Jakarta -
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Korpus Bemnus) Muksin Mahu mengatakan usulan soal Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan hal yang keliru. Menurut dia, hal itu sama dengan mencoreng amanat reformasi.
"Saya menilai jika institusi Polri di bawah Kemendagri merupakan gagasan yang keliru, dan dapat bertentangan dengan konstitusi yang selama ini sudah kita anut dalam kehidupan kita sehari-hari," ucap Muksin dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).
Dia menyebut bila Polri di bawah kendali seorang menteri, maka potensi intervensi politiknya akan lebih besar. Oleh sebab itu, jika usulan itu ditindaklanjuti, Muksin mengatakan perkembangan konstitusi bergerak mundur.
"Bahkan menurut saya jika kita menempatkan Polri di bawah Kemendagri justru akan berpotensi menciptakan intervensi politik yang lebih besar ke depan karena mengembalikan Polri di bawah naungan Kemendagri menandakan kemunduran konstitusi kita terhadap institusi kepolisian, dan hal itu juga bakal mencoreng amanat reformasi Polri selama ini," jelas dia.
"Yang sudah mengeluarkan aspirasi mengubah posisi Kepolisian di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri adalah gagasan yang sangat keliru karena lembaga kepolisian di bawah langsung oleh presiden dan itu juga merupakan perintah konstitusi," sambung Muksin.
Dia menuturkan, jika memang mau ada upaya evaluasi terhadap Polri terkait Pilkada Serentak 2024, langkahnya bukan menempatkan Korps Bhayangkara di bawah Kemendagri, melainkan dengan membuktikan sehingga oknum-oknum pelanggar prinsip netralitas dapat dikenai sanksi.
"Saya lebih menyarankan untuk dilakukannya evaluasi terhadap institusi tersebut bila terdapat persoalan ketidaknetralitas dan profesionalitas dalam menjalankan kontestasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024, hal tersebut seharusnya menjadi fokus evaluasi bukan untuk mengembalikan Polri di bawah naungan Kemendagri," tutur Muskin.
Dia menuturkan bukti-bukti terkait dapat diperkarakan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Atau, tambah dia, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bila ada oknum-oknum yang masih menduga ada keterlibatan kepolisian dalam pemenangan beberapa calon kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 kelmarin, hal tersebut perlu untuk di buktikan dalam sengketa Pilkada, baik melalui Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu maupun nanti di Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Muksin menyarankan agar semua pihak bersama-sama menyerukan fokus perbaikan hukum terkait pemilu. Dan tetap menjaga independensi Polri.
"Saya lebih menyarankan mari kita sama-sama gaungkan perbaikan hukum pemilu dan Pemilukada agar terus dilakukan sehingga kualitas demokrasi kita terus meningkat. Bukan malah mengembalikan Polri di bawah Kemendagri, sebab menjaga independensi Polri adalah perintah langsung dari konstitusi," pungkas Muksin.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyampaikan usulan Polri agar di bawah Kemendagri. Deddy menyebutkan pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang Pemilu.
"Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," kata Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.
Deddy menilai sebaiknya kepolisian berfokus pada tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, sebaiknya bukan menjadi ranah kepolisian.
(aud/fjp)