Seorang wanita inisial VUS (21) di Kolaka, Sulawesi Tenggara, tampak diseret ke sel rumah tahanan (rutan) oleh polwan. VUS menjadi tersangka penganiayaan suaminya, SU (42). Kini VUS mendekam di tahanan bersama bayinya yang berusia 7 bulan.
Dilansir detikSulsel, VUS ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Dia kemudian dibawa ke rutan pada Minggu (19/1).
Dalam video terlihat VUS terduduk di lantai dengan kedua tangan dipegangi oleh dua polwan. Keluarga VUS sempat berusaha menghalangi kedua polwan itu. Namun, seorang polisi berusaha memberi penjelasan kepada keluarga dan meminta VUS kooperatif.
Kepala Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIB Kolaka Agus Rahman mengatakan VUS merupakan tahanan titipan dari Polres Kolaka. Dia tidak memerinci kasus penganiayaan yang menjerat VUS.
"Kalau untuk persisnya (dugaan penganiayaan) mungkin ditanya ke penyidiknya. Kami rutan menahan berdasarkan surat penahanan dari penyidik," jelas Agus.
Terkait video yang memperlihatkan VUS diseret, Agus memastikan proses penahanannya sudah sesuai prosedur. Pihak rutan juga memfasilitasi agar VUS yang masih menyusui tidak terpisah dari bayinya yang berusia 7 bulan. Untuk itu, tersangka ditempatkan di sel khusus.
"Betul (tersangka ditempatkan di sel khusus bersama bayinya)," lanjut Agus.
Terpisah, Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan penahanan telah sesuai dengan prosedur. VUS ditetapkan tersangka setelah alat bukti cukup dan dilakukan gelar perkara.
"Terkait penahanan telah memenuhi syarat di antaranya cukup bukti, gelar perkara, proses tahap sidik dan ada ada penetapan tersangka," jelas Dwi.
Namun, Dwi belum memaparkan kasus VUS lebih rinci, termasuk kronologi penganiayaan yang dilakukan terhadap sang suami.
Wanita berinisial VUS (21) ditahan di Rutan Kolaka usai jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap suaminya. Bayi VUS turut ikut ibunya menjalani penahanan. [458] url asal
Wanita berinisial VUS (21) diseret polisi wanita (polwan) ke rumah tahanan (rutan) usai diduga menganiaya suaminya sendiri inisial SU (42) di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). VUS kini berada di sel rutan bersama bayinya yang masih berusia 7 bulan menjalani penahanan.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Rutan Kelas IIB Kolaka pada Minggu (19/1). VUS sebelumnya ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan.
"Untuk tersangka ibu VUS baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus 351," kata Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kolaka, Agus Rahman kepada detikcom, Minggu (19/1/2025).
Namun Agus tidak merinci kronologi dugaan penganiayaan tersebut. Dia menyebut VUS merupakan tahanan titipan dari Polres Kolaka.
"Kalau untuk persisnya (kronologi dugaan penganiayaan) mungkin ditanya kepada penyidiknya. Kami rutan menahan berdasarkan surat penahanan dari penyidik," tuturnya.
Agus memastikan penahanan terhadap VUS sesuai prosedur. Pihaknya juga akan mengakomodir bayi VUS yang masih menyusui dengan menempatkannya di sel khusus.
"Betul (VUS dan bayinya ditempatkan di sel khusus)," ucap Agus.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif menegaskan pihaknya sudah menjalankan regulasi hingga VUS ditahan. Namun Dwi belum menjelaskan lebih jauh soal dugaan VUS menganiaya suaminya sendiri.
"Terkait penahanan telah memenuhi syarat di antaranya cukup bukti, gelar perkara, proses tahap sidik dan ada ada penetapan tersangka," ujar Dwi.
Terpisah, ibu VUS inisial YN mengatakan, anaknya memiliki buah hati yang masih berusia 7 bulan. VUS terpaksa mengikutkan anaknya selama menjalani masa penahanan.
"Iya, masih usia 7 bulan. Jadi VUS di rutan (menjalani penahanan) sama anaknya," imbuhnya.
Dalam video beredar, tampak VUS duduk saat di lantai. VUS tampak mengenakan baju berwarna krem dengan rambut panjang terikat.
Terlihat dua polwan masing-masing memegang tangan VUS. Kedua anggota polisi tersebut berusaha mengangkat VUS untuk masuk ke dalam rutan.
Keluarga VUS berusaha menghalangi para polwan agar tidak memaksa VUS. Seorang polisi terdengar memberi penjelasan agar VUS kooperatif.