Mira Hayati, terdakwa kasus skincare bermerkuri, kini menjadi tahanan rumah di Makassar. Penetapan ini berdasarkan prinsip kemanusiaan untuk anaknya. [546] url asal
Pengadilan Negeri (PN) Makassar buka suara soal terdakwa kasus skincare bermerkuri Mira Hayati yang kini menjadi tahanan rumah. Pihaknya beralasan Mira Hayati dialihkan status penahannya dengan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan.
"Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Dia punya anak bayi yang perlu perawatan sementara orang tua. Itu alasan objektifnya," ujar Humas PN Makassar, Sibali kepada detikSulsel, Selasa (8/4/2025).
Permohonan Mira Hayati dikabulkan menjadi tahanan rumah dikabulkan hakim setelah ada uang jaminan. Namun pihaknya tidak membeberkan jaminan uang yang dimaksud.
"Terus ada juga jaminan berupa uang yang tidak bisa saya sebut untuk dijadikan jaminan. Jadi pada saat misalnya dia melarikan diri, itu dijadikan untuk biaya pencarian. Mudah-mudahan dia tidak lakukan itu karena semua dokumennya sudah disita," jelasnya.
Sibali menegaskan status penahanan Mira Hayati adalah tahanan rumah dan bukan tahanan kota. Selama menjadi tahanan rumah, Mira Hayati hanya boleh berada di kediamannya.
"Mira Hayati itu statusnya pengalihan ke penahanan rumah bukan penahanan kota. Beda kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam kota Makassar," ujar Sibali.
"Kalau (tahanan) rumah, tidak bisa keluar, di dalam rumah. Dia tidak bisa pergi di mal, pergi di kafe, tidak bisa. Kalau dia didapatkan dan ada yang lihat bisa dilapor kalau dia melanggar," sambungnya.
Jika Mira Hayati kedapatan melanggar, maka bisa kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan. Mira Hayati juga akan dijemput pihak kejaksaan setiap akan melaksanakan sidang.
"Kalau dia didapat berjalan-jalan, ada yang laporkan ada buktinya pasti ditarik kembali, pengalihan penahanannya dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan," tegas Sibali.
Sibali menyebut Mira Hayati keluar dari rutan Makassar sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 lalu. Pihaknya tidak bisa memastikan sampai kapan jangka waktu status tahanan rumah untuk terdakwa kasus skincare tersebut.
"Saya tidak tahu apakah setelah putus nanti hakim memerintahkan masuk, tergantung nanti putusan. Dan penangguhan penahanan rumah itu dilakukan sebelum Idul Fitri," tegas Sibali.
Sebelumnya diberitakan, Mira Hayati kini menjadi tahanan kota berdasarkan penetapan PN Makassar. Mira Hayati sudah meninggalkan Rutan Kelas I Makassar sebelum Lebaran.
"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (PN Makassar)," ujar Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar Ahmad Sutoyo dalam keterangannya.
Mira Hayati meninggalkan Rutan Kelas I Makassar pada 27 Maret atau 4 hari menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M. Ahmad tidak merinci alasan Mira Hayati menjadi tahanan kota karena hanya mengikuti keputusan pengadilan.
"Sejak 27 Maret 2025, dasar penetapan Pengadilan Negeri Makassar," imbuh Ahmad Sutoyo.