Tiga pejabat Lapas Semarang dicopot buntut kejadian narapidana kasus korupsi tepergok jajan di resto. Tiga pejabat itu yakni Kepala Lapas, Kepala Pembinaan, dan Kepala Ketertiban Lapas, kini menjalani pemeriksaan.
Hal itu diungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
"Kalapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban sudah saya copot," kata Agus kepada wartawan, Senin (10/2/2025), dikutip dari detikNews.
Agus mengatakan ketiganya menjalani pemeriksaan di Kanwil Pemasyarakatan Jateng.
"Dalam rangka pemeriksaan, posisi di Kanwil Pas Jateng," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang terpidana kasus korupsi, Agus Hartono, tepergok makan bareng keluarganya di salah satu restoran di Semarang. Agus kini dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane, ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
"Narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (8/2) pekan lalu.
Kasus Agus Hartono
Agus Hartono punya hukuman pokok 25 tahun 10 bulan dalam beberapa kasus. Dia juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 67 miliar.
Kasi Intel Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menjelaskan ada tiga kasus Agus yang ditangani Kejaksaan Negeri Semarang. Pertama yaitu terkait kredit macet Bank BJB cabang Semarang dan diadili 18 Juli 2023 dengan hukuman 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan.
Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar subsidair 4 tahun penjara.
"Perkara AH yang BJB itu inkrah, di tingkat banding hukuman menjadi 9 tahun 6 bulan penjara. Uang Pengganti Rp 14,7 miliar," kata Cakra di kantornya, Semarang, Senin (10/2/2025).
Agus Hartanto juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di bank yang sama dengan putusan 1 tahun penjara. Namun jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding dan di tingkat Pengadilan Tinggi dijatuhi vonis lebih tinggi.
"Hukumannya naik menjadi 8 tahun penjara seperti tuntutan JPU, Pengadilan Tinggi memperbaiki dari putusan Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Agus bermasalah dengan pinjaman bank lain yaitu kredit macet di BRI Agroniaga cabang Semarang tahun 2016. Awalnya dia dijatuhi hukuman 7 tahun, namun di tingkat MA dinyatakan ontslag van recht vervolging atau putusan lepas.
"Ontslag di kasasinya, terdakwa lain, Donny dijatuhi hukuman 6 tahun," ujarnya.
Kasus berikutnya yaitu tindak pidana korupsi terkait kredit macet di bank Mandiri sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dan rekannya, Donny, dituntut 19 tahun dan uang pengganti Rp 89,2 miliar subsidair 9,5 tahun.
Kemudian putusan di tingkat pertama Agus divonis 2 tahun, dan Donny 1 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding.
"Putusan Pengadilan Tingginya Agus 8 UP Rp 52,3 miliar subsidair 1,5 tahun, Donny 7 tahun, UP Rp 41,9 miliar subsidair 1,5 tahun. Kita upayakan kasasi," tegasnya.
Terpisah, Agus Hartanto di Salatiga juga terlibat kasus pemalsuan dokumen dan dituntut 5 tahun penjara. Dia divonis hukuman 10 bulan penjara, namun di tingkat Pengadilan Tinggi menjadi dihukum 4 bulan penjara.
Dari data tersebut, jika dijumlah, Agus saat ini mendapat vonis penjara 25 tahun 10 bulan. Kemudian jika tidak membayar uang pengganti, total menjadi 31 tahun 4 bulan. Kemudian uang pengganti yang harus dibayar Agus yaitu Rp 67 miliar.