Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke (Minister for Home Affairs, Minister for The Arts, Minister for Cyber Security, Minister for Immigration and Multicultural Affairs and Leader of the House of Australia), Selasa (3/12).
Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah pemindahan tahanan atau transfer of prisoner narapidana kasus narkobaBali Nine.
"Kami baru saja melakukan pertemuan persahabatan, pertemuan bilateral antara Kemenko Kumham Imipas dengan Menteri Dalam Negeri Australia, pembicaraan ini penuh dengan persahabatan," ujar Yusril melalui keterangan pers, Selasa (3/12).
"Kami membahas banyak hal terutama adalah peningkatan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia di bidang hukum dan kemudian memerlukan adanya peningkatan kerja sama antara kedua negara," lanjut dia.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut didiskusikan berbagai hal yang salah satunya mengenai permohonan repratiasi narapidana warga negara Australia dari Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia.
Yusril menegaskan apa yang terjadi sampai hari ini merupakan niat baik dan diskresi Presiden Prabowo Subianto.
"Diskusi tadi cukup panjang karena memang kami menyadari baik Indonesia maupun Australia sama-sama belum memiliki Undang-undang yang mengatur tentang pemindahan atau pertukaran narapidana itu," tutur dia.
Dalam siaran pers yang dibagikan Tim Humas Kemenko Kumham Imipas, Tony Burke disebut menyampaikan rasa terima kasih karena kerja sama baik yang dilakukan kedua negara.
"Menko Yusril sudah sangat baik dengan menerima kami untuk berdiskusi sebagai tanggapan atas surat yang kami kirimkan, dan akan kami selesaikan dengan cara yang sangat konstruktif, karena saya sangat menghormati sistem hukum Indonesia," kata Tony.
Di akhir kesempatan, Yusril dan Tony sama-sama menegaskan pertemuan hari ini belum menghasilkan kesepakatan apa pun. Kedua negara masih mendalami dari segi hukum masing-masing negara.
"Atas dasar hubungan baik antar dua negara, faktor-faktor kemanusiaan dan pertimbangan hak asasi manusia, maka Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan setiap permintaan pemindahan narapidana tersebut, dan dengan Australia masih memerlukan diskusi lebih panjang," terang Yusril.
"Kami telah sampaikandraft practical agreementkepada Duta Besar Australia yang hari ini juga hadir, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama ini bisa diselesaikan," sambungnya.
Yusril menambahkan dalam rancangan perjanjian itu ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Baik dari segi pengakuan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghormati keputusan pengadian di Indonesia, dan kewenangan pengadilan untuk mengadili setiap orang termasuk warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, pemindahan dalam status sebagai narapidana, serta penangkalan masuk Indonesia seumur hidup.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Wamen Imipas Silmy Karim, Staf Khusus dan Staf Ahli di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, Sekretaris Kemenko, para Deputi, dan Dirjen Imigrasi.
Menteri Tony juga membawa Sekretaris Menteri, para deputi, dan juga Duta Besar Australia untuk Indonesia H.E. Penny Williams.