KOMPAS.com - Sebanyak 150 mahasiswa dari tujuh universitas di Jakarta yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Hukum Sumedang-Jakarta akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta pada Senin (16/12/2024).
Aksi ini menuntut pencopotan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro, dari jabatannya.
Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap insiden kaburnya dua narapidana dari Lapas Sumedang pada Selasa (3/12/2024).
Koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Daffariza Aditya, menyatakan bahwa pelarian dua narapidana tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar Lapas.
"Meskipun kedua narapidana berinisial ER dan D berhasil ditangkap kembali, hal ini tetap membahayakan warga Sumedang, khususnya yang tinggal di sekitar Lapas," ujar Daffa kepada Kompas.com melalui WhatsApp pada Sabtu (14/12/2024).
Daffa, mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, menjelaskan bahwa Forum Mahasiswa Hukum Sumedang-Jakarta telah melakukan kajian internal selama beberapa hari.
Hasil kajian tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian petugas piket Lapas Kelas II B Sumedang saat insiden terjadi.
"Hal ini harus dipertanggungjawabkan oleh petugas piket Lapas pada saat itu dan Kalapas Kelas II B Sumedang," tegas Daffa.
Ia juga menyoroti bahwa alih-alih mendapatkan sanksi, petugas piket tersebut justru menerima penghargaan dari Ratri Handoyo Eko Saputro.
"Ini sangat mencederai pemikiran warga Sumedang, khususnya yang tinggal di sekitar Lapas," tambahnya.
Daffa mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa di kantor kementerian tersebut akan diikuti mahasiswa dari Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Borobudur, Universitas Stiami, Universitas BSI, STIE Jakarta, dan Universitas Azzahra Jakarta, serta beberapa mahasiswa dari Sumedang.
Ada tiga poin tuntutan yang akan disampaikan oleh Forum Mahasiswa Hukum Sumedang-Jakarta.
Pertama, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk segera mencopot Ratri Handoyo Eko Saputro dari jabatannya.
Kedua, meminta agar seluruh petugas piket Lapas yang bertugas saat narapidana kabur diberhentikan karena diduga melakukan kelalaian.
Ketiga, mendesak evaluasi terhadap seluruh jajaran petugas dan konstruksi bangunan Lapas Kelas II B Sumedang.
Daffa menegaskan bahwa aksi ini merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai, dan UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Lapas Kelas II B Sumedang, dan sebaran banner rencana aksi dari Forum Mahasiswa Hukum Sumedang-Jakarta.Menanggapi rencana aksi unjuk rasa ini, Ratri Handoyo Eko Saputro menyatakan bahwa ia telah melaporkan hal tersebut kepada kantor wilayah Lapas.
"Saya sudah laporkan ke pimpinan di kanwil, jadi saya belum bisa memberi pernyataan lebih lanjut terkait hal ini," ujar Ratri kepada Kompas.com melalui WhatsApp.
Sebelumnya, diberitakan bahwa dua warga binaan Lapas Kelas II B Sumedang melarikan diri dengan cara memanjat genteng saat persiapan shalat dzuhur.
Ratri menjelaskan bahwa evaluasi akan dilakukan, terutama terkait ketinggian tembok yang mengelilingi Lapas yang saat ini hanya enam meter.
"Kami berencana untuk meningkatkan ketinggian tembok menjadi delapan meter," tambahnya.