Jilbab Bukan Warisan Kolonial
Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi menjadi sorotan publik setelah menerbitkan aturan Paskibraka putri di tingkat nasional tak boleh berjilbab. [932] url asal
#inggris #dewan-pengarah-bpip #ppp #yudian-wahyudi #badan-pembinaan-ideologi-pancasila #arab #aturan-paskibraka #pasal-29-uud-1945 #anggota-paskibraka-2024 #mcgill-university #ulama #menyanyikan-lagu-kebangsaa
Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi menjadi sorotan publik setelah menerbitkan aturan Paskibraka putri di tingkat nasional tak boleh berjilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan 17 Agustus. Dampaknya menurut Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia ada 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan hijab, namun tak menggunakannya saat dikukuhkan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, IKN, Selasa (13/8/2024).
Aturan yang dibuat Yudian tersebut saya melihatnya dalam skala lebih luas mirip dengan yang dibuat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dardji Darmodihardjo pada 17 Maret 1982. Kala itu aturan dimaksud berisi tentang standardisasi penggunaan seragam sekolah secara nasional. Dampaknya, sejumlah murid di berbagai kota yang berjilbab harus melepas atau pindah ke sekolah swasta dan madrasah.
Tak semua pelajar menyerah menghadapi tekanan sekolah. Ranti Aryani dan beberapa temannya yang sekolah di SMA 1 Bogor, misalnya. Ia bersama dua kawannya senasib, Hepti dan Sari, melawan keputusan sekolah yang mengeluarkannya dari sekolah karena berjilbab.
Dosen IPB yang juga politisi PPP AM Saefudin sebagai orang tua salah satu siswa bersama LBH menggugat sekolah ke pengadilan. Wali kota Bogor hingga MUI kemudian turun tangan. Pihak sekolah akhirnya bersedia berdamai dan mengakomodasi keinginan Ranti dan teman-temannya melalui musyawarah. Gugatan pun dicabut.
Tiga dekade kemudian Ranti menuangkan sepenggal pengalamannya itu dalam biografi, "In God We Trust, Ranti Aryani Merentang Jilbab dari Indonesia sampai Amerika" Dokter gigi itu sejak bertahun lalu membuka klinik di Amerika Serikat. "Saya mengenakan jilbab sejak usia 14 tahun (SMP). Its a way of life saya sebagai muslim," kata Ranti kepada penulis di kawasan Bintaro, pertengahan Agustus 2013. Kala itu dia bersama suaminya, Richard J Bennett Jr, pulang ke Indonesia untuk mempromosikan bukunya tersebut.
Sementara mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Daoed Joesoef yang merupakan atasan Prof Dardji menerbitkan buku "Anak Tiga Zaman" pada Oktober 2017. Daoed tak secara khusus menyinggung soal jilbab. Dia cuma menjelaskan latar kebijakan soal seragam sekolah agar. Seragam dimaksudkan agar tak terjadi jor-joran para orang tua maupun pihak sekolah dalam mendandani anak-anak mereka dengan dalih "identitas sekolah". Dia menerapkan kebijakan corak seragam sekolah berbeda tidak menurut sekolah, tapi menurut jenjang pendidikan.
"Seragam sekolah bagi jenjang pendidikan dapat menjadi alat kontrol pemerintah terhadap orang tua yang lalai menyekolahkan anaknya, atau membiarkan anak-anaknya berkeliaran di jam sekolah," tulis Daoed di buku itu.
Banyak pihak, khusus kalangan ulama menuding lelaki berdarah Aceh yang meraih doktor ilmu ekonomi dan politik dari Universitas Sorbonne, Prancis itu sekular. Bahkan ada yang lebih ekstrem mencap Daoed sebagai antiislam. Di ruang publik, Daoed pun tak pernah mengucap salam sebagaimana lazimnya kaum muslim, "Assalamu'alaikum..." tapi menggunakan Selamat Pagi, Siang, Sore, atau Malam.
Hal itu dilakukan justru bukan karena tak paham Islam tapi sebagai ekspresi empati dan toleransi terhadap sesama warga Indonesia yang tak semuanya muslim. "Dia doktor didikan Perancis (Sorbonne) yang sangat kagum pada sekularisme yang dipraktikkan negara tempatnya belajar," tulis Salim Said dalam buku "Menyaksikan 30 Tahun Pemerintahan Otoriter Soeharto".
Sekularisme di Perancis soal jilbab, ia melanjutkan, berbeda dengan sekularisme ala Amerika yang lebih toleran. "Sekularisme Prancis berpangkal pada Revolusi Prancis yang memusuhi agama".
Bagaimana dengan Yudian? Beberapa hari setelah memimpin BPIP pada 5 Februari 2020, dia menuai kontroversi lewat pernyataan bahwa "Musuh utama Pancasila adalah Agama". Pada Agustus 2021, BPIP di bawah kepemimpinan Yudian juga sempat mengadakan lomba penulisan artikel dengan mengangkat dua tema yakni 'Hormat Bendera Menurut Hukum Islam' dan 'Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam'
Yudian meraih doktor dari McGill University, Kanada. Lalu, melanjutkan pendidikan lagi di Harvard Law School di Amerika Serikat pada 2002-2004. Dia aktif menulis artikel ilmiah dan buku. Beberapa karyanya antara lain 'Aliran dan Teori Filsafat Islam' (1995), 'Hassan Hanafion Salafism and Secularism' (2006), dan 'Berfilsafat Hukum Islam dari Harvard ke Sunan Kalijaga' (2014). Yudian juga menerjemahkan 40 buku bahasa Arab, 13 bahasa Inggris, dan dua buku berbahasa Prancis ke bahasa Indonesia.
