KOMPAS.com - Penyanyi Agnez Mo mendatangi Kementerian Hukum di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025) buntut kisruh royalti lagu antara dirinya dengan pencipta lagu, Ari Bias.
Agnez Mo yang diketahui pulang ke Indonesia setelah kasusnya dengan Ari Bias terkait kisruh royalti Lagu ‘Bilang Saja’ senilai Rp 1,5 miliar ramai jadi perbincangan pun telah buka suara.
Setelah melakukan klarifikasi melalui tayangan podcast dengan Deddy Corbuzier, Agnez juga sengaja menyambangi Kementrian Hukum untuk bertemu Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya.
Saat menyambangi Kementerian Hukum, Agnez Mo tampak datang dengan setelan jas hitam, kemeja putih dan dasi hitam, dengan rambut terikat rapi.
Langkah yang ditempuh Agnez Mo hingga sengaja datang ke Kementerian Hukum ternyata bukan tanpa alasan, namun ada sesuatu yang ingin ia bahas.
Agnez Mo Bahas UU Hak Cipta Saat Bertemu Menteri Hukum
Dilansir dari Kompas.com, tujuan Agnez Mo datang ke Kementerian Hukum adalah untuk berdiskusi bertemu Andi Agtas di kantornya.
“Sebetulnya memang percakapan atau diskusi dengan Pak Menteri, terima kasih banget sudah menerima dan bertemu,” kata Agnez dalam jumpa pers, di Kemenkumham, kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Ia juga mengungkap tujuan diskusi tersebut adalah untuk belajar lebih dalam mengenai Undang-Undang Hak Cipta, terutama karena saat ini ada kasus hukum yang menjeratnya.
“Tujuannya untuk belajar tentang apa sih Undang-Undang itu, karena saya sebagai warga negara Indonesia ingin taat kepada hukum,” ujar Agnez Mo.
Selain itu, ia menyadari bahwa kasusnya dengan Ari Bias membuat beberapa musisi dan penyanyi kebingungan jalani Undang-undang yang berlaku.
"Tapi sayangnya mungkin karena kasus yang semua tau jadi ada kebingungan bukan untuk saya aja tapi penyanyi dan pencipta lagu lain di Indonesia," ungkap Agnez Mo.
Ia mengaku menggunakan kesempatan ini untuk meluruskan terkait berita-berita yang beredar.
"Oleh karena itu kayaknya bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama duduk dan dengar terus dari hukum ya, kita kadang cuman bisa dengar dan liat headline di UU tapi ternyata (isinya) gak seperti ini," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Agnez mo juga mengaku berbagi pengalamannya selama menjadi bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika Serikat selama 12 tahun.
"Kami hanya berdiskusi dan berbagi pengalaman, termasuk bagaimana sistem di Amerika. Saya sendiri sudah menjadi bagian dari LMK di sana selama 12 tahun. Semoga ini bisa membantu agar tidak ada salah tafsir ke depannya,” tambah Agnez.
Klarifikasi Agnez Mo Terkait Pembayaran Royalti Lagu
Sebelumnya, dalam wawancara di podcast Deddy Corbuzier, Agnez Mo mengaku bahwa dirinya tidak pernah dihubungi langsung oleh pihak Ari Bias terkait izin penggunaan lagu.
"Gue enggak dihubungi secara langsung, kan gue juga pas pertama kali ketemu (Ari Bias) I was sixteen years old (usia masih 16 tahun)," kata Agnez Mo, seperti yang dikutip pada Selasa (18/2/2025).
Terkait pembayaran royalti lagu, Agnez Mo juga menyampaikan bahwa sejak awal kariernya, izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti sudah ditangani oleh pihak penyelenggara acara.
“Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, nah mekanisme izin itu seperti apa, sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama gue ribuan show, izin dan royalti itu dibayar sama penyelenggara,” tambah Agnez Mo.
Kasus Gugatan Royalti Ari Bias Terhadap Agnez Mo
Kasus ini bermula ketika Ari Bias mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu "Bilang Saja" yang dibawakan tanpa izin dalam tiga acara pada tahun 2023.
Pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin pada 30 Januari 2025.
Lagu tersebut dinyanyikan dalam tiga konser yang berlangsung di Surabaya pada 25 Mei 2023, Bandung pada 27 Mei 2023, dan Jakarta pada 26 Mei 2023.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Buntut Kasus dengan Ari Bias, Agnez Mo Sambangi Kementerian Hukum” dan "Kisruh Lagu ‘Bilang Saja’, Agnez Mo Ungkap Siapa yang Selama Ini Membayar Royalti Lagunya".