Kaki Advokat Naik Meja Sidang, Awal Runtuhnya Negara Hukum?
Jika hendak memperbaiki negeri ini, maka perbaikilah advokatnya terlebih dahulu. Halaman all [1,077] url asal
(Kompas.com) 13/02/25 06:02
v/74997/
SUASANA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak tegang saat advokat Adnan Buyung Nasution menginterupsi pembacaan putusan atas perkara subversi dari tokoh militer dan politik H.R. Darsono yang sedang dibacakan oleh hakim Soedijono pada Maret 1986 silam.
Waktu itu, Buyung, sapaan akrab dari legenda advokat Indonesia berambut putih dan bersuara lantang itu merasa tersinggung, karena ada potongan kalimat dalam pertimbangan hakim yang menyebut dirinya “tidak etis”, hingga protes Buyung membuat hakim menghentikan pembacaan putusan.
Saat polisi memasuki ruang sidang, Buyung pun menghardik dan menyuruh agar polisi keluar dengan argumentasi bahwa ruang sidang bukanlah urusan polisi, karena masih di bawah wewenang hakim.
Akhirnya H.R. Darsono divonis 10 tahun penjara. Namun, tindakan Buyung membuatnya dilaporkan oleh hakim Soedijono ke Mahkamah Agung atas tuduhan merendahkan martabat lembaga peradilan (contempt of court).
Buyung sempat dijatuhkan putusan administratif oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mencabut izin praktiknya sebagai pengacara.
Sepak terjang Buyung jelas tidak serta-merta dapat disamakan dengan kasus advokat yang begitu menghebohkan publik karena protesnya yang dianggap berlebihan hingga menaiki meja sidang pengadilan.
Tidak hanya diberhentikan oleh organisasinya, kini yang bersangkutan juga dilaporkan ke polisi dengan 3 pasal berlapis, yaitu 335, 207, dan 217 KUHP, tentu dengan mengedepankan praduga tak bersalah.
Delik merendahkan peradilan
Menurut Black’s Law Dictionary Edisi 9, Contempt of Court (CoC) didefinisikan sebagai tindakan yang menentang wewenang atau martabat pengadilan.
Artinya, menyerang atau mengancam siapapun yang ada di persidangan merupakan perbuatan yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap independensi peradilan.
Selanjutnya, Black’s Law juga membedakan antara “civil contempt” sebagai kegagalan menaati perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan hukum suatu pihak dan “criminal contempt”, yaitu suatu tindakan yang merintangi peradilan atau menyerang integritas pengadilan.
Istilah CoC pertama kalinya ditemukan dalam Penjelasan UU Mahkamah Agung, yaitu untuk dapat menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan.
Adapun bentuk umum CoC antara lain: berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan, tidak mentaati perintah pengadilan, menyerang integritas dan impartialitas pengadilan, menghalangi jalannya penyelenggaraan pengadilan, dan penghinaan terhadap pengadilan dengan cara publikasi.
Dalam KUHP Lama, CoC memang belum dikriminalisasi secara khusus. Namun perbuatannya tersebar dalam beberapa delik umum yang bergantung pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana secara faktual dan tidak bisa dianalogikan, melainkan dengan jalan penafsiran, misalnya di Pasal 207, 212, 216-218, 223-224, 281, 310, & 315-316 KUHP.
Sedangkan ketentuan hukum acaranya mengacu pada pasal 218 KUHAP, yaitu: dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
Siapa pun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua, dikeluarkan dari ruang sidang, dan pelanggaran tata tertib yang bersifat tindak pidana dapat dilakukan penuntutan.
Menurut yurisprudensi umum, siapapun yang hadir di persidangan tentunya dapat menjadi pelaku CoC, yaitu para pihak dalam perkara perdata dan terdakwa/jaksa dalam perkara pidana, kemudian advokat, saksi, polisi, petugas pengadilan, wartawan dan pengunjung sidang, termasuk juga hakim atau juri.
Diatur KUHP Baru
Dalam Bab VI, mulai dari Pasal 279-299 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang akan berlaku efektif tahun 2026, pembentuk KUHP Baru memilih judul “Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan”.
Bab VI itu terdiri dari 4 bagian, yaitu Penyesatan terhadap proses peradilan, Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan, Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan, dan Pelindungan Saksi dan Korban.
Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan (sebelumnya diusulkan dengan nama “Rekayasa Kasus”), lahir dalam rapat kerja Pemerintah & Tenaga Ahli RKUHP dengan Komisi III DPR RI tanggal 9 November 2022, karena waktu itu viral dugaan rekayasa kasus dalam perkara pembunuhan Brigadir J, tentunya dengan pengaturan sanksi yang lebih berat.