Boleh jadi Yudian memang cerdas, bahkan jenius. Karena itu lingkungan yang lebih pas buatnya adalah dunia kampus atau riset, bukan lembaga publik yang butuh kearifan dan kepekaan bukan sekedar kecerdasan. Andai Yudian arif dan peka, tentu dia mafhum bahwa persoalan jilbab ini telah diperjuangkan sekitar empat dekade. Perjuangan itu sejalan dengan Sila pertama Pancasila, juga dilindungi konstitusi, khususnya Pasal 29 UUD 1945.
Karena itu melarangnya, sekalipun di ruang terbatas, adalah sebuah pelanggaran dan kemunduran. Demikian juga bila ada yang mewajibkannya dengan semena-mena.
Beruntung Presiden Joko Widodo, entah berkat bisikan Ketua Dewan Pengarah BPIP Prof DR. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri atau tidak, telah meminta agar anggota Paskibraka yang berjilbab tidak melepaskannya lagi. Bersyukur Presiden Jokowi sangat paham konstitusi dan sadar betul bahwa jilbab sejatinya bukan peninggalan kolonial.
Sudrajat
Penulis adalah jurnalis senior
Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih - Redaksi)
(jat/erd)
BPIP Sebut Paskibraka Teken Pernyataan Bermeterai soal Aturan Pakaian
Tidak adanya anggota Paskibraka 2024 putri mengenakan jilbab banjir kritik. BPIP mengatakan Paskibraka telah menandatangani pernyataan soal aturan pakaian. [805] url asal
#pasukan-pengibar-bendera-pusaka #tugas-kenegaraan #bpip #saat-pengukuhan-paskibraka #sk-kepala-bpip-nomor-35-tahun-2024 #diklat #anggota-paskibraka-2024 #m-cholil-nafis #peraturan-pengukuhan-paskibraka #upacar
Jakarta - Tidak adanya anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri mengenakan jilbab banjir kritikan dari berbagai pihak. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan calon Paskibraka yang mengikuti seleksi menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 10 ribu, salah satunya tentang aturan tata pakaian.
Yudian mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu," ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, seperti dilansir Antara, Rabu (14/8/2028).
Surat pernyataan itu, kata dia, mengenai kesediaan mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024. Dalam aturan itu dilampirkan tata pakaian hingga tampang Paskibraka.
"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," jelas dia.
Yudian belum menjawab saat ditegaskan apakah Paskibraka akan mendapatkan sanksi jika tidak mengikuti peraturan yang ada, termasuk soal keseragaman.
"Nanti kami anunya, untuk sementara kami sampaikan dulu informasi ini, nanti baru kami anukan lagi," jelasnya.
Klaim Tak Ada Paksaan Lepas Jilbab
Yudian juga mengatakan tidak memaksa Paskibraka putri melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tutur Yudian.
Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri atas kebinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan, maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebinekaan itu dalam rangka kesatuan.
"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.
Berikut tata pakaian Paskibraka yang tertuang dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024:
Standar Pakaian pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka
a. Tata Pakaian Paskibraka
1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;
2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan kaus kaki hingga lutut;
3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:
a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Setangan leher merah putih;
(2) Sarung tangan warna putih;
(3) Kaos kaki warna putih;
(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan
(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
b) Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Peci;
(2) Pin Garuda Pancasila;
(3) Lambang korps Paskibraka;
(4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau; (5) Nama dan lambang daerah;
(6) Papan nama; dan
(7) Epolet.
b. Sikap tampang Paskibraka
1) Kebersihan badan;
2) Kerapian dan kebersihan pakaian;
3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut
bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.
Dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakaian Paskibraka Putra dan Paskibraka Putih. Pada gambar pakaian Paskibraka putri tidak ada gambar yang memperlihatkan yang memakai jilbab.
Mengenai Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab ini ramai sorotan. Di antara sorotan itu datang dari Majelis Ulam Indonesia (MUI) hingga anggota DPR RI Andre Rosiade.
Andre Rosiade menuturkan telah menghubungi Menpora Dito Ariotedjo mengenai isu ini. Dari informasi yang diterimanya, Andre menyebut kewenangan Kemenpora terhadap Paskibraka sudah pindah ke BPIP per 2022.
"Tadi sudah mengonfirmasi kepada Menpora ternyata tahun 2022 kewenangan Kemenpora soal mengurus Paskibraka itu tidak lagi di Kemenpora, sudah diminta pindah ke BPIP. Jadi terus terang Kemenpora maupun Pak Jokowi nggak tahu-menahu soal jilbab ini," kata Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (14/8).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, ikut bersuara terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka muslimah. Cholil menilai hal itu sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.
"Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama," kata Cholil seperti dikutip dari situs MUI, Rabu (14/8).
Cholil mendesak larangan berjilbab bagi Paskibraka dicabut. Dia juga menyarankan Paskirabaka muslimah pulang jika memang terdapat paksaan.
Simak juga Video: Puluhan Anggota Paskibra Pingsan Saat Dikukuhkan oleh Bupati Tasik
