JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, aliran-aliran yang menambah rukun Islam menjadi 11 di Maros akan berhadapan dengan hukum apabila mengganggu ketenteraman umat beragama.
"Kalau itu sudah mengganggu ketenangan ketenteraman, apalagi merusak sendi-sendi hukum, itu akan berhubungan (berhadapan) dengan hukum," tutur Nasaruddin saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Nasaruddin memahami setiap orang dapat mengekspresikan pikirannya karena Indonesia merupakan negara demokrasi.
Negara juga masih dapat memberikan toleransi kepada kelompok-kelompok tersebut, selama tidak melanggar hukum.
"Kita sangat yakin bahwa negara demokrasi seperti ini, setiap orang bisa mengekspresikan pikiran-pikirannya, tetapi sepanjang itu tidak melanggar hukum, maka bangsa kita juga memberikan toleransi," ujar dia.
Akan tetapi, Kemenag akan mengambil jalur hukum apabila kelompok tersebut mengganggu ketenangan dan ketenteraman.
"Ya, itu kita akan atur lah nanti. Saya kira itu tidak mengganggu, belum mengganggu ya, tapi memang kita harus menjadi perhatian kita," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan keberadaan aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa.
Aliran ini bermula di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, sejak tahun 2024 dan dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau.
Aliran ini menambah rukun Islam menjadi 11 serta menjanjikan surga bagi pengikutnya dengan syarat membeli benda pusaka.
Bukan hanya itu, mereka juga mengajarkan bahwa ibadah haji tak perlu ke Mekkah, cukup ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa.
Kapolsek Tompobulu AKP Makmur membenarkan bahwa aliran ini kembali menjadi perbincangan meskipun sudah ada sejak tahun lalu.
"Ada aktivitas di sana dan saya tidak tahu berapa jumlah pengikutnya. Saya juga berencana mempertemukan kembali mereka, antara aliran tersebut dengan MUI dan pemerintah daerah," kata Makmur, Kamis (6/3/2025).