com