Sedangkan dalam Pasal 280 KUHP Baru, diatur CoC yang tergolong ringan dengan Pidana Denda kategori II, yaitu 1) tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk peradilan, 2) bersikap tidak hormat terhadap aparat, petugas, atau persidangan padahal telah diperingatkan hakim.
Berikutnya, 3) menyerang integritas aparat, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau 4) tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
Dengan mengatur CoC secara lengkap dan komprehensif, pembentuk KUHP nampaknya menghendaki adanya perlindungan hukum terhadap independensi dan penghormatan terhadap integritas peradilan sebagai suatu sistem untuk mengadministrasikan keadilan.
Awal runtuhnya negara hukum?
Terlepas dari tidak dapat dibenarkannya perilaku advokat yang menaiki meja sidang dan juga tidak absolutnya hak imunitas dalam Pasal 16 UU Advokat yang harus dilaksanakan dalam tugas profesi dengan iktikad baik, mungkin kasus ini adalah peringatan dini agar kita menyadari bahwa penghormatan terhadap hukum dan peradilan tidak kalah pentingnya dari program unggulan Prabowo-Gibran.
Sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, nampaknya advokat sudah jauh dari kemuliaan profesinya (officium nobile).
Begitu gampangnya menjadi advokat, berkumpulnya advokat hanya di perkotaan besar, menjamurnya organisasi yang menyelenggarakan pendidikan dan ujian tanpa standarisasi, serta lunturnya kode etik advokat juga dapat menjadi awal runtuhnya negara hukum.
Cita-cita menjadi seorang advokat kesannya bukan lagi untuk menegakan keadilan dan menolong sesama yang miskin dan teraniaya, namun hanya mempertontonkan keglamoran, menghalalkan segala cara untuk menang, dan bahkan menunjukkan sikap arogansi yang tidak menggambarkan harkat dan martabat dari profesi advokat yang seharusnya mulia.
Entah terinspirasi dari William Shakespeare yang mengatakan, “the first thing we do let's kill all the lawyers”, konon terdapat isu yang sejak lama berhembus bahwa terdapat “hidden agenda”, guna memastikan bahwa advokat tidak pernah boleh bersatu dan berdaulat sebagai salah satu “conditio sine qua non” dari tegaknya suatu negara hukum.
Berbeda dengan penyidik selaku penjaga pintu gerbang peradilan, jaksa yang menjalankan fungsi penuntutan, dan hakim yang akan memutus perkara, advokat adalah satu-satunya profesi yang ada di setiap tingkat sistem peradilan.
Sehingga jika hendak memperbaiki negeri ini, maka perbaikilah advokatnya terlebih dahulu, mumpung para tokoh advokat sedang dipercayakan jabatan dan kewenangan yang besar.
Membaca Ulang UU P2SK: Taruhan Independensi Advokat dan Kepastian Investasi
Pengaturan dalam UU P2SK yang mengatur pembinaan profesi konsultan hukum justru berisiko merusak nilai-nilai independensi. Halaman all [870] url asal
(Kompas.com) 05/12/24 11:42
v/17954/
DALAM sektor keuangan, integritas dan independensi para profesional menjadi fondasi utama yang menjaga stabilitas serta kepercayaan sistem.
Selain aktor-aktor seperti akuntan, aktuaris, dan penilai keuangan, profesi hukum seperti notaris dan advokat memegang peran sentral dalam mendukung ekosistem keuangan yang sehat.
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menegaskan peran profesi penunjang, termasuk konsultan hukum dalam industri jasa keuangan.
Namun, pengaturan yang menempatkan pembinaan dan pengawasan konsultan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah langkah ini sejalan dengan prinsip independensi profesi hukum?
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menempatkan profesi advokat, termasuk konsultan hukum, sebagai bagian dari entitas yang bebas dan mandiri.
Pengawasan atas profesi ini dilakukan secara internal oleh organisasi advokat, bukan institusi pemerintah.
Pengaturan dalam UU P2SK yang memberikan wewenang pembinaan kepada Kementerian yang membawahi hukum membuka potensi konflik regulasi.
Apalagi, kini kementerian yang membawahi hukum telah dibagi ke dalam tiga portofolio. Hal ini tidak saja berisiko menurunkan independensi profesi advokat, tetapi juga menciptakan ketidakharmonisan dengan semangat UU Advokat yang mengutamakan kebebasan profesi hukum dari campur tangan pemerintah.
Masalah independensi profesi advokat menjadi perhatian serius. Sejak awal kemunculannya, profesi ini telah menunjukkan bahwa ia bukan bagian dari struktur kekuasaan negara.
