JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan, ada tiga langkah prioritas yang akan segera ditindaklanjuti Desk Pemberantasan JudiOnline. Salah satunya, melakukan koordinasi hukum lintas negara.
Menurut Budi Gunawan, koordinasi lintas negara ini penting untuk menelusuri aliran dana dan mengejar aktivitas pencucian uang terkait judionline.
“Desk gabungan juga akan terus melakukan penegakan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online. Kita akan upayakan koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat pada Kamis (21/11/2024).
Selain melakukan koordinasi hukum lintas negara, Desk Pemberantasan Perjudian Online akan bekerja sama dengan platform-platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis terkait situs yang disinyalir terkait dengan judi online.
Terakhir, Budi Gunawan menyebut, desk gabungan akan memasifkan kampanye dan edukasi kepada publik tentang bahaya judi online. Dia bahkan menyebut bakal mengkampanyekan bahwa publik ditipu oleh operator judi online.
“Bahwa slot atau judi online itu adalah penipuan. Masyakarat selama ini ditipu oleh para operator judi online. Masyarakat diberi harapan bisa menang padahal program judi online itu sudah di-setting agar masyarakat ujung-ujungnya pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya,” ujarnya.
Senada dengan Budi Gunawan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, Desk Pemberantasan Perjudian Online akan melakukan langkah lebih lanjut terkait kasus judi online, yakni dengan melakukan penelusuran aset atau asset tracing.
Tujuannya adalah menelusuri dugaan pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, terbaru Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu orang buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online.
Wahyu mengungkapkan, pelaku judi online yang ditangkap di Filipina adalah HS alias A. Dia adalah pengelola salah satu situs judi online.
Menurut Wahyu, situs tersebut beroperasi di Filipina dengan perputaran uang pada periode 2024 mencapai Rp 1 triliun.
"Sekarang ada pelaku yang akan kita kembalikan, akan kita handing over dari Filipina atas nama tersangka HS alias A,” kata Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers yang sama.
Wahyu mengungkapkan peran HS dalam jaringan salah satu situs judi online adalah menyediakan rekening deposit dan rekening withdraw untuk para pemain.
“Jadi HS ini memerintahkan para tersangka untuk mengirimkan buku rekening, token, kartu SIM, beserta handphonenya yang sudah terkoneksi dengan embedding untuk dikirim melalui jasa ekspedisi ke Filipina dan juga ke Kamboja,” ungkap dia.
“Ini yang kita kejar dan kita bisa tangkap di Filipina oleh otoritas Filipina dan hari ini akan di-handing over ke Indonesia,” katanya lagi.