Tiga komisioner KPU Palopo menunggu SK pemberhentian setelah dipecat DKPP terkait kasus ijazah palsu cawalkot Trisal Tahir. Upaya hukum akan dikaji. [422] url asal
Tiga komisioner KPU Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini menunggu SK pemberhentian dari KPU RI setelah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) imbas kasus ijazah palsu cawalkot Trisal Tahir. Mereka akan mengkaji upaya hukum lebih lanjut setelah menerima SK pemecatan tersebut.
"Kami menunggu SK pemberhentian dari KPU RI," kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada detikSulsel, Minggu (26/1/2025).
Irwandi mengatakan pihaknya sejauh ini belum mengetahui upaya hukum apa yang akan dilakukan. Namun, dia memastikan pihaknya akan melakukan kajian setelah SK pemberhentian resmi diterima dari KPU RI.
"Itu yang akan kami diskusikan setelah SK pemberhentian dari KPU RI kami terima, apakah ada upaya hukum lain atau tidak," bebernya.
Di sisi lain, Irwandi mengatakan bahwa keputusan DKPP sebenarnya bersifat final. KPU RI wajib menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Setahu saya keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Artinya KPU RI harus menindaklanjuti keputusan tersebut," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan putusan memecat 3 komisioner KPU Palopo. Ketiga komisioner tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat (MS) calon wali kota Trisal Tahir.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo pada Jumat (24/1). Pembacaan keputusan dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI.
"Teradu 1, teradu 2, teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XII/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Putusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno internal DKPP dengan menimbang semua bukti yang ada. Adapun 3 komisioner KPU Palopo yang diberhentikan yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta dua Anggota KPU Palopo Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.