Pada masa Orde Lama, himpunan para advokat menolak untuk meminta restu dari Presiden Soekarno untuk menjalankan kegiatan mereka (Lev, 2013).
Menurut Daniel S. Lev (2013), profesi advokat memiliki cita-cita khusus yang melekat padanya, yakni pembelaan terhadap hak-hak pribadi, keadilan, dan perlindungan dari kekuasaan pemerintah.
Pengaturan dalam UU P2SK yang mengatur pembinaan profesi konsultan hukum justru berisiko merusak nilai-nilai inti ini, khususnya dalam hal perlindungan terhadap independensi profesi hukum dari campur tangan kekuasaan pemerintah.
Menempatkan konsultan hukum yang bergerak di bidang pasar modal di bawah pengawasan pemerintah dapat menimbulkan persepsi bahwa pasar modal Indonesia dapat diintervensi.
Konsultan hukum yang bergerak di bidang pasar modal, yang selama ini digambarkan harus independen, dapat kehilangan kebebasan dalam menjalankan tugasnya.
Apalah artinya sekadar pasal yang menyatakan bahwa konsultan hukum independen, tapi ekosistem yang disediakan justru tidak menunjang hal tersebut untuk terwujud?
Menjaga independensi, menjamin kepercayaan
Investasi membutuhkan kepercayaan yang pada gilirannya akan memengaruhi partisipasi pasar dan harga (Gurun & Booth, 2024).
Kepercayaan ini merupakan kesediaan untuk mengambil risiko dengan harapan bahwa keinginan yang diharapkan tersebut akan terpenuhi (Zamzami, 2021).
Dalam hal ini, independensi konsultan hukum memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga dan memperkuat kepercayaan tersebut, memastikan bahwa investor yang terlibat dapat merasa yakin bahwa nasihat yang diberikan bebas dari intervensi.
Jika konsultan hukum kehilangan kebebasan karena berada di bawah kendali institusi pemerintah, risiko konflik kepentingan meningkat.
Pengalaman global menunjukkan bahwa kebebasan profesi hukum berbanding lurus dengan kepercayaan pasar.
Oleh karena itu, Indonesia tidak boleh mengambil risiko dengan merusak ekosistem hukum yang sudah mulai berkembang. Jika kepercayaan terhadap independensi konsultan hukum goyah, daya tarik investasi di sektor keuangan bisa terancam.
Kebebasan profesi hukum, khususnya konsultan hukum, harus tetap dijaga agar tidak terpengaruh eksternal yang bisa merusak objektivitas dan kredibilitas penasihat hukum.
Oleh karena itu, pengawasan yang berbasis pada organisasi profesi, yang sudah memiliki mekanisme internal kuat, menjadi alternatif yang lebih tepat.
Dengan memperkuat peran organisasi profesi sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga standar etik dan profesionalisme, pengawasan lebih responsif dan relevan terhadap dinamika sektor keuangan tanpa harus mengorbankan independensi profesi hukum dapat terjaga.
Peran organisasi profesi inilah yang nantinya dapat diperkuat dengan kerja sama yang sifatnya setara, baik dengan otoritas pasar modal yang ada ataupun institusi pemerintah lainnnya.
Kolaborasi ini dapat mencakup penyusunan standar kerja, kode etik, dan pengawasan preventif yang tidak mengurangi independensi profesi hukum.
Hal ini dapat dilakukan melalui peraturan menteri yang mengakui organisasi profesi konsultan hukum pasar modal sebagai otoritas sesuai Pasal 259 angka (4) UU P2SK.
Dengan demikian, prinsip lex specialis derogat legi generali dapat diterapkan tanpa melanggar UU Advokat.
Sebagai hasilnya, profesi konsultan hukum pasar modal tidak ditempatkan sebagai onderbouw pemerintah, melainkan mitra yang saling mengasah untuk menajamkan kualitas regulasi dan praktik yang lebih responsif terhadap kebutuhan pasar.
Kolaborasi ini akan memungkinkan terciptanya lingkungan yang lebih transparan dan efisien, di mana semua pihak, baik regulator, pelaku pasar, maupun konsultan hukum, menjalankan perannya masing-masing secara seimbang.
Kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia adalah kunci keberhasilan investasi. UU P2SK harus menjadi alat untuk memperkuat sektor keuangan tanpa mengorbankan independensi konsultan hukum.
Dengan mengadopsi pendekatan berbasis organisasi profesi, Indonesia dapat menjaga kebebasan konsultan hukum, meningkatkan daya tarik investasi, dan tetap berada pada jalur pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Kini saatnya para pemangku kebijakan bertindak untuk memastikan regulasi yang harmonis dan mendukung ekosistem keuangan yang sehat.