Seorang tahanan wanita di Rutan Pekalongan berusaha menyelundupkan 100 pil koplo dalam duburnya. Upaya ini digagalkan petugas saat penggeledahan. [428] url asal
Seorang tahanan wanita di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekalongan, Jawa Tengah, berusaha menyelundupkan 100 pil koplo ke dalam rutan. Pil-pil koplo itu disembunyikan di dalam duburnya.
Upaya ini kemudian berhasil digagalkan oleh petugas rutan. Dilansir detikJateng, Kepala Rutan Kota Pekalongan Sastra Irawan mengungkapkan awalnya pelaku inisial HH mengikuti sidang di PN Kota Pekalongan. HH sendiri merupakan tahanan titipan dalam perkara narkoba.
"Sebetulnya (HH) itu tahanan (titipan) ya, bukan warga binaan. Jadi masih proses hukum, menjalani persidangan di PN Pekalongan," kata Sastra, Jumat (22/11/2024).
Setelah mengikuti sidang, HH dikembalikan ke rutan. Pada saat penggeledahan, petugas curiga HH menyembunyikan sesuatu.
"Didapati dari tahanan inisial HH itu benda asing yang disimpan di dubur yang bersangkutan. Oleh teman-teman pengamanan dilakukan pengecekan dan mengeluarkan barang tersebut," lanjutnya.
Setelah dikeluarkan, diketahui benda-benda itu adalah pil koplo. Jumlahnya 100 butir. Pil-pil itu dibungkus dalam kondom, diplester dengan lakban hitam.
"Dilakukan pengecekan didapati kondom yang di dalamnya dibungkus dengan lakban hitam, di dalamnya ada plastik berisi seratus butir obat jenis Alprazolam," katanya.
HH diperiksa lebih lanjut dan mengakui pil-pil itu didapatnya dari wanita berinisial RDY (20). RDY memberikan pil koplo tersebut ketika HH menunggu giliran sidang di PN Pekalongan. Modusnya, RDY pura-pura menjenguk.
"Pembesuk datang kemudian (obat) diselipkan, maaf ya ini wanita diselipkan di bagian dada, terus (dada) nempel di jeruji (tahanan) kemudian diambil, dan langsung dimasukkan ke dalam dubur," jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko.
Polisi pun bergerak menangkap RDY. Atas perbuatannya, RDY juga akan dipenjara seperti HH. Warga Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan tersebut dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.